PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA, Ani Qotuz Zuhro’ Fitriana 170820101035 Satria Andhika Dharma Karsa 170820101042 Rizky Dwi Prawoto 170820101043
Apa itu perjanjian kerja Apa itu perjanjian kerja? Dan apa saja yang terdapat di dalam perjanjian kerja? Apa itu peraturan perusahaan? Dan apa saja yang terdapat di dalam peraturan perusahaan? Apa itu perjanjian kerja bersama? Dan apa saja yang terdapat di dalam perjanjian kerja bersama? Apa perbedaan dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja?
PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja merupakan perjanjian pengikatan diri antara pekerja dan pengusaha bahwa pekerja menyatakan kesiapan untuk melakukan pekerjaan dan pengusaha menyatakan bersedia untuk membayar upah dan hak – hak pekerja lainnya. Perjanjian kerja dapat dilakukan dengan dua cara, yakni: Secara lisan antara pekerja dan pengusaha Secara tertulis yaitu melalui surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Perjanjian kerja antara lain memuat hal – hal berikut ini: Nama, jenis usaha, dan alamat perusahaan; Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja; Jabatan atau jenis pekerjaan; Tempat pekerjaan; Besar upah dan cara pembayaran; Syarat – syarat kerja yang memuat hak dankewajiban pengusaha dan pekerja; Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar : Kesepakatan kedua belah pihak Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum Adanya pekerjaan yang dijanjikan Pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standart minimum dalam PP PERATURAN PERUSAHAAN Pengertian PP Standart minimum dalam PP Menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan Hari dan waktu kerja Kerja lembur dan upah kerja lembur Istirahat mingguan dan hak cuti Pengupahan dan jaminan sosial Keselamatan kerja dan perlengkapan kerja Tata tertib dan tindakan disiplin Uang pesangon, uang penghargaan, masa kerja.
Standar minimum yang perlu diikuti dan dimasukkan dalam PP antara lain: Kriteria penerimaan pegawai Hari dan waktu kerja Kerja lembur dan upah kerja lembur Istirahat mingguan dan hak cuti Pengupahan dan jaminan sosial Keselamatan kerja dan perlengkapan kerja Tata tertib dan tindakan disiplin Uang pesangon, uang penghargaan, masa kerja.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA Perjanjian kerja bersama merupakan kesepakatan atau perjanjian yang dicapai melalui perundingan antara wakil serikat pekerja dan wakil pengusaha di satu atau beberapa perusahaan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta kewenangan dan kewajiban pengusaha.
Menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 132 Menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 132. Pasal ini menyatakan bahwa: Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penanda tanganan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut. Perjanjian kerja bersama yang ditanda tangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya didaftrakan oleh perusahaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Pada bagian akhir PKB memuat ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal berikut : Masa berlaku serta tempat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama. Perubahan dan perpanjangan PKB. Tempat PKB ditandatangani. Nama,jabatan/kedudukan yang menandatangani PKB.
Mafaat PKB Sebagai pedoman bagi pengusaha menjalankan kewajibannya dan penegasan atas kewenangan pimpinan perusahaan. Sebagai pedoman bagi pekerja menjalankan kewajibannya dan memperoleh hak-haknya serta untuk mengakui dan menghormati kewenangan pengusaha Mempertegas pengakuan pengusaha atas kehadiran dan peranan serikat pekerja serta fasilitas yang diperoleh serikat pekerja. Untuk mengisi kekosongan hukum mengenai syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai acua atau referensi utam untuk menyelesaikan keluh kesah pekerja, perbedaan tafsir aturan antara pengusaha dan pekerja, bahkan untuk penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan serikat pekerja. Untuk menciptakan hubungan industrial yang nyaman dan harmosnis yang didukung oleh suasana musyawarah dan kekeluargaan dalam perusahaan.
PERBEDAAN ANTARA PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN, DAN PERJANJIAN BERSAMA/PERBURUHAN No. Perjanjian Kerja Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama 1 Dibuat oleh pekerja dan pengusaha Wajib dibuat oleh pengusha yang memperkerjakan sekurang kurangnya 10 orang Dibuat oleh serikat pekerja dengan pengusaha 2 Pengesahan berdasarkan kesepakatan atau tanda tangan kedua belah pihak Perlu pengesahan dari menteri tenaga kerja atau pejabat yang bersangkutan Tidak memerlukan pengesahan tersebut 3 Dibuat oleh perusahaan yang memiliki serikat pekerja Dibuat oleh perusahaan,baik yang mempunyai serikat pekerja diperusahaan maupun yang tidak mempunyai serikat pekerja Dibuat hanya perusahaan yang mempunyai serikat pekerja 4 Tidak dapat digantikan dengan perjanjian kerja bersama karena surat perjanjian kerja memuat hak dan kewajiban tiap karyawan yang berbeda sesuai jenisnya Dapat digantikan dengan perjanjian kerja bersama bila serikat pekerja diperusahaan tersebut menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama Tidak dapat digantikan dengan peraturan perusahaan yang masih ada serikat pekerjanya
terimakasih