SISTEM KEUANGAN DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Disusun Oleh: Diah Siti Sa’diah MUA HPS A,B,C
Konsep Uang Kamus Umum Bahasa Indonesia: Uang adalah alat penukar atau standar pengukur nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak dengan gambar atau bentuk tertentu.
Nopirin: M1 = uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (demand deposit) M2 = M1 + tabungan+deposito berjangka (time deposit pada bank-bank umum) M3 = M2 + tabungan+ deposito berjangka pada lembaga-lembaga keuangan non bank.
Kasmir : Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.
Veithzal : Uang adalah suatu benda yang dapat ditukarkan dengan benda lain, dapat digunakan untuk menilai benda lain atau sebagai alat hitung;dapat digunakan sebagai alat penyimpan kekayaan; dan dapat digunakan untuk membayar utang di waktu yang akan datang.
Dua sisi uang Sisi hukum dan sisi fungsi Secara hukum uang dalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang.Jadi, segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagai alat tukar. Secara fungsi, yang dapat dikatakan uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang, yaitu dijadikan alat : tukar-menukar, penyimpan nilai, satuan hitung, dan alat pembayaran tertunda.
Uang dalam Fiqh Disebut dengan nuqud atau tsaman. Secara umum, uang dalam Islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian.
Sejarah uang Awalnya dari jenis komoditas yang bertahan lama dan bernilai, yakni emas dan perak. Uang yang memiliki nilai intrinsik disebut dengan full bodied money atau juga commodity money. Sistem full bodied money telah digunakan sejak zaman Yunani dan Romawi kemudian diadopsi oleh pemerintahan Islam (baik zaman Nabi dan sesudahnya). Kemudian berkembang menjadi uang kertas yang didukung emas dan perak (gold reserve standard).
Amerika pada abad 20 melalui Bank Sentral mulai mengambil alih membuat uang kertas (ditambah logam utk pecahan lebih kecil), tanpa didasarkan pada standar nilai emas. Untuk mempertahankan nilai kertas yang sudah menjadi harta ini diserahkan kepada pemerintah melalui kebijakan pengaturan sistem ekonomi moneter ( managed money standard). Otoritas moneter mempertahankan nilai kertas melalui kebijakan menjaga keseimbangan uang beredar dengan menggunakan tingkat bunga. Sistem uang kertas tanpa didukung komoditas apa pun ini disebut dengan fiat money.
Konsekuensi managed money standard: tingginya tingkat inflasi dan tidak stabilnya nilai tukar
Bentuk uang dalam Islam a. Commodity money = alat tukar yang memiliki nilai komoditas apabila tidak digunakan sebagai uang. Hal penting yang harus diperhatikan : Supply harus terbatas untuk menjaga nilai pertukaran komoditas tersebut; Memiliki daya tahan lama; Memiliki nilai tinggi. Emas dan perak merupakan alat tukar yag tepat.
Evolusi uang emas The gold coin standard = emas mulia sebagai uang yang aktif dalam peredaran; The gold bullion standard = otoritas moneter menjadikan logam mulia emas sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar yang beredar; The gold exchange standard ( bretton woods system) = otoritas moneter menentukan nilai tukar di dalam dan luar negeri yang mampu didukung secara penuh oleh cadangan emas yang dimiliki.
Uang komoditas terbagi : Full bodied money : mencetak uang pada komoditas yang bernilai penuh seperti emas dan perak tidak akan menyebabkan inflasi, kenaikan harga umunya dalam bentuk nominal uang (fulus) bukan dalam nilai emasnya. Representative money: uang yang dicetak tidak terbuat dari logam mulia tetapi merupakan representasi dari logam mulia tersebut. Bagi yang dijamin 100 % oleh logam mulia nilainya hampir sama dengan full bodied money dengan syarat pemerintah harus menyatakan sebagai alat pembayaran yang sah. Ada juga yang tidak dijamin secara penuh (partial reserve) misalnya didukung 1/3 perak (syaratnya pemerintah menyatakan sebagai alat pembayaran sah dan berkewajiban menjaga nilainya). Pencetakan uang ini akan menyebabkan inflasi karena adanya pengambilan keuntungan (seignorage) dalam pencetakan uang.
b.Uang yang dijamin (fiduciary money), yaitu uang yang sudah tidak lagi dikaitkan dengan logam mulia seperti emas dan perak, sehingga rentan inflasi. c. token money : alat tukar yang terbuat dari tembaga (fulus) yang nilainya tidak dikaitkan dengan emas dan perak. Syaratnya: pemerintah harus menyatakannya sebagai alat tukar yag sah, menjaga nilainya, memastikan tidak ada perdagangan uang. Ini akan sulit, pemerintah hanya menctak uang dengan alasan adanya kenaikan daya serap sektor riil terhadap uang yang baru dicetak tersebut.
d. Fiat money : alat tukar yang terbuat dari kertas dan tidak didukung oleh komoditas apapun. Pemerintah harus menyatakannya sebagai alat pembayaran yang sah, wajib menjaga nilainya, memastikan tidak ada perdagangan uang, melarang dan mencegah peredaran uang palsu. e.uang bank (deposit money) dalam bentuk cek atau giro. Para ekonom Islam tidak pernah menganggap uang bank sebagai sesuatu yang dikatakan uang, karena ia hanya alat perintah tertulis untuk melakukan pemindahan uang.
Dalam Islam pada dasarnya uang yang digunakan dalam Islam adalah uang yang tidak mengandung riba dalam penciptaannya. Bentuknya dapat full bodied money atau fiat money dengan 100% standar emas. Full bodied money mempunyai keunggulan karena ia memiliki fungsi yang sebenarnya, yiatu penyimpan nilai.
Konsep Uang antara Islam dan Kapitalisme Stock concept Flow concept Uang sebagai kapital (komoditas/aset) Uang sebagai private goods Uang mengendap Uang sebagai alat tukar Uang sebagai public goods Uang mengalir Berlaku opportunity cost Sehingga ada premi likuiditas Muncul Bunga Berlaku sifat produktivitas Tidak ada premi likuiditas Berlaku bagi hasil /keuntungan yg adil Berlaku time value of money (return diasumsikan selalu positif Terjadinya inflasi Berlaku economic value of time Return diasumsikan positif, negatif, dan nol Terjadi inflasi dan deflasi
Fungsi Uang dalam Islam: Alat Tukar (medium of exchange) Satuan hitung ( unit of account) Penyimpan nilai (store of value ). Motivasi : transaski dan berjaga-jaga, dan tidak ad motif spekulasi. Standar pencicilan utang ( standard deferred payment).
Uang dan Sistem Moneter Kebijakan monter : proses mengatur persediaan uang suatu negara. Otoritas moneter biasanya dipegang oleh bank sentral suatu negara. Kebijakan moneter menurut konvensional merupakan instrumen bank sentral yang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi variabel-variabel finansial seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang.
Instrumen-instrumen pokok kebijakan moneter konvensional : Kebijakan pasar terbuka (open market operation). Kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi di pasar terbuka. Penentuan Cadangan Wajib Minimum ( Reserve Requirement). Bank sentral umumnya menentukan angka rasio minimum antara uang tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank (demand deposits), yang biasa disebut minimum legal reserve ratio. Penentuan discount rate.penentuan tingkat suku bunga bank sentral untuk bank-bank komersil. Moral suasion. Berupa imbauan/bujukan moral kepada bank untuk membantu kebijakan- kebijakan yang diambil pemerintah.
Kebijakan moneter Islam Berdasarkan hukum syariah Perbedaan mendasar dengan konvensional terutama dalam pemilihan target dan instrumennya. Prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga) Instrumen moneter konvensional yang tidak diperbolehkan : bank rates, discount rate, open market operation. Instrument konvensional yang masih diperbolehkan : reserve requirements, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and change in monetary base, equity based type of securities.
Chapra : mekanisme kebijakan moneter islam Target pertumbuhan M dan Mo M = peredaran uang Mo = high powered money, uang dalam sirkulasi dan deposito bank sentral dalam bentuk akad mudharabah. 2. Saham publik terhadap deposito atas unjuk/uang giral (public share of demand deposit). Dalam jumlah tertentu demand deposit bank-bank komersial (maks.25%) harus diserahkan kapada pemerintah untuk membiayai proyek-proyek sosial yang menguntungkan.
3. Cadangan wajib resmi (statutory reserve requirements). 4 3. Cadangan wajib resmi (statutory reserve requirements) . 4. Pembatasan kredit (credit ceiling). 5. Alokasi kredit yang berorientasi pada nilai. Alokasi kredit mengarah pada optimasisasi produksi dan distribusi barang dan jasa yang diperlukan oleh sebagian besar masyarakat. 6. Teknik lain, selain moral suasion, diantaranya :
Goverment deposits, kewenangan bank sentral untuk memindahkan demand deposit pemerintah yang ada di bank sentral dari dan ke bank komersial untuk memberi dampak langsung pada cadangan bank-bank komersial. Mengatur nilai tukar mata uang asing bersama- sama bank sentral dan bank komersial, persetujuan tukar menukar mata uang asing secara bersama- sama. Common pool, semangat kerjasama yang mensyaratkan bank-bank komersial untuk menysisihkan sebagian dari deposito dalam jumlah tertentu dengan tujuan meringankan persoalan likuiditas yang dialami sesuatu bank. Equity –base instrument. Jual beli surat berharga, saham dan sertifikat bagi hasil penyertaan.
e. Refinance ratio (rasio pembiayaan kembali), suatu pembiayaan yang diberikan bank sentral kepada bank komersial sebagai bagian dari qardhul hasan yang diberikan oleh mereka. f. Lending ratio. Rasio pemberian pinjaman merupakan persentase uang giral yang dapat dipinjamkan oleh bank sentral sebagai bagian dari qardhul hasan yang diberikan oleh mereka bagi nasabah mereka.
Sistem Keuangan Sistem keuangan merupakan tatanan perekonomian dalam suatu negara yang berperan dan melakukan aktifitas dalam berbagai jasa keuangan yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. Tugas utama sistem keuangan adalah mengalihkan dana yag tersedia (loanable funds) dari penabung kepada pengguna dana untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa disamoing untuk investasi sehingga ekonomi tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan
Fungsi sistem keuangan Memobilisasi tabungan Mengalokasikan sumber daya Memantau para manajer dan melaksanakan pengawasan perusahaan Memfasilitasi perdagangan, lindung nilai,diversifikasi, dan penggabungan resiko Memfasilitasi transaksi barang dan jasa agar lebih efisien.
Prinsip-prinsip syariah dalam sistem keuangan : Kebebasan transaksi, dan harus didasari ‘an taradhin, tidak ada pihak yang didzalimi, didasari dengan akad yang sah. Bebas dari maghrib Bebas dari upaya mengendalikan, merkayasa dan menanipulasi harga. Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, meadai, akurat agar bebas dari ketidaktahuan dalam transaksi Pihak-pihak yang bertransaksi harus memoertimangkan kepentingan pihak ketiga. Transaksi didasarkan pada kerjasama yang saling mnguntungkan Setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan Mengimplementasikan zakat
Umar Chapr Karakteristik sistem keuangan syariah: Kesejahteraan ekonomi dan full employment. Keadilan sosio ekonomi dan distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata. Stablititas nilai uang . Mobilisasi dan investasi tabungan Pelayanan yang efektif
Lembaga Keuangan: Pengertian, Peran dan Fungsi Menurut SK Menkeu RI No.792 Tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya dalam bidang keuanganm, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Dahlan Siamat: lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claim) dibandingkan dengan aset non finansial atau aset riil. Syarif Wijaya mendefinisikan lembaga keuangan dengan lembaga yang berhubungan dengan penggunaan uang dan kredit atau lembaga yang berhubungan dengan proses penyaluran simpanan ke investasi
Kasmir : lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya Lembaga keuangan adalah lembaga intermediasi keuangan yang menyerap dana dari unit surplus ke unit defisit. Lembaga intermediasi berperan sebagai intermediasi denominasi, intermediasi resiko, intermediasi jatuh tempo, intermediasi informasi, intermediasi lokasi, dan intermediasi mata uang.
Fungsi Dilihat dari empat aspek: Jasa penyeddia finansial; Kedudukannya dalam sistem perbankan; Kedudukannya dalam sisten finansial; Kedudukannya dalam sistem moneter
Jasa penyedia finansial Fungsi tabungan Fungsi penyimpan kekayaan Fungsi transmutasi kekayaan Fungsi likuiditas Fungsi pembiayaan/kredit Fungsi pembayaran Fungsi diversifikasi resiko Fungsi manajemen portofolio Fungsi kebijakan
Kedudukannya dalam sistem perbankan Berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang diberi kuasa atau memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang giral (penciptaan uang) dan depositi (time deposits.
Kedudukannya dalam sistem moneter Berfungsi menciptakan uang (money) Kedudukannya dalam sistem finansial : Berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh lembaga keuangan yang ada dalam sistem ekonomi
Persyaratan pendirian lembaga keuangan syariah Aspek legal: Kegiatan usaha yang berpijak pada prinsip syariah Persetujuan rapat umum pemegang saham Identitas pengurus aspek syariah : Penempatan dan tugas-tugas DPS
Aspek operasional : Business plan Hasil analisis peluang pasar dan potensi ekonomi Rencana kegiatan usaha Rencana kebutuhan pegawai Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan Proyeksi neraca dan perhitungan laba/rugi Menual operasional Manual produk Cadangan teknis Sumber daya masyarakat yang dilengkapi sertifikat training serta dari tenaga ahli lembaga keuangan syariah/