Kelompok 2 HAKIKAT GURU
Anggota : Mega Mawarni 1001100067 Siska Yufikasari 1001100086 Ichwanul Mustofa 1001100101 Charolina Sulistiowati 1001100102 Dwi Hendra 1001100059
Pend internasional Makkah pengertian guru etimologis Pend internasional Makkah termonologis UU Sisdiknas normatif
Kualifikasi akademik dan kompetensi Guru Dalam UU No.14 tahun 2005 pasal 1 ayat 9 menyatakan : Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan
Kemudian, dalam ayat 10 dinyatakan bahwa : Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
Kompetensi guru meliputi : Kompetensi pedagogik Kompetensi kepribadian Kompetensi profesional Kompetensi sosial
Hak gURU Hak guru berarti suatu yang harus didapatkan olehnya setelah ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai guru. Dalam pasal 14 UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen : Memperoleh penghasilan Mendapatkan promosi dan penghargaan Memperoleh perlindungan
Memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensinnya Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pemerintahh
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi Memperoleh pelatihan dan pengemangan profesi dalam bidangnya
Kewajiban guru Guru juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun yang menjadi kewajiban guru yaitu : Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, menilai dan mengevaluasi hasil Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif
Menjunjung tinggi peraturan perundang- undangan Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB GURU Menurut Said Hawa tugas seorang guru, yaitu : Guru harus belaskasih kepada para siswa dan memperlakukan mereka seperti memperlakukan anak sendiri Guru hendaknya meneladani Rasulullah, dengan mengajar semata-mata karena Alloh dan taqarrub kepada-Nya Guru hendaknya memberikan nasihat kepada siswanya
Menurut An-Nahlawi tanggungjawab guru yaitu mendidik individu (anak didik) supaya beriman kepada Alloh dan melaksanakan syariat-Nya, mendidik diri supaya beramal saleh dan mendidik masyarakat agar saling menasehati dalam melaksanakan kebenaran, saling menasehati agar tabah dalam menghadapi kesusahan, beribadah kepada Alloh serta menegakkan kebenaran
pertanyaan Charolina Sulistiowati 1001100102 Menurut orang awam,seorang guru yaitu orang yang berkecimpung di dunia pendidikan, mereka taunya ya guru SD,SMP,SMA.Padahal seseorang bisa disebut sebagai guru jika mempunyai ilmu dan mengajarkannya atau memberikan ilmunya kepada orang lain.Bagaimana tanggapan anda mengenai hal tersebut? Dan bagaimana pendapat anda tentang hakikat guru yang sebenarnya?
Ichwanul Mustofa 1001100101 Jelaskan menurut anda, Guru seperti apakah, yang sebenar-benarnya guru ? Bila dipandang melalui sudut pandang UU tentang guru dan dosen dengan hakekat guru sebenarnya?
Siska yufikasari 1001100086 Menurut anda, jika ada seorang guru yang tidak menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya, apakah dia masih layak untuk menjadi guru? Kemukakan alasan anda?
Dwi hendra 1001100059 Bagaimana sikap anda jika anda menemukan seorang guru (teman dekat anda) tidak menggunakan haknya sebagai guru dengan baik dan juga menggunakan?
Mega Mawarni 10011000 Bagaimana tindakan anda sebagai seorang guru jika melihat anak didik anda melakukan kenakalan diluar sekolah dan masih menggunakan seragam, contohnya merokok di pinggir jalan?