RIBA DAN PERMASALAHANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Advertisements

Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
BUNGA & RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH & AGAMA
LEVEL KOMPETENSI II: SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BERDIRINYA BANK ISLAM
BUNGA BANK DAN RIBA PERTEMUAN KEENAM.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
Bismillaahirrohmaanirrohiim
BUNGA & RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH & AGAMA
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Pengantar Perbankan Syariah
Oleh: Ruslan A Ghofur Noor
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
BANK SYARIAH.
FIQIH MUAMALAH BAB RIBA
MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
BANK SYARIAH.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Perbankan di Indonesia
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
BANK TANPA BUNGA.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
BANK PERTEMUAN 9TH NOV 2007.
Chapter 1 Riba dan Dampaknya Terhadap Ekonomi
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Perbankan di Indonesia
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
Sri Nurhayati / Wasilah
TUGAS MATA KULIAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
RIBA, BUNGA, DAN INSTITUSI BAGI HASIL
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
RIBA DEFINISI RIBA Dari segi bahasa : Bertambah
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

RIBA DAN PERMASALAHANNYA

Pengertian Riba 1. Pengertian secara bahasa : a. الزيادة (bertambah) yaitu meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan b. النام (berkembang/berbunga) yaitu membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain c. Berlebihan atau menggelembung 2. Pengertian secara istilah : Riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya.

Tahap Pertama, Allah menunjukkan bahwa riba itu bersifat negatif Ar-Ruum (30): 39 Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Tahap Kedua, Allah telah memberikan isyarat akan keharaman riba melalui kecaman terhadap praktik riba dikalangan masyarakat Yahudi, An-Nisa’(4): 160-161

Tahap II An-Nisa’(4): 160-161 Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah; Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Tahap Ketiga, Allah mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas Ali Imran (3): 130 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda* dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Tahap Terakhir, Allah mengharamkan riba secara total dengan segala bentuknya Al-Baqoroh: 278-279

Tahap IV Al-Baqoroh: 278-279 Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu; dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya

Hadis Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda: “Mereka semuanya sama“ (HR. Muslim) Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi SAW berkata: “Pada malam perjalananku Mi’raj, aku melihat orang-orang yang perutnya seperti rumah, didalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang menerima riba.” Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tingkatan, adapun tingkat yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya sendiri.”

JENIS RIBA 1. Riba Utang 2. Riba Bai’ Riba Dayn /Qard (Riba dalam pinjaman): tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada yang berutang Riba jahilliyah: adalah utang yang dibayar lebih dari pokok karena sipeminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan 2. Riba Bai’ Riba Fadl Riba karena pertukaran barang yang sejenis, tapi jumlahnya tidak seimbang, dan barang yang dipertukarkan adalah termasuk barang ribawi Riba Nasiah Penangguhan penyerahan atau penerimaan barang. Atau riba karena pertukaran yang sejenis dan jumlahnya dilebihkan karena melibatkan jangka waktu Barang ribawi: mata uang (emas, perak, lainnya) dan bahan makanan pokok

ATURAN PERMAINAN BARANG RIBAWI Dalam jual beli barang sejenis, hendaknya sama jumlah dan kadarnya, serta serahkan dalam jual beli Selembar uang Rp100.000,- dengan 100 lembar uang Rp.1.000,- Jual beli barang yang berlainan jenis diperbolehkan untuk berbeda dalam jumlah dan kadar, dengan syarat: barang diserahkan pada saat akad Rp.9.500,- dengan 1 US$ Jual beli barang ribawi dengan barang bukan ribawi tidak disyaratkan persamaan dalam jumlah maupun penyerahan pada saat yang sama 1 buah lap top = Rp.10.000.000,- Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad Baju + celana = sepatu

Apakah bunga bank sama dengan riba? Para ulama sepakat bahwa hukum Riba adalah haram MASALAH: Apakah bunga bank sama dengan riba?

Sudah menjadi keputusan hampir seluruh ahli fiqih di dunia bahwa BUNGA BANK masuk dalam kategori RIBA (Dr. Umer Chapra)

BUNGA BANK: PANDANGAN DUNIA ISLAM Dewan Studi Islam AlAzhar, Cairo Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan.(Konferensi DSI AlAzhar, Muharram 1385 H/ Mei 1965 M) Rabithah Alam Islamy Bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan. (Keputusan No. 6 Sidang ke 9, Mekkah 12-19 Rajab 1406 H) Majma’ Fiqih Islamy, Organisasi Konferensi Islam Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah (Keputusan No. 10 Majelis Majma’ Fiqih Islamy, Koneferensi OKI ke II, 22-28 Desembeer 1985)

BUNGA BANK: PANDANGAN ULAMA INDONESIA Nahdhatul Ulama Sebagian ulama mengatakan bunga sama dengan riba, sebagian lain mengatakan tidak sama dan sebagian lain mengatakan syubhat. Rekomendasi: Agar PB NU mendirikan bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga (Bahtsul Masail, Munas Bandar Lampung, 1992) Muhammadiyah Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara “mustasyabihat.” Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan qaidah Islam (Lajnah Tarjih Sidoarjo, 1968)

BUNGA BANK: PANDANGAN ULAMA INDONESIA Majelis Ulama Indonesia 1)Bunga bank sama dengan riba 2) tidak sama dengan riba 3) Syubhat. MUI harus mendirikan bank alternatif. (Lokakarya Alim Ulama, Cisarua 1991) Lajnah Ulama Komisi Fatwa se Indonesia, Majelis Ulama Indonesia 1)Bunga bank sama dengan riba (Silaknas MUI, 16 Desember 2003)

Berbagai pandangan tentang Bunga: Boleh mengambil Bunga karena darurat (membedakan keinginan dengan kebutuhan) Pada tingkat wajar, tidak mengapa bunga dibebankan. Opportunity Lost yang ditanggung pemilik dana disebabkan penggunaan uang oleh pihak lain. Bunga untuk konsumtif dilarang, tapi untuk produktif dibolehkan. Riba haram pada yang berganda-ganda Memperbolehkan bunga deposito bank konvensional

Uang sebagai komoditi, karena itu ada harganya Uang sebagai komoditi, karena itu ada harganya. Dan harga uang itu adalah bunga. (Boehm-Bowerk) Bunga sebagai penyeimbang laju inflasi. Bunga sebagai upah menunggu (Abstinence Concept, Senior, Irving Fisher). Nilai uang sekarang lebih besar daripada nilai uang pada masa depan (Time Value of Money). Di zaman Nabi tidak ada bank, dan bank bukan Syakhsiyyah Mukallafah (yang terkena kewajiban menjalankan hukum syariah).

Bunga vs Bagi Hasil BUNGA BAGI HASIL Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi b) Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. b) Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. c) Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. d) Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang ‘’booming’’ d) pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. e) Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam. e) Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil