EKONOMI KOPERASI Koperasi adalah organisasi bisnis yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha tersebut. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
LAMBANG DAN ARTI LOGO KOPERASI INDONESIA (BARU)
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru: 1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi; 2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia: Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan; Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya; 4.Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya; 5.Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat: Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang; Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia; Tata Warna : a. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9; b. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25; c. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21; d. Perbandingan skala 1 : 20.
SEJARAH EKONOMI KOPERASI Koperasi pertama kali pada dimulai pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga seperti ini disebut sebagai “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Pada abad ini dikenal sebagai revolusi ekonomi industri. Pada mulanya Koperasi ekonomi memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan kosumsi. Para pelopor mengembangkan toko kecil mereka menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotannya, serta menyelenggarakan pendididkan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi tersebut. Koperasi-koperasi tersebut pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusah pribumi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia. Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Kongres koperasi pertama mendirikan beberapa keputusan diantara lain sebagai berikut : Mendirikan sentral organisasi koperasi rakyat Indonesia Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi Menetapkan pada tanggal 21 Juli sebagai hari koperasi
Kongres koperasi kedua antara lain sebagai berikut : 1. Membetuk dewan koperasi Indonesia sebagai pengganti SOKRI 2. Menetapkan pendirian koperasi sebagai mata pelajaran di sekolah 3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia 4. Akan menyegerakan undang-undang tentang koperasi
Kebijakan koperasi Menggiatkan pembangunan organisasian perekonomian rakyat terutama koperasi Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi Memberikan kredit kepada kaum produsen baik dilapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia: TUJUAN KOPERASI Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia: • Memajukan kesejahteraan anggota • Memajukan kesejahteraan masyarakat • Membangun tatanan perekonomian nasional. Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi.
FUNGSI EKONOMI KOPERASI Membangun ekonomi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya Memperkokoh ekonomi rakyat sebagai perekonomian nasional Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama Sebagai utama kegiatan perekonomian Indonesia Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya antara lain sebagai berikut : Koperasi simpan-pinjam ( kredit ) Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan. Koperasi Konsumsi Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan. Koperasi Produksi Koperasi yang memiliki dan mengelola unit usaha produksi ( mengolah bahan mentah menjadi bahan/ barang lain ) hingga menghasilkan barang. Koperasi Jasa koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa. Koperasi Serba usaha Koperasi yang usahanya meliputi usaha kredit, konsumsi, produksi, dan jasa.