OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Advertisements

Topik : Struktur Sosial dan Hukum
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
Teori Hukum Rusdianto.
Apakah Etika Itu?.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Ulasan Jenis Etika Ika Rahma S.
KAJIAN ILMIAH TERHADAP PANCASILA
HLA HART.
Pertemuan 1 NORMA, MORAL dan ETIKA
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
KARANGAN ILMIAH Di perguruan tinggi, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi produsen ilmu pengetahuan.
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Obyek Penelitian Hukum
KODE ETIK APARATUR PEMERINTAHAN
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
STRUKTUR DAN PENORMAAN PADA PERATURAN
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF FILOSOFIS
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Pertemuan 5 DIMENSI ETIS KEMAJUAN IPTEK
Bab 1. PENGETAHUAN DENGAN ILMU PENGETAHUAN TELAAH FILOSOFIS
Etika komunikasi bisnis
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Manusia, Nilai, Moral dan
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
FILSAFAT, ETIKA DAN KOMUNIKASI
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila.
SRI SULASMIYATI, S.Sos, M.AP
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
KODE ETIK APARATUR PEMERINTAHAN
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL)
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Dr. Drs. WIDODO SURYANDONO SH, MH.
Oleh : Purnamasari Nazara Am.Keb SST
Hakikat Ilmu Pendidikan
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
Religious Study ETIKA BISNIS.
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
Filsafat Pendidikan dan Pembelajaran
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGANTAR ILMU HUKUM PENI JATI SETYOWATI, SH, MH.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Oleh SYUKUR program pascasarjana pai iain salatiga 2015
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
BEBERAPA PERTANYAAN DASAR FILSAFAT HUKUM
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
FILSAFAT, ETIKA DAN KOMUNIKASI
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan.
Apakah Etika Itu?.
Kelompok 2 Kelas: 1PA06 Anissa Putri (NPM: )
Pengenalan Mata Kuliah
PERTEMUAN KE-3 Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Cp: Fakultas Hukum Universitas Jambi.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
FILSAFAT – PENGETAHUAN - ILMU
Ulasan Jenis Etika Ika Rahma S.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
Transcript presentasi:

OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH. Pengantar Ilmu Hukum OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.

TEORI KEBENARAN & PENGELOMPOKAN ILMU Kebenaran Korespondensi Kebenaran Koherensi Kebenaran Pragmatis

1. Kebenaran Korespondensi Bersifat deskriptif (bebas nilai) Merupakan ilmu empiris Ilmu sosial Hasil kajian diperoleh melalui observasi atau eksperimen kebenaran yang dikatakan benar, bila dan hanya bila apa yang dinyatakan sesuai dengan realita ILMU SOSIAL/EMPIRIS  SIFAT DESKRIPTIF

2. Kebenaran Koherensi ILMU NORMATIF  Sifat Preskriptif Untuk masalah-masalah dalam ruang lingkup moral atau yang mengandung nilai-nilai yang bukan bersifat empiris Bersifat preskriptif Ilmu yang sifatnya menganjurkan bukan mengemukakan apa adanya ilmu yang membawa atau sarat nilai Merupakan Ilmu Normatif ILMU NORMATIF  Sifat Preskriptif

3. Kebenaran Pragmatis  yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai yang benar dengan melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara praktis Benar jika dipercaya baik Dasar kajian : logika dari suatu pengamatan Fungsi : memberikan kegunaan secara praktis bagi suatu pengetahuan

RUANG LINGKUP ILMU HUKUM Dogmatika Hukum Teori Hukum Filsafat Hukum

Dogmatika Hukum Bidang kajian : hukum yang sedang berlaku dalam suatu sistem hukum tertentu Berkaitan dengan praktik hukum, dapat menghasilkan perkembangan hukum Sifat deskriptif-analitis Karakter : sistematis, hermeneutis, normatif

Teori Hukum Bidang kajian : mempelajari hukum dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum Tugas : Memberikan landasan teoritis dalam pembuatan dan penerapan hukum Mengemukakan metode yang tepat dalam penerapan hukum

Filsafat Hukum Bidang kajian : mempelajari gagasan dasar dan prinsip-prinsip hukum dari suatu moral Tujuan : Untuk membangun argumentasi Sebagai dasar pemikiran pengambilan keputusan oleh penyelenggara negara Sebagai landasan membangun konsep

PERKEMBANGAN MAKNA HUKUM DLM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT hukum dipandang sebagai aturan atau seperangkat aturan tentang tingkah laku manusia hukum dimaknai sebagai suatu tradisi masa lalu yang terbukti berkenan untuk menuntun manusia mengarungi kehidupan hukum dimaknai sebagai catatan kearifan para orang tua terhadap pedoman tingkah laku manusia

4. hukum dipandang sebagai sistem prinsip yang ditemukan secara filosofis dan prinsip untuk mengungkapkan hakikat yang merupakan pedoman bagi tingkah laku manusia 5. hukum dipandang sebagai seperangkat aturan dan pernyataan kode moral 6. hukum dipandang sebagai seperangkat perjanjian yang dibuat oleh orang-orang dalam suatu masyarakat yang diorganisasi secara politis

KONSEP HUKUM Subyek Hukum Obyek Hukum Peristiwa Hukum Segala seuatu yang dapat menerima hak dan kewajiban hukum Obyek Hukum Segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum Peristiwa Hukum Segala sesuatu yang memiliki akibat hukum Timbulnya/hapusnya hak dan kewajiban bagi subyek hukum

Perbuatan Hukum Hubungan Hukum Segala sesuatu yang menimbulkan adanya akibat hukum Hubungan Hukum Hubungan antara 2 orang/lebih pihak yang diatur oleh hukum dengan menetapkan akibat2 hukum tertentu kepada para pihak dalam hubungan itu

KEBERLAKUAN NORMA HUKUM 1 KEBERLAKUAN FAKTUAL/EMPIRIS 2 KEBERLAKUAN FORMAL/NORMATIF 3 KEBERLAKUAN EVALUATIF

1 KEBERLAKUAN FAKTUAL/EMPIRIS Norma hukum berlaku secara faktual/efektif, JIKA MASYARAKAT MEMATUHI NORMA ITU Jika masyarakat secara umum berperilaku dengan mengacu pada keseluruhan norma hukum Faktual hukum efektifitas hukum  mampu mengarahkan perilaku masyarakat Dipatuhi oleh masyarakat Ditegakkan oleh pejabat

2 KEBERLAKUAN FORMAL/NORMATIF Merupakan bagian dari suatu sistem norma hukum tertentu yang didalamnya terdapat norma-norma hukum yang saling menunjuk satu dengan yang lain Sistem norma hukum terdiri atas : Keseluruhan hierarki norma hukum khusus yang bertumpu pada norma hukum umum Norma hukum baru memiliki keberlakuan, jika norma tersebut berlandaskan pada suatu norma yang lebih tinggi

3 KEBERLAKUAN EVALUATIF Kaidah ini berdasarkan isinya, dipandang memiliki nilai 1. EMPIRIS Melihat dari reaksi masyarakat terhadap kepatuhan/ketidakpatuhan pada kaidah hukum Berlaku jika diterima 2. NON EMPIRIS Berdasarkan isinya dipandang bernilai/penting oleh individu/masyarakat Memiliki kekuatan mengikat Bersifat mewajibkan

NORMA Arti dari suatu pernyataan Isi Norma : keseluruhan ciri-ciri/unsur yang mewujudkan norma itu Perubahan Isi Norma : Membuat aturan hukum baru/melengkapi yang sudah ada, dilakukan oleh legal drafter (pembentuk UU) Mengubah isi norma hukum tanpa membuat /mengubah aturan hukum baru, dilakukan oleh praktek pengadilan melalui interpretasi (Hakim)

JENIS-JENIS NORMA Menurut LA Hart : Menurut Stig Stromholm : Primary Rules  Norma Perilaku Secondary Rules  Meta Norma (Bruggink) Menurut Stig Stromholm : Norma Primer (memuat perintah perilaku) Norma Sekunder (menetapkan sanksi apa yang harus dikenakan bila norma primer dilanggar)

Norma Hukum sebagai Norma Perilaku 1. Perintah Kewajiban umum untuk melakukan sesuatu 2. Larangan Kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu 3. Dispensasi Kebolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diperintahkan 4. Izin Kebolehan khusus melakukan sesuatu yang secara umum dilarang)

Cara Perumusan Norma Perilaku 1. Perintah Menggunakan kata kerja Contoh : harus, wajib, terikat untuk 2. Larangan Menggunakan kata tidak boleh/dilarang 3. Izin Menggunakan kata boleh, dapat 4. Dispensasi Menggunakan kata tidak berkewajiban untuk

SEKIAN TERIMA KASIH