PENEGAKAN HUKUM UU No 32 Tahun 2009 SYOFIARTI, SH, MH
Dapat dilakukan melalui 3 cara : HUKUM ADMINISTRASI HUKUM PERDATA HUKUM PIDANA
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
HUKUM ADMINISTRASI : Penggunaan Instrumen Izin Lingkungan, dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan (Pasal 36 (1).
LANJUTAN : Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL (Pasal 36 (2). Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL (Pasal 36 (3).
IZIN LINGKUNGAN : Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
FUNGSI IZIN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Penerapan norma-norma hukum umum (UU No.32 Tahun 2009) secara konkrit kepada individu dan badan usaha Digunakan untuk mencegah dampak negatif kegiatan usaha Menjadi rujukan/panduan untuk menentukan kepatuhan badan usaha terhadap norma-norma hukum
PEJABAT PENEGAK HUKUM IZIN LINGKUNGAN Pejabat penerbit izin lingkungan; Menteri LH, Gubernur, Bupati/Walikota (jalur pertama). Menteri LH memiliki kewenangan penegakan hukum jalur kedua atas kegiatan usaha yang berada di bawah kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota (jalur kedua).
BAGAIMANA MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN LINGKUNGAN Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan, pendelegasian kepada pejabat- pejabat pengawas lingkungan hidup (first line enforcement); Pasal 71 Menteri LH; jika terjadi pelanggaran serius yang dibiarkan oleh daerah (second line enforcement); Pasal 73 Laporan oleh masyarakat tentang terjadinya masalah lingkungan; Pasal 70 (2) c
PENGAWASAN Pengawasan ketaatan Penanggungjawab Usaha terhadap peraturan perundang-undangan dan Perizinan Lingkungan (Pasal 71 dan Pasal 72) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Mendelegasikan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lanjutan : Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional
PENEGAKAN HUKUM JALUR KEDUA (2nd LINE ENFORCEMENT) Pasal 73 : Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lanjutan : Pasal 76 : Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRASI Penjatuhan sanksi harus dilakukan secara selektif harus dibedakan berdasarkan bobot pelanggaran
Pengaturan : UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengaturan : pasal 76-83 Dapat dilakukan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota jika ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan Menteri dapat langsung menerapkan sanksi administrasi jika pemda secara sengaja tidak menerapkan sanksi administrasi Sanksi administrasi tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab pemulihan dan pidana
Apakah Penjatuhan Sanksi Administrasi Melalui Proses Peradilan ? Tidak melalui proses peradilan Menteri LH, Gubernur, Bupati/Walikota adalah pejabat penegak Hukum Administrasi Negara Namun pihak yang dikenai hukuman dapat menggugat ke PTUN jika penjatuhan sanksi itu tidak sah/bertentangan dengan hukum/AAUPB (The Rule of Law, Rechtsstaat)
Tujuan Sanksi Administrasi : Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/atau kegiatan Menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Memberi efek jera bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup
PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRASI Harus memperhatikan legalitas kewenangan Prosedur yang tepat Ketepatan penerapan sanksi Kepastian tidak adanya cacat yuridis dalam penerapan sanksi Memperhatikan asas kelestarian dan keberlanjutan
SANKSI ADMINISTRASI TEGURAN TERTULIS PAKSAAN PEMERINTAHAN PEMBEKUAN IZIN LINGKUNGAN PENCABUTAN IZIN LINGKUNGAN
BENTUK PAKSAAN PEMERINTAHAN PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN PRODUKSI PEMINDAHAN SARANA PRODUKSI PENUTUPAN SALURAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU EMISI PEMBONGKARAN PENYITAAN TERHADAP BARANG ATAU ALAT YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN PELANGGARAN PENGHENTIAN SEMENTARA SELURUH KEGIATAN
PENERAPAN PAKSAAN PEMERINTAHAN DAPAT DIDAHULUI TANPA TEGURAN JIKA PELANGGARAN TERSEBUT : ANCAMAN YG SERIUS BAGI MANUSIA DAN LINGKUNGAN MENIMBULKAN DAMPAK YANG LEBIH BESAR DAN LEBIH LUAS JIKA TIDAK SEGERA DIHENTIKAN MENIMBULKAN KERUGIAN YANG LEBIH BESAR CIS-UBAYA-PD-PHB-190804
Pasal 81 Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
BILA TIDAK MELAKSANAKAN PAKSAAN PEMERINTAHAN : Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah (PASAL 79).
LANJUTAN : Pejabat pemberi izin lingkungan dapat mengenakan sanksi denda (pasal 81); Jumlah denda tidak ditentukan dalam UU, menjadi diskresi dari pejabat penegak hukum administrasi.
PEMBEKUAN IZIN LINGKUNGAN: Diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Tidak melaksanakan paksaan pemerintahan melakukan kegiatan selain kegiatan yang tercantum dalam izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan Dugaan pemalsuan dokumen persyaratan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan
PENCABUTAN IZIN LINGKUNGAN: Diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Memindahtangankan izin usahanya pada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin usaha Tidak melaksanakan sebagian besar atau seluruh paksaan pemerintahan yang telah diterapkan dalam waktu tertentu Telah menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia
SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup kepada Menteri, Bupati/Walikota,Kepala Instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup. ( Pasal 4 ayat 1 Permen LH No.4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup)
Pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penyelesaian sengketa lingkungan hidup apabila hasil penanganan pengaduan menunjukkan bahwa usaha dan/atau kegiatan berpotensi menimbulkan pencemaran dan merugikan masyarakat dan/atau lingkungan hidup ( Pasal 4 ayat 2 Permen LH No.4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup)
SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP : Perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup ( Pasal 1 ayat 25 UUPPLH )
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan : Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Klarifikasi Penetapan pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup Pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup
Verifikasi : Dilakukan paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya permohonan Tujuan verifikasi untuk menentukan : Kebenaran terjadinya sengketa lingkungan Bentuk dan besarny a kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup Tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan verifikasi
PENGADILAN ( LITIGASI ) DI LUAR PENGADILAN ( NON LITIGASI ) PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP TUJUAN : Untuk meminta ganti rugi atau tindakan tertentu TUJUAN : Untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi
HUKUM PERDATA
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PENGADILAN
DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN PENGATURAN : Pasal 65 ayat 1 UUPPLH Pasal 28H UUD 1945 : HAM Pasal 87 UUPPLH : Perbuatan Melanggar Hukum; Pasal 1365 BW (KUH Perdata)
DALAM MEMINTA GANTI RUGI SISTEM TANGGUNG JAWAB DALAM MEMINTA GANTI RUGI TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KESALAHAN (LIABILITY BASED ON FAULT) PASAL 87 UUPPLH TANGGUNG JAWAB TDK BERDASARKAN KESALAHAN (LIABILITY WITHOUT FAULT) STRICT LIABILITY (PASAL 88 UUPPLH) PASAL 1365 BW jo PASAL 1865 BW
BERDASARKAN KESALAHAN PASAL 87 UUPPLH PASAL 1365 BW TANGGUNG GUGAT BERDASARKAN KESALAHAN PERBUATAN HARUS BERSIFAT MELAWAN HUKUM PELAKU HARUS BERSALAH KERUGIAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT ANTARA PERBUATAN DENGAN KERUGIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENCEMARAN / PERUSAKAN LINGKUNGAN KERUGIAN PADA ORANG LAIN DAN LINGKUNGAN GANTI RUGI / TINDAKAN TERTENTU
(PERBUATAN MELAWAN HUKUM) PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK PASAL 1365 BW (PERBUATAN MELAWAN HUKUM) 2 KESULITAN : MEMBUKTIKAN UNSUR KESALAHAN dan UNSUR HUBUNGAN KAUSAL BEBAN PEMBUKTIAN : PASAL 1865 BW PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK
KEGIATAN YANG MENGHASILKAN BAHAN B3 TANGGUNG GUGAT MUTLAK ( STRICT LIABILITY ) PASAL 88 UUPPLH KEGIATAN YANG MENIMBULKAN DAMPAK BESAR DAN PENTING TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP KEGIATAN YANG MENGHASILKAN BAHAN B3 TIDAK PERLU DIBUKTIKAN ADANYA KESALAHAN TERGUGAT
TANGGUNG JAWAB MUTLAK Menurut UU No 23 Tahun 1997 PEMBELAAN dalam : TANGGUNG JAWAB MUTLAK Menurut UU No 23 Tahun 1997 ADANYA BENCANA ALAM ATAU PEPERANGAN KEADAAN TERPAKSA TINDAKAN PIHAK KETIGA YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PENCEMARAN DAN ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM HAL INI PENANGGUNG JAWAB USAHA HARUS BISA MEMBUKTIKAN (BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK)
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN Sesuai dengan daluwarsa menurut Hk.Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup Ketentuan ini tidak berlaku terhadap kegiatan yang menggunakan, mengelola, atau menghasilkan limbah B3
HAK GUGAT INSTANSI PEMERINTAH dan PEMDA (Pasal 90) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
GUGATAN PEMERINTAH TERHADAP PERUSAHAAN KEMENTERIAN LH MENGGUGAT PT STNTSIK DAN PT SP INDOK DI PN JAKARTA UTARA. PT STNSIK DAN PT SP INDOK MELAKUKAN PENAMBANGAN PASIR KWARSA DI BANGKA BELITUNG ATAS DASAR IZIN DARI PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR. DALAM MELAKUKAN PENAMBANGAN KEDUA TERGUGAT DIDALILKAN TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA TELAH MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN MASUK KE KAWASAN HUTAN YANG BERADA DI LUAR IZIN PENAMBANGAN
LANJUTAN PUTUSAN PN JAKARTA UTARA: KABUL GUGATAN, KEDU TERGUGAT DIHUKUM MEMBAYAR GANTI RUGI BIAYA PEMULIHAN LINGKUNGAN SEBESAR 32.264.312.000. KEDUA TERGUGAT : BANDING KE PT, PUTUSAN BANDING HINGGA SAAT INI BELUM KELUAR.
GUGATAN PERWAKILAN ( CLASS ACTION )
WC Sama Sama !! Great Lakes oyster case Kerambah kerang Saya sakit keracunan makanan !!! Sama Sama !!
DASAR HUKUM PASAL 91 UUPPLH Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
SYARAT DAN BENTUK CLASS ACTION DAPAT DIGUNAKAN BILA JUMLAH PENGGUGAT SANGAT BANYAK DAN MEMILIKI KESAMAAN FAKTA, PERISTIWA, DASAR HUKUM DAN TUNTUTAN CLASS ACTION DAPAT DIBAGI KEDALAM BEBERAPA SUB-CLASS DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENGGUGAT GANTI RUGI ATAU TINDAKAN TERTENTU
( PERLINDUNGAN KONSUMEN ) Class Action UU NO 8 THN 1999 ( PERLINDUNGAN KONSUMEN ) UU NO 41 THN 1999 (KEHUTANAN) UU NO 7 THN 2004 ( SUMBERDAYA AIR ) CLASS ACTION
UNTUK MEMINTA GANTI RUGI DAN TINDAKAN TERTENTU CLASS ACTION CLASS REPRESENTATIF SEKELOMPOK ORANG PEMERINTAH UNTUK MEMINTA GANTI RUGI DAN TINDAKAN TERTENTU
MANFAAT GUGATAN KELOMPOK PROSES BERPERKARA LEBIH EKONOMIS BADAN PERADILAN; MENGHINDARI TERJADINYA PENGULANGAN GUGATAN YANG SERUPA TERGUGAT; HANYA AKAN MENGELUARKAN SATU KALI PEMBIAYAAN UNTUK MELAYANI PROSES GUGATAN PENGGUGAT; BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK MENGURUS PERKARA LEBIH EKONOMIS KARENA DAPAT DITANGGUNG BERSAMA MEMPERBESAR AKSES PADA KEADILAN PERUBAHAN SIKAP PERILAKU KEJAHATAN DAN PELANGGAR LINGKUNGAN HIDUP
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG HUKUM ACARA CLASS ACTION PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 1 TAHUN 2002
? PERLUKAH SURAT KUASA UNTUK TAMPIL DI PERSIDANGAN, CLASS REPRESENTATIF TIDAK PERLU MENDAPAT SURAT KUASA DARI CLASS MEMBER BILA CLASS REPRESENTATIF TIDAK MEMPUNYAI KEMAMPUAN BERACARA, MAKA CLASS REPRESENTATIF DPT DIWAKILI OLEH ADVOKAT, DLM HAL INI HARUS ADA SURAT KUASA
Proses Awal Pemeriksaan PASAL 5 Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok; Hakim dapat memberikan nasehat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok; Sahnya gugatan perwakilan kelompok dituangkan dalam satu penetapan pengadilan Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim; Apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan satu putusan hakim.
Organisasi Lingkungan Hidup LEGAL STANDING Organisasi Lingkungan Hidup
Limbah rumah sakit
Tanah tidak bisa bicara Pohon tidak bisa berjalan ke pengadilan Siapa Yang Bisa Menggugat? Tanah tidak bisa bicara Pohon tidak bisa berjalan ke pengadilan
DASAR HUKUM PASAL 65 ayat 1 UPPLH; Setiap orang punya hak …..... PASAL 1 angka 32 UUPLH; definisi orang : orang perorangan, kelompok orang, badan hukum PASAL 92 UUPLH; OLH
Berbentuk badan hukum atau yayasan Syarat OLH yang Berhak Mengajukan Gugatan Berbentuk badan hukum atau yayasan Tertuang dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan bertujuan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
GUGATAN YANG DAPAT DIAJUKAN OLEH ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP MEMOHON KEPADA PENGADILAN AGAR SESEORANG DIPERINTAHKAN MELAKUKAN TINDAKAN YANG BERKAITAN DENGAN PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP MENYATAKAN SESEORANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM BERUPA PENCEMARAN DAN ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN MEMERINTAHKAN SESEORANG UNTUK MEMBUAT ATAU MEMPERBAIKI UNIT PENGOLAHAN LIMBAH
Organisasi Lingkungan Hidup Tidak berhak mengajukan tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil, yaitu biaya yang nyata dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh OLH
GUGATAN TUN OLEH MASYARAKAT Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila: badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
Lanjutan : badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
H PENEGAKAN UKUM PIDANA
Pasal 94 PPNS LH BERWENANG: a…..j k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana. Berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik POLRI. kepada penuntut umum.
memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia. Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan
Ketentuan Larangan : Setiap orang dilarang : melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Lanjutan : c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Lanjutan : e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup; melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
Lanjutan : h. membuang limbah ke media lingkungan hidup; i. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup; j. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
DELIK MATERIL : Perbuatan mengakibatkan terlampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, kriteria baku kerusaakan lh. Dengan sengaja, ancaman hukuman: min. 3 th, denda min, miliar rp, maks. 10 th, denda maks. 10 miliar rp.
DELIK MATERIL : Akibatkan luka/bahaya khatan mans: minim. 4 th, 4 miliar, 12 th dan 12 miliar maks. Luka berat & mati: 5 th, 5 miliar minim, 15 th dan 15 miliar maks. Karena lalai, ancaman hukuman, 1 th dan 1 miliar rp minim, 3 thn dan 3 miliar rp.
Lanjutan : Akibatkan luka/bahaya ksehatan mans: 2 th. Dan 2 miliar rp minim, 6 th dan 6 miliar rp maks. Akibatkan luka berat dan mati: 3 th dan 3 miliar minim. Dan 9 th dan 9 miliar rp maks.
DELIK MATERIIL TERHADAP PEJABAT PEMERINTAH : Pejabat yg berwenang tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penjab kegiatan usaha yang mengakibatkan terjadinya pencemaran/kerusakan LH yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia: penjara 1 thn dan atau denda 500 juta Rp (Pasal 112).
DELIK-DELIK FORMIIL Melanggar Baku Mutu Air, Baku Mutu Emisi, Baku Mutu Air Laut, Baku Mutu Gangguan, ancaman hukuman: maks 3 thn, 3 miliar Rp maks ( Pasal 100). Sebagai ultimum remedium, setelah sanksi administrasi tidak dipatuhi.
LANJUTAN Melepaskan/mengedarkan produk rekayasa genetika ke media LH yang bertentangan dengan peraturan perUUan/ izin LH: 1 th, 1 miliar Rp minim, 3 th dan 3 milar Rp maks (Pasal 101). Mengelola limbah B3 tanpa izin: 1 thn, 1 miliar minim, 3 thn dan 3 milar Rp maks (Pasal 102). Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan Pasal 59: 1 thn, 1 miliar minim, dan 3 thn, 3 miliar Rp maks (Pasal 103).
LANJUTAN Melakukan dumping limbah tanpa izin: 3 thn maks dan 3 miliar Rp maks (Pasal 104). Memasukkan limbah ke wilayah NKRI: 4 thn, 4 miliar minim; 12 thn dan 12 miliar Rp maks (Pasal 105). Memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI: 4 th, 4 milar minim, 12 thn dan 12 miliar Rp maks (Pasal 106).
LANJUTAN : Dengan sengaja menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas LH dan PPNS LH: penjara 1 thn dan denda 500 juta Rp maks (Pasal 115).
Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 116) Badan usaha dikenai hukuman Orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin yang dalam tindak pidana.
TERIMA KASIH