PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2007

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU (PERMEN DIKNAS N0:16 TH 2007) DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN.
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
PERSYARATAN ATAU KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
HASIL PENDATAAN/SENSUS SPM DIKDAS TAHUN 2014 MI & MTs
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Peserta FGD Peserta: 15 orang Perumus: Paramita Atmodiwirjo
PROFESIONALISME PENGAWAS SEKOLAH DIKMEN (Jalan Masih Berliku)
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PUSBANGTENDIK
(PENGAWAS, KEPALA SEKOLAH, dan GURU)
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
REKRUITMEN PENGAWAS SEKOLAH
Sosialisasi DRAFT Perwal PPDB 2016
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENILAIAN KINERJA GURU
SINKRONISASI PROGRAM TENAGA KEPENDIDIKAN
Lembaga Kependidikan Disusun Oleh : Rizqi Nurdiana
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
3.4 Penyusunan rpp. 3.4 Penyusunan rpp Hakikat RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pembelajaran atau.
Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI AKREDITASI TAHUN 2017
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 Oleh : RAHMI YANTI, S.Pd.
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI SUATU PROFESI
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
DIREKTORAT JENDERAL PMPTK
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
Pengantar Penyusunan Silabus Pelatihan
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
PERMENDIKBUD TAHUN 2014 TENTANG: KURIKULUM-2013
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENINGKATAN kompetensi kepala madrasah
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
SOSIALISASI PEMETAAN KEPALA SEKOLAH
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2007 Standa pengawas sekolah/madrasah

KUALIFIKASI PENGAWAS TK/SD A.Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi B.1) Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA; 2) Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;

LANJUTAN c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas,pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

Kualifikasi Pengawas SMP/MTs, SMA/MA,dan SMK/MAK a. Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi; b. 1) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTsdengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;

lanjutan 2) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya; 3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan diSMK /MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;

Lanjutan c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan