Konstitusi dan Perundang undangan By Kelompok 3 DERI BAGUS HANDOYO (17203163030) ADZINA MALIYATUR ROHMATIN (17203163057) KARYATIN (17203163174) ARUM SUSANTI (17203163028)
Pengertian konstitusi Macam - macam Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Sejarah UUD Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang akan berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu Negara. Dalam bahasa latin, ”konstitusi” merupakan gabungan dua kata, yakni cume berarti ”bersama dengan…” dan statuere berarti ”membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”.
Pengertian konstitusi Macam - macam Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Sejarah UUD Konstitusi dalam arti material (yaitu perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi Negara). Konstitusi dalam arti formil (yaitu perhatian terhadap prosedur, pembentukannya yang harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang-undangan lainnya). Konstitusi dalam arti tertulis (yaitu konstitusi yang dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak-pihak mengetahuinya). Konstitusi dalam arti Undang-Undang tertinggi (yaitu pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan ia juga merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam Negara).
Pengertian para ahli Pengertian Macam - macam Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Sejarah UUD - K.C. Wheare , konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan suatu negar ayang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu Negara . konstitusi dianggap sebagai instrument yang dapat digunakan untuk mengontrol pemerintahan dan muncul dari sebuah keyakinan akan pemerintahan yang dibatasi (limited government ) - Herman heller , konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD . Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapijuga sosiaolagi dan politis . - Lasalle , konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti glongan yangmempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat misalnya kepala Negara angkatan perang , partai politik dsb - L.j van Apeldoorn , kontitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peratuan tak tertulis .
Macam macam konstitusi Pengertian Macam - macam Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Sejarah UUD A. Konstitusi terlulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitusion and no written constitution ); B. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible cnstitusion and rigit constitution); C. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi (supreme constitution and not supreme constitution); D. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution ); E. Konstitusi system pemerintahan Presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer (presidential executive and parliamentary executive constitutional );
Kedudukan,Fungsi,dan Tujuan konstitusi Pengertian Macam - macam Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Sejarah UUD A. Konstitusi sebagai hukum dasar sebagai hokum dasar, konstitusi berisi aturan dan ketentuan landasan suatu Negara . Konstusi memuat aturan tentang badaan lembaga lembaga Negara sekaligus memberikan kewenangan terhdaplembaga lembaga Negara tersebut . B. Konstitusi sebagi hukum tertinggi Sebagihukum tertinggi , konstitusi menandakan bahwa terdapat aturan aturan yang sifatnya haierarkis . oleh karena itu , aturan aturan lain yang dibuat oleh pembentuk UU tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan aturan konstitusi
Kedudukan,Fungsi,dan Tujuan konstitusi Pengertian Macam - macam Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Sejarah UUD Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sitem politik dan system hukum Negara. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis yang dikemukakan oleh A.A.H Struycken memuat tentang : - Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau; - Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa; - Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan dating; - Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin;
Kedudukan,Fungsi,dan Tujuan konstitusi Pengertian Macam - macam Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Sejarah UUD Tujuan Konstitusi : - Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak Melindungi HAM Pedoman penyelenggaraan Negara
Sejarah UUD Pengertian Macam - macam Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Sejarah UUD Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966) Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998) Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999 Periode Perubahan UUD 1945
Sejarah UUD Pengertian Macam - macam Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Sejarah UUD Adapun tujuan perubahan UUD 1945 ini yaitu menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
TERIMA KASIH