AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH ALLAN M.Z.K (111040101) ANITA MULIA PUTRI(111040107) EPI LINAH (111040109) TURINI (111040131) AKUNTANSI 3D
Akuntansi Keuangan Daerah? Akuntansi keuangan daerah merupakan suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah – Pemda (kabupaten, kota, atau provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam ranka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak-pihak eksternal entitas pemda.
Pihak yang melaksanakan sistem akuntansi keuangan daerah? Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD)
Pihak – Pihak yang memerlukan? Pihak-pihak eksternal entitas pemda yang memerlukan informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah tersebut antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); badan pengawas keuangan; investor, kreditur, dan donatur; analisis ekonomi dan pemerhati pemda; rakyat; pemda lain; dan pemerintah pusat yang seluruhnya berada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah.
Komponen Laporan Keuangan Daerah? Laporan Realisasi Anggaran Laporan Neraca Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan Sistem Pencatatan ? Single Entry Double Entry Triple Entry Cat : Pembukuan hanya menggunakan sistem pencataan single entry, sedangkan akuntansi dapat menggunakan ketiga sistem pencatatan tersebut.
Single Entry? Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran. kelebihan sederhana dan mudah dipahami. Kelemahan dalam menemukan/mencari apabila terdapat kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol.
Double Entry? Menurut sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali. Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut, sisi Debit berada di sebelah kiri sedangkan sisi Kredit berada di sebelah kanan. Setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan ini. Persamaan dasar akuntansi tersebut berbentuk sebagai berikut: AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Triple Entry? Sistem pencatatan triple entry adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi sementara sistem pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
Dasar Akuntansinya? Basis kas Basis kas ( cash basis ) menetapkan pengukuran atau pencatatan transaksi ekonomi HANYA dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Basis akrual Basis akrual ( acrual basis ) adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada SAAT transaksi dan peristiwa tersebut TERJADI ( dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar ). Basis kas modifikasian Menurut butir 12 dan 13 lampiran XXIX ( Tentang Kebijakan Akuntansi ) Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 disebutkan bahwa: Basis atau dasar kas modifikasian merupakan kombinasi dasar kas dengan dasar akrual. Mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran berdasarkan basis akrual. Basis Akrual Modifikasian Basis akrual modifikasian (modified accrual basis) mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis akrual untuk sebagian besar transaksi.
Siklus Akuntansi Keuangan Daerah? Input berupa bukti memorial, surat tanda setoran, dan surat perintah pencairan dana. Proses system akuntansi keuangan daerah dilakukan dilakukan dengan menggunakan catatan seperti buku jurnal umum, buku jurnal penerimaan kas, buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku besar pembantu. Output system akuntansi keuangan daerah berupa laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan Sumber : (Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 232)