SENGKETA PAJAK
Hak Wajib Pajak dalam Sengketa Pajak: Mengajukan Keberatan Mengajukan Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan Mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar Mengajukan Banding dan Gugatan ke Pengadilan Pajak
Keberatan Pajak Pengertian : adanya ketidak setujuan WP atas ketetapan Fiskus yang secara materiil di tuangkan dalam SKP. Suatu upaya administrasi yang dilakukan oleh WP , sesuai dengan UU KUP Pasal 25 dan 26 dan diajukan ke DJP. Salah satu sarana penyelesaian sengketa pajak antara fiskus dan wajib pajak pada tingkat internal Ditjen Pajak. yang menangani keberatan wajib pajak adalah seksi penerimaan dan keberatan.
Permintaan Penjelasan Wajib Pajak berhak minta penjelasan atau keterangan untuk keperluan penyusunan pengajuan keberatannya tentang hal-hal : yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak., Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis yang diminta oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak di terima. Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan
Pengajuan Keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Syarat Pengajuan Keberatan Diajukan kepada direktur jenderal pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga Surat keberatan diajukan tertulis dalam bahasa indonesia Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan dan dilampirkan dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak Ditandatangani oleh wajib pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak, surat keberatan tersebut wajib dilampiri dengan surat kuasa khusus Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan proses pelaksanaan penagihan
Prosedur Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut. Membuat persandingan atau matriks, sehingga dapat diperbandingkan perhitungan , koreksi serta sanksi administrasi, seperti dituangkan dalam surat ketetapan pajak Persandingan harus disertakan bukti2 yang menjadi dasar penghitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan
Cara penyampaian keberatan Surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui; penyampaian secara langsung; pos dengan bukti pengiriman surat;
Yang diperlukan Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan
Pencabutan dan Untuk Hadir Pencabutan surat keberatan, kehilangan hak untuk mengajukan pengurangan, pembatalan SKP yang tidak benar (Pasal 36) Surat Pemberitahuan untuk hadir Direktur Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari Wajib Pajak; Wajib Pajak menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak.
Jangka Waktu Penyelesaian Ditjen pajak harus sudah memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Apabila melewati jangka waktu tersebut, ditjen pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
Surat Keputusan Keberatan Untuk menanggapi surat keberatan, fiskus mengeluarkan surat keputusan keberatan. SK keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak atau bahkan menambah jumlah pajak yang terutang. SK keberatan hanya diberikan kepada surat keberatan yang memenuhi syarat formal.
Keputusan Keberatan Keputusan keberatan yang diterbitkan DJP dapat berupa : Menerima seluruhnya Menerima sebagian Menolak Menambah besarnya pajak terutang
Sanksi atas Keberatan Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan.