MATERI KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER I 1.Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 2. Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional 3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) SEMESTER II 4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi 5. Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan 6. Menganalisis sistem politik di Indonesia
1.HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA KOMPETENSI DASAR : 1.HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA Indikator yang harus dicapai: 1.1 Hakekat manusia, kedudukan manusia sbg mahluk individu dan mahluk sosial 1.2 Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara 1.3 Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan 1.4 Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI 1.5 Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
HAKEKAT MANUSIA Manusia “manu” (Sansekerta) , “mens” (Latin) yang artinya berfikir, berakal budi atau homo, yang Berarti manusia. Apa Yang Membedakan Manusia dengan Mahluk lain? manusia hewan Mahluk gaib
Kedudukan Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial Manusia sebagai makhluk individu diartikan sebagai person atau perseorangan atau sebagai diri pribadi. Manusia sebagai diri pribadi merupakan makhluk yang diciptakan secara sempurna oleh Tuhan Yang Maha Esa. Disebutkan dalam Kitab Suci Al Quran bahwa Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya “.
B. Kedudukan Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia sebagai warga masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri. Meskipun dia mempunyai kedudukan dan kekayaan, dia selalu membutuhkan manusia lain. Setiap manusia cenderung untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan bersosialisasi dengan manusia lainnya. Dapat dikatakan bahwa sejak lahir, dia sudah disebut sebagai makhluk sosial.
HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA PENGERTIAN BANGSA Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial atau keturunan. Dalam arti kultural, bangsa merupakan sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama Dalam arti politis , bangsa merupakan kelompok manusia Yang mendukung suatu organisasi kekuasaan yang disebut Negara tanpa menyelidiki asal usul keturunannya
Pengertian Bangsa menurut para ahli Ernest Renan (Perancis) Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung. Otto Bauer (Jerman) Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib. Ratzel (Jerman) Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik). Hans Kohn (Jerman) Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
PENGERTIAN NEGARA Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder secara teoritis secara faktual
a. Pertumbuhan Primer dan Sekunder Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas adalah sebagai berikut: Fase Genootschaft ( suku) Fase Rijk (kerajaan) Fase Staat (negara ) Fase Natie ( nasional/demokrasi)
1.Fase Genootschaft /suku Kehidupan manusia diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penaklukan-penaklukan. Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
2. Fase Rijk / Fase Kerajaan Masyarakat hukum yang paling sederhana tadi Menjadi masyarakat yang lebih maju yaitu kerajaan yang disebut dengan fase rijk. Pada fase ini kelompok kelompok individu yang bergabung telah memiliki kesadaran akan hak milik atas tanah dan menimbulkan penguasa penguasa
3) Fase Staat / Fase Negara Nasional Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional. 4) Fase Democratische Natie / Fase Negara Demokrasi Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase ini lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
Terbentuknya negara secara sekunder pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahimya negara Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun secara de jure.
b.Pendekatan Teoritis Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang berdasarkan pada pendapatpendapat para ahli yang masuk akal dan berbagai hasil penelitian. c.Pendekatan faktual Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis). Terjadinya negara secara faktual adalah sbb:accopatie (pendudukan), fusi(peleburan), cessie (penyerahan), accesie (penarikan), anexatie (pencaplokan), proklamation (kemer Dekaan), innovation (pembentukan baru), sparatisme (pemi Sahan).
FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA Fungsi negara pada dasarnya hanya dua, yaitu sebagai berikut: a. Melaksanakan ketertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator. b.Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. fungsi negara dianggap dianggap penting. Setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat .
Beberapa teori tujuan negara: Teori fasisme Menurut paham fasis, negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan Orang kuat, bila orang kuat sudah membentuk organisasi maka megara wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, dan nasionalisme Teori Individualisme Teori individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya negara hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
Teori Sosialisme Teori Integralistik Teori sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal mi dilakukan agar tujuan negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat. Teori Integralistik Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Tujuan Negara Republik Indonesia Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 …..memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ………
Pengakuan Kedaulatan 1. Pengakuan Secara de Facto *Pengakuan de facto yang bersifat tetap *Pengakuan defacto yang bersifat sementara 2. Pengakuan Secara de Jure * Pengakuan de jure yang bersifat tetap * Pengakuan de jure yang bersifat penuh
Pengakuan De Facto Pengakuan de Facto diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, yaitu negara tersebut telah ada pemimpinnya/pemerintahannya, ada rakyatnya, dan ada wilayahnya. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut: Bersifat tetap, artinya bahwa pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi (konsul), untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan. Bersifat sementara, artinya bahwa pengakuan yang diberikan oleh negara lain tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak. Apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara itu dapat ditarik kembali
Pengakuan Secara de Jure artinya pengakuan terhadap sebuah negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya Dapat dibedakan atas : Pengakuan de jure yang bersifat tetap, ini berlaku untuk selama-lamanya sampai pada waktu yang tidak terbatas. Pengakuan dejure yang bersfat penuh, ini mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan konsul sehingga masingmasing negara akan menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya dipimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa penuh.
LEMBAR KERJA II
Ya..ya, tunggu sebentar ya! Aku belum jelas pak??? Aku belum jelas pak??? Ya..ya, tunggu sebentar ya! Kaya guk-guk aja
Ya..ya, tunggu sebentar ya! Aku belum jelas pak??? Aku belum jelas pak??? Ya..ya, tunggu sebentar ya! Kaya guk-guk aja