PENGELOLAAN DANA NON KAPITASI TAHUN 2016 Kamis, 15 Oktober 2015
Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 Pengelolaan dan pemanfaatan dana non Kapitasi bagi FKTP yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah
Dana Non Kapitasi yang telah disetorkan ke Kas Daerah oleh FKTP dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus; mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut; membuat dan mengusulkan dalam bentuk program dan kegiatan pada RKA-DPA SKPD Dinas Kesehatan.
PENGELOLAAN DANA NON KAPITASI TAHUN 2016 UPT Puskesmas membuat dan mengusulkan dalam bentuk program dan kegiatan pada RKA-DPA SKPD Dinas Kesehatan tahun 2016 Program dan kegiatan sebagai berikut : - Jasa Pelayanan 50% - Operasional pelayanan 50%
Jasa Pelayanan 50% (Pembagian jasa pelayanan non kapitasi mengacu pada ketentuan sebagai berikut : Manajemen 20% Pemberi pelayanan langsung 70 % Penunjang 10%)
Operasional pelayanan 50 % terdiri dari : Perjalanan dinas dalam dan luar daerah Operasional gedung/kantor Rehab/perbaikan gedung/kantor Mebelair dan perlengkapan kantor Sarana Trasportasi Akomodasi/makan minum pasien dll
Perjalanan dinas dalam dan luar daerah : Rujukan pasien (BBM dan biaya trasport) Pelatihan/Diklat Perjalanan dinas lainnya
Operasional gedung/kantor Biaya Listrik PAM Kebersihan Keamanan dll
Rehab/perbaikan gedung/kantor : Pengecetan gedung/kantor Rehab berat dan ringan Perbaikan dll
Mebelair dan perlengkapan kantor Meja dan kursi kantor Meja dan kursi tamu Almari Rak Kipas angin AC Jam dinding Perlengkapan kebersihan dll
Sarana Trasportasi Perbaikan kendaraan dinas Pembelian mesin perahu Pembelian sarana trasportasi lain untuk keperluan dinas