Lembaga Pemasyarakatan Anak Recap by Iqrak
John Howard, The State of The Prisons in England & Wales (1777) Dasar-dasar studi sistem pemasyarakatan; pembaharu terbesar di bidang kepenjaraan dan pembinaan narapidana Pentingnya “Pembinaan” dari pada “Penyiksaan” dan “Kekerasan” dalam rangka crime prevention
Kondisi penjara yang memprihatinkan serta tidak diperhatikannya hak-hak narapidana menjadi pemicu kritik Banyak yang ketika masuk dalam keadaan sehat berubah menjadi kurus kering dan putus asa Keprihatinan terhadap penahanan secara bersama-sama
Para penghutang, penjahat, pria dan wanita, tua muda, orang yang berbuat pelanggaran untuk pertama kalinya dan penjahat ulung ditahan bersama-sama. Di sinilah si pelanggar kecil mendapatkan pelajaran yang paling buruk. Penjara menjadi the school of crime Anak-anak laki-laki yang berumur 12-14 tahun dengan asiknya mendengarkan cerita-cerita yang diungkapkan oleh penjahat-penjahat yang telah berpengalaman tentang petualangannya, siasatnya yang berhasil serta upaya pelolosan diri.
Sistem Pemasyarakatan Secara formal mulai 1964 Ide dasar Sahardjo (1963); tujuan pidana penjara adalah pemasarakatan yang mengandung makna bahwa tidak hanya masyarakat yang diayomi terhadap diulanginya perbuatan jahat oleh terpidana, melainkan juga orang-orang yang telah tersesat…dan diberikan bekal hidup sehingga menjadi kaula yang berfaedah di masyarakat Indonesia
Penyelenggaraan pemasyarakatan agar berhasil diselenggarakan dengan sistem integrasi dengan masyarakat. Masyarakat diharapkan pengertiannya, bantuannya, dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pembinaan Koesnoen (1977); Dalam pemberantasan kejahatan, yang penting bukan pidana apa yang harus dikenakan, tetapi perlakuan sesudahnya yang akan menentukan apakah si terpidana menjadi baik atau tidak
Koesnoen, 1977 Sejak akhir abad ke-19 soal pokok dalam urusan kepenjaraan adalah untuk menemukan suatu sistem perlakuan yang mengembalikan terpidana ke masyarakat sebagai warga yang lebih baik Di Inggris, pengadilan sangat hati-hati mengenakan sanksi terhadap anak, di mana penjara merupakan alternatif terakhir
Napi yang berumur di bawah 21 tahun harus dipisahkan dari golongan yang lain Anak yang dipidana kurang dari 3 bulan dipisahkan dengan teliti agar tidak dapat terlihat dan tidak dapat bertemu dengan napi dewasa.
Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoner Diputuskan tahun 1977. Delegasi Indonesia yan turut serta dalam proses perumusan adalah Koenoen, Soebijono dan Paul Mudigdo.
Prinsip Dasar (8) Kategori narapidana yang berbeda akan dipenjarakan dalam lembaga yang terpisah (d) para narapidana belum cukup umur harus dipenjara terpisah dari narapidana dewasa.
Pendekatan Hak Asasi Manusia Dalam Manajemen Penjara (Andrew Coyle, 2002) Dalam hukum internasional; anak adalah orang yang berumur di bawah 18 tahun (Konvensi Hak Anak pasal 1) Prisons should be used to hold individuals who have committed very serious crimes or who are a threat to society. Oleh karenanya, penjara bagi anak adalah alternatif terakhir