Oleh: SRI ASTUTI WIHEL SRI WAHYUNI VINSENSIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sri turatmiyah Arfianna novera Putu samawati
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
GENDER DAN KESEHATAN.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
KeIslaman dan Ke-MA-an III
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hak Dan Kewajiban.
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Assalamualaikum Wr.Wb..
TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KEJAHATAN ABORSI (Suatu Studi Komparatif) Oleh: T45LIN.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
Hukum keluarga.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
INFERTILITAS Vita novia Iii b.
TEKNOLOGI PANJI HIDAYAT, M. Pd.
Pencegahan Perkawinan
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KELOMPOK .III ARI RIRIS YUNI
Teknologi Reproduksi.
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
ABORSI.
PANDANGAN AGAMA ISLAM TENTANG BAYI TABUNG
ALFIAN AGUNG HARDIYANTO ( )
Infertilitas pada usia reproduksi dan manajemen
KONSEPSI.
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
DISUSUN OLEH : ABDUL KARIM ARMI MASMUN ROGAYAH
Nama : Fardianti Yulizar Nim : Tingkat : 1 B
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS VETERAN RI MAKASSAR
Hukum dan Gender di Indonesia.
PERJANJIAN PERKAWINAN
1B VIII POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA JURUSAN KEPERAWATAN Group Anggota: 1. Erlinna Milandani (02) 2. Eva Korina (05) 3. Galih Adi Prasetyo (15)
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
Sistem Reproduksi.
Istilah Ham Istilah lain dari Hak Asasi Manusia (HAM) diantaranya sebagai berikut : Human rights Fundamental rights Basic rights.
Proses dan masa pembuahan
PERKAWINAN CAMPURAN.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
KLONING Disusun oleh Ragil S Rohani Sri Maryuni Umi Kalsum
POPULATION & FAMILLI HEALTH
Materi 12 Etika didalam pengembangan/aplikasi bioteknologi reproduksi
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
ABORSI Perspektif Agama Hindu
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
BAYI TABUNG Infertilitas pada Pihak Suami:
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ETIKA DI BIDANG REPRODUKSI
 Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami – istri yang tidak bisa memiliki.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
BY ASMAUL HUSNA,S.ST.,M.Kes
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI Oleh Susianti Asry, S.ST.,M.Keb.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Oleh: SRI ASTUTI WIHEL SRI WAHYUNI VINSENSIA PERKEMBANGAN BIOTEKNOLOGI DALAM INSEMINASI BUATAN (BAYI TABUNG) DITINJAU DARI ASPEK MEDIK, LEGAL(HUKUM PERDATA ,ETIK(MORAL) dan HUMAN RIGHTS Oleh: SRI ASTUTI WIHEL SRI WAHYUNI VINSENSIA

A. Latar Belakang Munculnya Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) Bayi tabung atau istilah inseminasi buatan bukanlah wacana baru yang kita lihat pada tataran empirik saat ini. Namun permasalahan ini masih aktual saja untuk dibicarakan maupun didiskusikan terutama bagi kalangan akademis, intelektualis yang tentunya harus perspektif dalam memahami suatu permasalahan, bukan menjadi enigma bagi dirinya sendiri. 

B. Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik dan HAM Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menyinggung masalah ini. Dalam Undang-Undang No. 23 /1992 tenang Kesehatan, pada pasal 16 disebutkan, hasil pembuahan sperma dan sel telur di luar cara alami dari suami atau istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel telur itu berasal. Hal ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya pendonoran embrio. Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya pendonoran jelas tidak mungkin.

Aspek Legal Jika salah satu benihnya berasal dari donor Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer. Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer

DILEMA INSEMINASI BUATAN Permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang

Aspek Etik(Moral) Pada kasus yang sedang dibahas ini tampak sekali ketidaksesuaiannya dengan budaya dan tradisi ketimuran kita.  Sebagian agamawan menolak Fertilisasi invitro pada manusia, sebab mereka berasumsii bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan sexsual antara suami-istri yang sah menurut agama. 

Aspek Human Rigths Dalam DUHAM dikatakan semua orang dilahirkan bebas dengan martabat yang setara. Pengakuan hak-hak manusia telah diatur di dunia international, salah satunya tentang hak reproduksi. Dalam kasus ini, meskipun keputusan inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki yang bukan suami wanita tersebut adalah hak dari pasangan suami istri tersebut, namun harus dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata,hukum pidana ,hukum agama, hukum kesehatan serta etika(moral) ketimuran yang berlaku di Indonesia .

C. Kesimpulan Tampaknya hal ini akan tetap menjadi suatu dilema. Di satu pihak, teknik inseminasi buatan/bayi tabung atau cryopreservasi embrio manusia merupakan suatu titik terang dalam ilmu kedokteran yang dapat membantu penyelesaian masalah infertilitas Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang

TERIMA KASIH