HUKUM TATA NEGARA Hukum tata negara adalah ketentuan hukum yang mengatur/mengenai bagaimana susunan organisasi negara akan ditetapkan. Jadi hukum tata negara mempelajari: 1. pembentukan jabatan-jabatan dan susunan/struktur 2. penunjukan pejabat-pejabatnya 3. kekuasaan/kewibawaan hak dan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan tersebut 4. lingkup wilayah dan lingkup pribadi yang mendapat limpahan tugas dan kewenangan Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Negara adalah organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain di dalam masyarakat dan menegakkan aturan itu dengan kewibawaannya. Ciri-ciri dari suatu organisasi negara adalah: 1. adanya kerjasama yang serasi diantara warga negaranya 2. adanya pembagian kerja 3. adanya tujuan yang hendak dicapai : a. tujuan harus jelas b. diperlukan pengawasan dari pimpinan Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Pimpinan tertinggi suatu negara adalah pemerintah. Organisasi negara dengan segala bagian-bagiannya ditetapkan secara tepat. Fungsi pengawasan dari pimpinan dapat dilimpahkan kepada pemegang fungsi yang lebih rendah. Fungsi merupakan tugas tertentu dalam hubungan organisasi atau suatu bentuk kerjasama. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Sistem pemerintahan berdasarkan pada hukum (di negara barat) dikelompokkan dalam negara hukum dengan prinsip pasif dan aktif. Berdasarkan prinsip pasif dengan unsur-unsur: 1. Adanya jaminan terhadap hak asasi 2. Adanya pemisahan kekuasaan 3. Adanya pemerintahan berdasarkan undang-undang 4. Adanya peradilan administratif Sedangkan prinsip aktif ditandai dengan unsur-unsur: 1. Hukum sebagai kekuasaan tertinggi (supremacy of law) 2. Kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) 3. Konstitusi berdasarkan hak-hak individu (constitution based on individual rights) Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Beberapa definisi yang akan diberikan di bawah ini menunjukan bahwa ahli hukum tata negara masih terdapat perbedaan pendapat, karena masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat dalam arti hukum tata negara. Perbedaan itu disebabkan karena pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang berlainan. Hukum Tata Negara menurut Van Vollenhoven adalah: 1. apa/mana saja masyarakat hukum atasan serta warganya. 2. lingkup peranan terhadap wilayah serta warganya. 3. kekuasaan macam apa yang deserahkan kepada aneka lembaga dalam tiap masyarakat hukum. Sedangkan Hukum Administrasi Negara menurut van Vollenhiven adakah Negara dalam Keadaan bergerak. Paul Scholten memasukan hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana ke dalam hukum publik karena ditinjau dari pribadi yang melakukan hubungan hukum, tujuan hukum dan kepentingan yang diatur serta kaidah hukum yang terumuskan. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
Van Vollenhoven Hukum Tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menetukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menetukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut. Sebagai murid dari Oppenheim yang terkenal dengan ajaran negara dalam keadaan tidak bergerak, beliau membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Nergara. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Menurut Logemann jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi sedangkan fungsi adalah pengertian bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya, maka dalam pengertian juridis, negara merupakan organisasi dari jabatan jabatan. Ruang lingkup hukum tata negara menurut Logemann : 1. persoonsleer / ajaran tentang pribadi yaitu, masalah- masalah manusia sebagai subjek hukum yang mempunyai kewajiban, hak personifikasi, perwakilan, timbul dan hilangnya kepribadian hukum atau hak organisasi, pembatasan wewenang. 2. gebiedsleer / ajaran tentang lingkup laku : mengenai batas-batas, cara-cara, waktu dan lingkup wilayah pribadi atau kelompok pribadi (sebagai subjek hukum) dapat bersikap tindak atau berperikelakuan menurut kaidah- kaidah yang berlaku Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Soerjono Soekanto dan Purnadi Pubacaraka. Hukum Tata negara menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, inti permasalahan hukum tata negara adalah : A. Status/kedudukan yang menjadi subyek/pribadi dalam hukum negara 1. siapa penguasa/pejabat negara dan apa lembaga-lembaga negara. 2. siapa warga negara dan bukan warga negara. B. Role/peranan. Role atau peran ini terdiri dari: 1. Menurut hukum. Yaitu kewajiban dan hak, tetapi hal ini biasanya sukar untuk dipastikan, oleh karena itu ada rumus hak publik yaitu kewajiban publik dan bila peranan ini dilihat dari hubungan hirarkis maka disebut kekuasaan dari penguasa atau atasan ketaatan dari warga atau bawahan. 2. Peranan wantah, yaitu peranan diluar hukum tapi tidak bertentangan dengan hukum. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara. Pada garis besarnya pendapat- pendapat para ahli hukum itu dapat dibagi dalam dua golongan yaitu: a. Yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara secara prinsipiil, , (pendapat van vollenhoven) b. Tidak membedakan secara tajam baik mengenai sistimatik maupun mengenai isinya, jadi tidak terdapat perbedaan yang bersifat azasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. Hukum Administrasi Negara itu merupakan bagian Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. (pendapat Logeman) Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Jadi menurut Logemann, Hukum Tata Negara itu mempelajari : a. susunan dari jabatan-jabatan, b. penunjukan mengenai pejabat-pejabat, c. tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu, d. kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan, e. batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya, f. hubungan antar jabatan, g. penggantian jabatan, h. hubungan antara jabatan dan penjabat. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Menurut van Vollenhoven Hukum Administrasi Negara dibagi dalam : 1. bestuursrecht (hukum pemerintahan), 2. justitierecht (hukum peradilan), 3. politierecht (hukum kepolisian), dan 4. regelaarsrecht (hukum perundang-undangan). Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA ASAS-ASAS DI DALAM HUKUM TATA NEGARA A. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa B. Negara Hukum dan “The Rule of Law”. C. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi. D. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan. E. Pemisahan Kekuasaan dan “Check and Balances” F. Sistem Pemerintahan Presidentiil HAK ASASI MANUSIA Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Lembaga-Lembaga Negara terdiri : A. Presiden B. Wakil Presiden C. DPR D. DPD E. MPR F. Mahkamah Konstitusi G. Mahkamah Agung H. Badan Pemeriksa Keuangan Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA PERUBAHAN PASAL DI DALAM UUD 1945 YANG SAAT INI BERLAKU (UUD 1945 + PERUBAHAN) Pasal-pasal yang menjadi dasar adalah: 1. Pasal 1 ayat (2) yang merupakan hasil perubahan ketiga UUD 1945, menyatakan secara jelas, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Hal ini merupakan perubahan yang sangat mendasar dari naskah asli yang berbunyi, Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA 2. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi. Wewenang MPR berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945 Pasal 3 hanya menjadi tiga: a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden c. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar 3. Pasal 7A bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Untuk itu telah diperkenalkan lembaga Negara baru bernama Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 24C, menurut pendapat Prof. Jimly Asshidiqie, SH. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berfungsi sebagai juri yaitu membuktikan benar atau salah tuntutan DPR mengenai “Pelanggaran”. Perubahan pertama UUD 1945 juga telah membatasi kekuasaan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang selam ini dianggap terlalu executive heavy, sehingga melahirkan Presiden dictator. Pasal 7 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA 4. Pasal 11 menyebutkan Presiden dengan persetujuan DPRmenyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dan Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubhan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. 5. Demikian pula Pasal 13 dalam pengangkatan dan penerimaan duta, sekarang Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Walaupun untuk penerimaan duta harus memperhatikan DPR banyak mendapat kritik dengan dinilai terlalu berlebihan. 6. Pasal 14 dalam soal pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi, Presiden tidak lagi berwenang sepenuhnya. Menurut Pasal 14 perubahan pertama UUD 1945, untuk memberikan grasi dan rehabilitasi, Presiden mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA). Amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA 7. Menurut Pasal 20 perubahan pertama kekuasaan membentuk undang-undang dipegang oleh DPR yang kemudian disetujui Presiden bersama-sama. 8. Pasal 24 kewenangan lain Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Menguji UU terhadap UUD Memutuskan pembubaran partai politik Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Memutuskan pendapat DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden yang telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela f. Memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan Wakil Presiden Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA 9. Pasal 24B “Komisi Yudisial” kewenangannya adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 10. Pasal 28 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dengan ini diciptakannya pasal ini maka landasan HAM lebih dipertegas lagi dalam UUD 1945. 11. Pasal 33 perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Perubahan pada UUD 1945 dalam materi bidang hukum dimana UUD 1945 merupakan Kaedah Konstitusi Hukum Publik a. Hukum Negara ------------------- Hukum Tata Negara Pasal 1 ayat (2), Pasal 3, Pasal 7, Pasal 28D, Pasal 24 Hukum Administrasi Negara Pasal 28 b. Hukum Pidana ------------------- Pasal 28 c. Hukum Acara Pidana ----------- Pasal 14, Pasal 24 d. Hukum Internasional Publik --- Pasal 11 2. Hukum Perdata ------------------------- *. Hukum Pribadi Pasal 28C dan 28E *. Hukum H. Kekayaan Pasal 28, Pasal 33 *. Hukum Keluaga Pasal 28B *. Hukum Waris Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA PENGUJIAN PERATURAN PER-UU-AN (JUDICIAL REVIEW) Sebelum adanya Perubahan UUD, kekuasaan kehakiman atau fungsi judikatif (judicial) hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung tersebut, sesuai dengan prinsip independent of judiciary diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama pemerintah. Prinsip kemerdekaan hakim ini selain diatur dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, juga tercantum dalam Penjelasan Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman tidak boleh dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lain. Namun, setelah Perubahan Ketiga UUD 1945 disahkan, kekuasaan kehakiman negara kita mendapat tambahan satu jenis Mahkamah lain yang berada di luar Mahkamah Agung. Lembaga baru tersebut mempunyai kedudukan yang setingkat atau sederajat dengan Mahkamah Agung. Lembaga tersebut Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) yang dewasa ini makin banyak negara yang membentuknya di luar kerangka Mahkamah Agung (Supreme Court). Dapat dikatakan, Indonesia merupakan negara ke-78 yang mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri ini, setelah Austria pada tahun 1920, Italia pada tahun 1947 dan Jerman pada tahun 1948. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Ada pun fungsi Mahkamah Konstitusi dapat kita lihat sebagai berikut : Bahwa dalam perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi ditentukan memiliki lima kewenangan yaitu: (a) melakukan pengujian atas konstitusionalitas undang-undang; (b) mengambil keputusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar; (c) mengambil keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun mengalami perubahan sehingga secara hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang atas dasar putusan itu, kesalahan Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadi terbukti dan karena itu dapat dijadikan alasan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya; (d) memutuskan perkara perselisihan mengenai hasil-hasil pemilihan umum. (e) memutuskan perkara berkenaan dengan pembubaran partai politik. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
HUKUM TATA NEGARA Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi di bidang pengujian materiil diatur dalam pasal 24.C ayat (1): a. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji materiil (yudicial review) UU terhadap UUD. b. Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN
Sedangkan fungsi Mahkamah Agung dapat dilihat sebagai berikut : Dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dinyatakan:”Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Mahkamah Agung merupakan puncak perjuangan keadilan bagi setiap warga negara. Hakikat fungsinya berbeda dari Mahkamah Konstitusi yang tidak berhubungan dengan tuntutan keadilan bagi warga negara, melainkan dengan sistem hukum yang berdasarkan konstitusi. Dalam lingkungan Mahkamah Agung terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Karena latar belakang sejarahnya maka administrasi lingkungan peradilan umum berada di bawah Departemen Kehakiman, adiministrasi peradilan agama berada di bawah Departemen Agama, dan administrasi peradilan militer berada di bawah pengendalian organisasi tentara. Namun demikian, sejalan dengan semangat reformasi, keempat lingkungan peradilan itu sejak lama diimpikan agar dikembangkan di bawah satu atap yaitu Mahkamah Agung. Hal ini dianggap penting dalam rangka perwujudan kekuasaan kehakiman yang menjamin tegaknya negara hukum yang didukung oleh sistem kekuasaan kehakiman yang ‘independen’ dan ‘impartial’. Lily Mulyati, SH., MH._PHI_Materi HTN