UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 7.2 START.
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
SISTEM MONETER.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
UANG, BANK DAN KEBIJAKAN MONETER
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Sistim Ekonomi Indonesia
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
BANK, UANG dan KEBIJAKAN MONETER
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Uang dan Bank Pertemuan - 13.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Sumber Pinjaman Uang Petani
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BAB II - UANG.
BANK INDONESIA.
Bab 6 & Bab 7 EKONOMI.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
BANK DAN KEUANGAN LAINNYA
BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes.
Soal Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran Uang
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
BANK INDONESIA.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
UANG SITI SOPIAH.
Oleh : Indah Wulandari A
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Pengantar Teori Ekonomi Makro
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
PERTEMUAN KE-11 U A N G DAN BANK
UANG.
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Uang & Bank
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Uang, Bank, dan Kebijakan Moneter
1 2 3.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
UANG,BANK & KEBIJAKAN MONETER
Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran Uang
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Uang dan Lembaga Keuangan
LEMBAGA KEUANGAN.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Pengantar Teori Ekonomi Makro
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN By Luh Putu Hermawati UANG LEMBAGA KEUANGAN Sejarah Terjadinya Uang Sejarah Terjadinya Uang Pengertian dan Syarat Uang Pengertian.
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN BAB III

UANG

APA SAJA YANG DIPELAJARI Pengertian Uang Bentuk Uang dan Fungsi Uang Kapan uang dibutuhkan Jumlah uang yg beredar Proses Penciptaan uang

PENGERTIAN UANG UANG diartikan sebagai stok aset-aset yg digunakan utk mengukur Kekayaan. Dari sudut pandang Ekonom, UANG adl sesuatu yg diterima/dipercaya masyarakat sbg alat pembayaran atau transaksi.

BENTUK-BENTUK UANG Uang Fiat (Token Money) adl komoditas yg diterima sbg uang, namun nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditas itu sendiri . Contoh : Uang Rp. 100.000,- nilainya lebih tinggi dari nilai kertasnya. 2) Uang Komoditas (Commodity Money) adl uang yg nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri. 5

3) Uang hampir Liquid sempurna (near Money) syarat suatu aset dapat digunakan sbg UANG adl Likuiditasnya. UANG komoditas & UANG fiat adl uang yg liquid sempurna. Sedangkan UANG dlm bentuk cek adl uang yg hampir Liquid sempurna.

SYARAT UANG Benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum harus memiliki nilai dan dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability) dan kualitasnya cenderung sama (uniformity) Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility) Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

FUNGSI UANG Satuan Hitung (unit of account) Uang dapat memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum. Alat Transaksi (medium of exchange) Dipercaya sebagai alat transaksi karena dijamin oleh pemerintah melalui UU dan atau keputusan yang berkekuatan hukum.

Penyimpan nilai (store of value) Kemampuan uang menyimpan hasil transaksi/pemberian yg meningkatkan daya beli. Standar pembayaran di masa datang (standar of deferred payment)

KAPAN UANG DIBUTUHKAN? 1)Teori Ekonomi Klasik Karena Fungsi uang adalah sbg alat tukar Jumlah uang yg diminta berbanding proporsional dg tingkat pendapatan. Uang bersifat netral artinya uang hanya mempengaruhi tingkat harga.

2) Teori Ekonomi Keynesian ada tiga motivasi orang memegang uang yaitu : a) Motivasi transaksi. Permintaan uang utk transaksi berhubungan dg tingkat pendapatan, bila pendapatan naik maka kebutuhan uang utk transaksi meningkat.

b) Motivasi berjaga-jaga b) Motivasi berjaga-jaga. Permintaan uang utk berjaga-jaga berhubungan dg tingkat pendapatan, bila pendapatan naik maka kebutuhan uang utk berjaga-jaga meningkat. c) Motivasi Spekulasi (mendapatkan keuntungan). Konsekuensi dari fungsinya sbg penyimpan nilai maka uang dpt digunakan sbg alat untuk mendapatkan keuntungan. Aset finansial yg dimiliki masy adl Uang dan Obligasi (surat utang yg disertai janji memberikan pendpatan bunga).

JUMLAH UANG BEREDAR Yang dimaksud dengan jumlah uang beredar adl nilai keseluruhan uang yg berada di tangan masyarakat Uang yang beredar terdiri dari Uang kartal (uang kertas dan uang logam) dan Uang Giral/Cek Bila perekonomian makin maju maka porsi penggunaan uang kartal makin sedikit, digantikan dengan uang giral/Cek.

PROSES PENCIPTAAN UANG Proses penciptaan uang terjadi di dlm Perbankan, dimana BANK yg pertama kali memperoleh deposito akan menyalurkannya kpd bank kedua sbg pinjaman dst. hingga jumlah tak terhingga. Contoh : Bank –I menerima deposito sebesar 1.000 unit dari BI dengan Giro Wajib Minimum sebesar 20%.

Neraca Bank Pertama Neraca Bank Kedua Aset (Assets) Kewajiban (liabilities) Cadangan wajib 200 Kredit 800 Deposito 1.000 Aset (Assets) Kewajiban (liabilities) Cadangan wajib 160 Kredit 640 Deposito 800

Neraca Bank Ketiga Neraca Bank Keempat Dampak dari setiap penambahan deposito adalah penambahan pinjaman yg akhirnya menambah jumlah uang yg beredar. Aset (Assets) Kewajiban (liabilities) Cadangan wajib 128 Kredit 512 Deposito 640 Aset (Assets) Kewajiban (liabilities) Cadangan wajib 102,4 Kredit 409,6 Deposito 512

LEMBAGA KEUANGAN

PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN Lembaga keuangan adl lembaga yg kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dgn motif mendapatkan keuntungan. Fungsi Utamanya adl sbg perantara pihak-pihak yg membutuhkan uang/ modal (pemakai dana) dgn pihak-pihak yang memiliki modal (pemilik dana).

Lembaga keuangan yg dlm menjalankan fungsi intermediasinya diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dlm bentuk tabungan disebut Lembaga keuangan depository (Lembaga Keuangan Perbankan) Lembaga keuangan yg dlm menjalankan fungsi intermediasinya tidak diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dlm bentuk tabungan disebut Lembaga keuangan Non-depository/Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB).

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN FORMAL LKP BANK UMUM BANK PERKREDITAN BANK SENTRAL LKBB PERUSAHAAN ASURANSI LEMBAGA DANA PENSIUN PERUSAHAAN INVESTASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PEGADAIAN INFORMAL

LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN Berdasarkan UU No. 10/1998 tentang Perbankan, BANK didefinisikan sbg badan usaha yg menghimpun dana dari masy dlm bentuk simpanan dan menyalurkannya kpd masy dlm bentuk kredit/bentuk-bentuk lainnya. Bank dikelompokkan menjadi 3 yaitu : BANK UMUM BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SENTRAL

BANK UMUM Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional / berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan usahanya : Menghimpun dana dari masy. Dlm bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit Menerbitkan surat pengakuan utang Membeli, menjual/menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya Kegiatan-kegiatan lainnya yg lazim dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU & peraturan yg berlaku.

Kegiatan usaha yg tidak diperbolehkan : Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu spt yg diatur dlm UU Melakukan usaha perasuransian

Bank Perkreditan Rakyat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional / berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan usahanya : Menghimpun dana dari masy dlm bentuk simpanan Memberikan kredit Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil Menempatkan dananya dlm bentuk SBI, deposito dan atau tabungan pada Bank lain.

Kegiatan usaha yg tidak diperbolehkan : Menerima simpanan dlm bentuk giro Melakukan penyertaan modal Melakukan usaha perasuransian Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tsb diatas

BANK SENTRAL Fungsi Utama : Agen Fiskal pemerintah, fungsi sebagai penasihat dan memberikan bantuan utk mengelola berbagai masalah/tranksaksi keuangan pemerintah. Contoh : memberi pinjaman kpd pemerintah & menyimpan aset-aset finansial milik pemerintah Banknya Bank, memberi bantuan kpd bank-bank yg mengalami kesulitan likuiditas. Menentukan Kebijakan Moneter, terutama pengendalian jumlah uang beredar.

d. Pengawasan, Evaluasi, & pembinaan perbankan Penanganan Transaksi Giro Bank sentral mengefisienkan kegiatan-kegiatan transaksi yg menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi giro terjadi dlm jumlah yg besar, antar Bank, antar wilayah & antar negara. f. Riset-riset ekonomi

BANK INDONESIA Bank Indonesia adl Bank sentral RI yang didirikan pada Tahun 1953. Yang sebelumnya bernama De Javasche Bank NV. Dasar Hukum BI adalah : UU no. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dg UU no. 10 Tahun 1998. UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dg UU no. 3 Tahun 2004. Berdasarkan UU No. 23/1999 (Pasal 41), Gubernur & Deputi Senior Gubernur BI diusulkan & diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Dlm UU No. 23 tahun 1999 Pasal 4 dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak- pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.

KEDUDUKAN BI DLM STRUKTUR KETATANEGARAAN RI Sebagai lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang khusus dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga negara, kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan MPR, DPR, MA, BPK, atau Presiden yang merupakan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.

TUGAS BANK INDONESIA MENETAPKAN & MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR & MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN r. MENCAPAI & MEMELIHARA KESATABILAN NILAI RUPIAH MENGATUR & MENGAWASI BANK

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB) Penghimpunan dana yg dilakukan LKBB adl mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya utk membiayai kegiatan investasi & atau konsumsi individu perush. Perusahaan asuransi Produk yg ditawarkn adl perlindungan finansial utk menghadapi berbagai hal yg kurang menguntungkan, misalnya sakit keras bahkan kematian. Lembaga dana pensiun Lembaga ini berfokus pada persiapan dana pensiun.

Perusahaan investasi Produk yg ditawarkan adalah peningkatan kemampuan membeli atau memiliki berbagai jenis / tipe aset finansial. Perusahaan pembiayaan Pegadaian Prinsipnya memberikan bantuan keuangan dg jaminan aset peminjam, yg diserahkan kpd lembaga pegadaian. Besarnya pinjaman yg dpt diberikan adl sekitar 80-89 % dari nilai perkiraan (nilai taksir) aset yg digadaikan.

LEMBAGA KEUANGAN INFORMAL LKI adl lembaga yg menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum. Contoh : Lintah darat/rentenir, ijon, Arisan

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANYA