“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
Advertisements

PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
ETIKA PROFESI JAKSA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Subbag umum / kepegawaian
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
KODE ETIK PROFESI HAKIM
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ANGGOTA M Iqbal A A Andrika Restya R A Danang Prabowo A Bangun adi wijaya   A KODE ETIK.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
Transcript presentasi:

“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3 Mata Kuliah : Manajemen Sumberdaya Aparatur Kelas : I To view this presentation, first, turn up your volume and second, launch the self-running slide show. “ PEMBINAAN PEGAWAI “

Nama Anggota Kelompok : Ivone Rizky Amelia 105030107111009 Larasati Putri Kinanti 105030107111012 Triana Rahmawati 105030100111027 Wiwit Eko Widhianto 105030101111114 Dimas Anjar Yusrifar 105030101111107

3. Pembinaan dan Sistem Karier PEMBINAAN PEGAWAI 1. Disiplin Pegawai 2. Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai 3. Pembinaan dan Sistem Karier To view this presentation, first, turn up your volume and second, launch the self-running slide show.

Presentations are a powerful communication medium.

1. Disiplin Pegawai …to launch products,

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pengertian Peraturan Disiplin PNS adalah Peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS.

Disiplin Pegawai - LARANGAN PNS Berdasarkan Pasal 3 PP. 30 tahun 1980 setiap Pegawai Negeri Sipil di larang : 1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, Pemerintah atau PNS; 2. Menyalahgunakan wewenangnya; 3. Tanpa ijin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing; 4. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik negara; 5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen, surat-surat berharga milik negara secara tidak sah; 6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; 7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya; 8. Menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan; 9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS kecuali untuk kepentingan jabatan; 10. Bertindak sewenang-sewenang terhadap bawahannya; 11. DLL

Disiplin Pegawai - KEWAJIBAN PNS Berdasarkan Psl 2 PP. 30 tahun 1980 setiap Pegawai Negeri Sipil wajib: 1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; 2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan dari segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain; 3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara , Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil; 4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/ janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku; 5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya; 6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang belaku secara umum; 7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; 8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara; 9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps PNS. 10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara /Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil; 11. dll

Disiplin Pegawai - TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN 1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari : a. Tegoran lisan; b. Tegoran tertulis; dan c. Pernyataan tidak puas secara tertulis. 2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari : a. Penundaan kenaikan Gaji Berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan Gaji Berkala untuk paling; lama (satu) 1 tahun; c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1(satu) tahun. 3. Hukuman disiplin berat terdiri dari : a. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun; b. Pembebasan dari jabatan; c. Pemberhentian dengan harmat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil; d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Disiplin Pegawai – PP no. 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin ( Bab I, pasal 1, ayat 1 ). Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan d dalam maupun di luar jam kerja ( Bab I, pasal 1, ayat 3 ). SANKSI : - Tingkat dan jenis hukuman disiplin, disempurnakan dengan mengubah dan menambah jenis hukuman sebagai berikut : Untuk jenis hukuman sedang : - jenis hukuman penurunan gaji sebesar 1 kali gaji berkala untuk paling lama 1 tahun dihapuskan - penambahan jenis hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun (selama ini sebagai hukuman berat). Untuk jenis hukuman berat : - jenis hukuman berupa penurunan pangkat setingkat untuk paling lama 1 thn menjadi 3 thn. - jenis hukuman berupa penurunan pangkat setingkat paling lama 1 thn dihapus, diturunkan menjadi hukuman tingkat sedang. - penambahan jenis hukuman berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (sesuai dengan Penjelasan Ps. 29 UU 8/1974 jo UU 43/1999.

Menambah ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran kewajiban tidak masuk kerja tanpa alasan sah : a. selama 5 sd. 15 hari kerja dikenai hukuman ringan : 1) 5 hari kerja = teguran lisan; 2) 6 sd. 10 hari kerja = teguran tertulis; 3) 11 sd. 15 hari kerja = pernyatan tidak puas secara tertulis. b. selama 16 sd. 30 hari kerja dikenai hukuman sedang : 1) 16 sd. 20 hari kerja = penundaan kenaikan gaji berkala; 2) 21 sd. 25 hari kerja = penundaan kenaikan pangkat 1 (satu) tahun; 3) 26 sd. 30 hari kerja = penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. c. selama 31 sd. 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman berat : 1) 31 sd. 35 hari kerja = penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun ; 2) 36 sd. 40 hari kerja = pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (bagi pejabat struktural atau fungsional tertentu) ; 3) 41 sd. 45 hari kerja = pembebasan dari jabatan (bagi pejabat struktural atau fungsional tertentu) ; 4) 46 hari kerja atau lebih = pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. d. Setiap PNS wajib datang, pulang dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja.

Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai 2. Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai …align employees,

…increase company value,

Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Menurut PP No. 42 tahun 2004 : “Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disip lin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Bab 1, pasal 1, ayat 1 )   “Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari ( Bab 1, pasal 1, ayat 2). “Pembinuan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 2). “Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil ( pasal 3 ) bertujuan untuk: a. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil. b. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat; c. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil ( pasal 4 ) mencakup: a. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil; b. partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil; c. peningkatan kerja sama antara Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningingkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil; d. perlindungan terhadap hak- hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perund ang- undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.   Pasal 5 Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, Kode Etik dipandang merupakan landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.

NILAI-NILAI DASAR BAGI PNS :   Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Semangat nasionalisme; Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; Ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; Penghormatan terhadap hak asasi manusia; Tidak diskriminatif; Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; Semangat jiwa korps.

KODE ETIK PNS : Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS sebagaimana yang diatur dalam PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

ETIKA BAGI PNS Etika dalam bernegara meliputi: Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; Etika dalam berorganisasi adalah: Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; Menjaga informasi yang bersifat rahasia; Etika dalam bermasyarakat meliputi: Mewujudkan pola hidup sederhana; Memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; Etika terhadap diri sendiri meliputi: Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; Etika terhadap sesama PNS: Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS;

PENEGAKAN KODE ETIK Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2004 pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.   Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka: Pernyataan secara tertutup yaitu pernyataan disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh PNS yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan serta pejabat lain yang terkait dengan catatan pejabat terkait dimaksud tidak boleh berpangkat lebih rendah dari PNS yang bersangkutan. Pernyataan secara terbuka yaitu pernyataan dapat disampaikan melalui forum-forum pertemuan resmi PNS, upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

3. Pembinaan dan Sistem Karier …global causes.

Dalam hal mengenai pembinaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 12 yang menyatakan bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna, dan untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Menurut Sudjana (2004:33) “Pembinaan yaitu sebagai rangkaian upaya mengendalian secara professional terhadap semua unsur-unsur tersebut berfungsi sebagaimana mestinya sehingga rencana untuk mencapai tujuan dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna”. Menurut Musanef (2000:47) bahwa yang dimaksud dengan “Pembinaan adalah segala usaha tindakan yang berhubungan langsung dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian segala-segala suatu secara berdaya guna dan berhasil guna”.

Sistem pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi. Komponen yang terkait dengan sistem pembinaan karier pegawai meliputi : 1. Misi, Sasaran dan Prosedur Organisasi, yang merupakan indikator umum kinerja, kebutuhan prasarana dan sarana termasuk kebutuhan kualitatif dan kuantitatif sumber daya manusia. 2. Peta jabatan, yang merupakan refleksi komposisi jabatan, yang secara vertikal menggambarkan struktur kewenangan tugas dan tanggung jawab jabatan dan secara horisontal menggambarkan pengelompokkan jenis dan spesifikasi tugas dalam organisasi. 3. Standar kompetensi, yaitu tingkat kebolehan, lingkup tugas dan syarat jabatan yang harus dipenuhi untuk menduduki suatu jabatan agar dapat tercapai sasaran organisasi yang menjadi tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab dari pemangku jabatan. 4. Alur karier, yaitu pola alternatif lintasan perkembangan dan kemajuan pegawai negeri sepanjang pengabdiannya dalam organisasi. Sesuai dengan filosofi bahwa perkembangan karier pegawai harus mendorong peningkatan prestasi pegawai.

Sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertamanya didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut, masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat obyektif lainnya juga turut menentukan. Sistem karier dapat dibagi dua yaitu sistem karier terbuka dan tertutup. Sistem karier terbuka adalah bahwa untuk menduduki suatu jabatan yang lowong dalam suatu unit organisasi, terbuka bagi setiap warga negara, asalkan ia mempunyai kecakapan dan pengalaman yang diperlukan untuk jabatan tersebut. Sistem karier tertutup adalah bahwa suatu jabatan yang lowong dalam suatu organisasi hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi tersebut. Ada beberapa arti sistem karier tertutup yaitu sistem karier tertutup dalam arti departemen, sistem karier tertutup dalam provinsi, sistem karier tertutup dalam arti negara.

Keuntungan sistem karier adalah bahwa masa kerja, kesetiaan dan pengabdian, dihargai secara wajar, sehingga pegawai yang berpengalaman, setia dan mengabdi kepada Negara, Pemerintah dan tugas kewajibannya, mendapatkan penghargaan yang selayaknya. Selain dari itu dalam sistem karier seseorang dapat naik pangkat dan jabatan berdasarkan masa kerja, sudah tentu dengan memperhatikan kecakapan, prestasi kerja dan ksesetiaan. Kerugian sistem karier adalah sukarnya diadakan ukuran yang tegas untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Biasanya masa kerja adalah menentukan. Apabila pembinaan kurang baik, kenaikan pangkat dan jabatan dapat dianggap seakan-akan hak, sehingga kurang mendorong orang untuk meningkatkan prestasinya.

TERIMA KASIH The first rule is: Treat your audience as king.