Kelompok 9 PERUSAHAAN SKALA KECIL Abdurrahman Zain 1113085000059 Ahmad Ichsan Prakarsa 1113085000078 Rosalia 1113085000055
Pengertian Usaha kecil adalah usaha yang dimiliki dan dioperasikan dengan independent dan tidak dominan di bidangnya.
Keteria Usaha Kecil Berdasarkan UU. 9/1995 Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 Milik warga negara Indonesia Berdiri sendiri Berbentuk usaha perseorangan
Peran dari usaha kecil di bidang sosial-ekonomi: Membuka lapangan kerja baru dan bersifat fleksibel Banyak produk baru yang bisa dikembangkan melalui teknologi baru Menjadi pemasok penting bagi perusahaan besar
Kekuatan dan Kelemahan Usaha Kecil Kekuatan usaha kecil: Memiliki kebebasan untuk bertindak Fleksibel Tidak mudah goncang Kelemahan usaha kecil dikatagorikan ke dalam dua aspek: Aspek struktural Aspek Kultural
Faktor-faktor Keberhasilan Usaha Kecil Fleksibilitas lebih besar Lebih banyak secara pribadi terhadap pelanggan dan karyawan Biaya tetap lebih rendah Motivasi pemilik lebih besar
Faktor-faktor Kegagalan Usaha Kecil Kelalaian Bencana Penyelewengan Faktor-faktor ekonomis Pengalaman Biaya Pelanggan Aset Modal Penjualan
Sebab-sebab Kegagalan Usaha Kecil Struktur modal yang tidak memadai Penggunaan metode dan peralatan perusahaan/usaha yang telah usang Tidak ada rencana usaha Kurangnya kecakapan pribadi
Tanda-tanda dari Kegagalan Perusahaan atau Usaha Penjualan yang menurun Perbandingan utang yang makin tinggi Biaya operasi yang makin meningkat Pengurangan dalam modal kerja Berkurangnya keuntungan
Cara-cara Memiliki Usaha Kecil Mengambil alih usah keluarga Membeli perusahaan atau usaha yang sudah ada Membuka usaha baru
Langkah-langkah Membuka Usaha Kecil Melakukan penilaian situasi Menyusun rencana usaha menyeluruh Membuat proyeksi kebutuhan pembiayaan Mendapatkan sumber daya dan perijinan yang dibutuhkan Menyusun prosedur pengendalian internal Mulai melayani konsumen
Thanks You...!!