ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN Oleh: DR.Gemala Dewi.SH.,LLM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN Perkawinan sebagai salah satu bentuk perjanjian suci antara seorang pria dengan seorang wanita, yang mempunyai segi-segi perdata, berlaku beberapa asas: kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak, kebebasan memilih, kemitraan suami-isteri, untuk selama-lamanya dan monogami terbuka (karena darurat).
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN Asas kesukarelaan merupakan asas terpenting perkawinan Islam. Kesukarelaan itu tidak hanya harus terdapat antara kedua calon suami isteri, tetapi juga antara kedua orang tua kedua belah pihak Asas persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis dari asas pertama tadi. Ini berarti bahwa tidak boleh ada paksaan, dan merupakan sudah ada persetujuan dari calon suami-isteri dalam melangsungkan perkawinan. Perkawinan yang tidak disetujui oleh para pihak dapat dibatalkan oleh Pengadilan
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN 3. Asas kebebasan memilih pasangan. Seseorang berhak untuk memilih atau menentukan pasangan hidupnya HR Ibnu Abbas tentang Jariyah yang dinikahi dengan laki-laki yang tidak disenanginya, dan Rasulullah memberikan pilihan kepadanya untuk melanjutkan perkawinannya atau membatalkannya
Suami menjadi kepala keluarga, 4. Asas kemitraan suami-isteri dengan tugas dan fungsi yang berbeda karena perbedaan kodrat (sifat asal, pembawaan). (Q.S. an-Nisa (4) : 43 dan al-Baqarah (2) ayat 187. Kemitraan ini menyebabkan kedudukan suami-isteri memiliki tugas dan fungsi yang berbeda untuk mencapai tujuan perkawinan Suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab pengaturan rumah tangga. 5. Asas untuk selama-lamanya. Menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta kasih sayang selama hidup (Q.s. ar-Rum (30) : 21). Perceraian mrpkn perbuatan hal yang dibenci Allah
6.ASAS MONOGAMI TERBUKA Berdasarkan (Q.S.an-Nisa’ (4) ayat 3 jo ayat 129). Didalam ayat 3 dinyatakan bahwa seorang pria muslim dibolehkan atau boleh beristri lebih dari seorang, asal memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat poligami adalah ADIL QS An Nisa ayat 3 jo. 129 “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Cont’d Pembatasan poligami sebanyak-banyaknya adalah 4 isteri. Didasarkan pada HR An Nasai, bahwa Rasulullah menyuruh Gailan bin Salamah al Tasqafi (seorang musyrik yang baru masuk Islam) yang beristeri 10 orang untuk menceraikan isteri-isterinya dan hanya diperkenankan untuk memiliki isteri 4 orang saja.
Syarat Berpoligami di Indonesia Berdasarkan : PP 9/1975 Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan Isteri tidak dapat melahirkan keturunan UU 1/1974 tentang Perkawinan Harus ada izin dari Pengadilan Bila dikehendaki oleh yang bersangkutan Hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkannya Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri terdahulu Ada jaminan suami mampu memenuhi keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak Ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka
Asas-asas Perkawinan menurut UU No. 1 Th 1974 (penjelasan butir 4) Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, perkawinan hrs (wajib) dicatat menurut peraturan perUUan yg berlaku. Monogami, namun bila dikehendaki krn hukum agama, suami dapat beristri lebih dari seorang.
Asas-asas Perkawinan menurut UU No. 1 Th 1974 (penjelasan butir 4) Suami isteri harus telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan. Mempersukar perceraian. Hak dan kedudukan istri seimbang dgn hak dan kedudukan suami dlm kehidupan rumah tangga, dalam pergaulan masyarakat Perkawinan berikut segala sesuatu yg berhubungan dgn perkawinan yg terjadi sebelum UU ini berlaku adlh sah
Asas perkawinan dalam KHI Dalam Bab VII KHI mengenai Perjanjian Perkawinan, Pasal 45 s.d 52. terdapat Asas-asas dlm hk perdata Islam berlaku bagi mereka yg mengadakan perjanjian perkawinan. Asas-asas tersebut antara lain : kebolehan atau mubah, kemaslahatan hidup, kebebasan dan kesukarelaan, menolak mudharat dan mengambil manfaat, kebajikan, kekeluargaan atau kebersamaan yang sederajat.
SELESAI & TERIMAKASIH