Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MELESTARIKAN PERKAWINAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MELESTARIKAN PERKAWINAN"— Transcript presentasi:

1 USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MELESTARIKAN PERKAWINAN
Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Islam 25 Juli 2012

2 Tujuan Perkawinan (Q.S. Ar Rum 30:21)  Suami isteri dapat membina kehidupan yang tentram lahir bathin dan saling mencintai dalam rumah tangga yang bahagia. Perceraian adalah haram, namun berdasarkan illah dapat menjadi halal. Perceraian: perbuatan yang halal namun dibenci oleh Allah. Harus ada upaya yang ditempuh ketika terjadi: Nusuz Isteri atau Nusyuz Suami Syiqaq antara Suami Isteri Fahisyah ILLAT PERCERAIAN

3 Nusyuz berasal dari kata nasyaza, yansyizu, atau yansyuzu yang berarti tinggi.
Bahasa: Nasyaza: meninggikan diri, menentang, tidak patuh, benci, marah, meremehkan, sombong, tidak jujur. Isteri yang meremehkan suaminya disebut nasyizan, karena ia meninggikan dirinya terhadap suaminya dan tidak taat. Nusyuz isteri : perbuatan isteri yang tidak melakukan kewajibannya atau tidak taat pada suami. Suami harus bertindak bijaksana dan arif ketika menghadapi nusyuz isteri. Allah memberi petunjuk untuk menyelesaikan hal ini dalam Q.S. an-Nisaa (4): 32. NUSYUZ ISTERI

4 Penyelesaian Nusyuz Isteri
Suami memberikan nasihat agar isteri melaksanakan kewajibannya dan taat pada suami sebagaimana dikehendaki Allah dan menjauhi perbuatan-perbuatan durhaka. Jika tidak berhasil maka suami memisahkan isteri dari tempat tidur suami, namun masih dalam satu rumah atau tidak mengajaknya bicara selama 3 hari. Jika isteri masih nusyuz juga maka suami boleh memukul sayang isterinya, tidak boleh meninggalkan bekas, hanya bersifat mendidik, atau melontarkan kata-kata pedas untuk menyadarkan kesalahannya. Jika isteri menyesali perbuatannya dan sudah melaksanakan kewajibannya serta tunduk pada suami maka suami tidak boleh lagi mencari-cari kesalahan isteri. Penyelesaian Nusyuz Isteri

5 Nusyuz suami adalah suami yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami, menganiaya atau berpaling dari isterinya. Q.S. an-Nisaa (4) : 128: “Jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik….” Untuk penyelesaiannya dapat dilakukan perdamaian atau shul-hu dengan membatalkan sebagian dari hak isteri atas persetujuannya. Di Indonesia dengan membuat perjanjian taklik talak yang dimuat dalam akta nikah, sehingga seperti wajib dan lazim dilakukan. Bentuk dan tata caranya dapat dilakukan sesuai kesepakatan para pihak. NUSYUZ SUAMI

6 Syiqaq antara Suami Isteri
Syiqaq berarti perselisihan Menurut fikih: perselisihan suami isteri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, satu dari pihak suami dan satu orang dari pihak isteri. Menurut Sayuti Thalib:keretakan yang telah sangat hebat antara suami isteri. Tidak dapat langsung bercerai, tapi harus diusahakan perdamaian walaupun dengan melibatkan pihak ketiga dari pihak keluarga, atau hakam dari hakim. Syiqaq antara Suami Isteri

7 Menurut Mazhab Hanafi, Hambali dan Syafi’i: Hakam bertindak sebagai wakil dari suami isteri. Hakam tidak boleh menjatuhkan talak sebelum ada persetujuan dari suami dan isteri. Menurut Mazhab Maliki, sebagian Hambali dan qaul jadid Syafii: hakam adalah hakim yang berwenang memberi putusan menceraikan atau mendamaikan suami isteri. Hakim di Indonesia mengikuti pendapat kedua.  UU No.7/1989 Pasal 76 (2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang persengketaan suami isteri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing2 untuk menjadi hakam. Hakam melaporkan kepada hakim hasil tugasnya. KEWENANGAN HAKAM

8 CARA PENYELESAIAN SYIQAQ
Q.S. an-Nisaa(4): 35 Masing–masing pihak (suami isteri) mengajukan seorang hakam (hakamain). Hakamain berusaha mencari ishlah dengan memperhatikan kepentingan pihak yang menunjuknya Hakamaian sebagai penghubung antara para pihak mencari kesepakatan pendapat antara keduanya Putusan hakamain dapat berupa upaya mendamaikan kedua pihak atau menganjurkan perceraian dengan talak satu/talak raj’i yang dapat rujuk dengan dikuatkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal hakamain tidak mencapai kesepakatan, hakim dapat membubarkan hakamain tersebut dan menunjuk hakamain lain yang bertugas mencari persamaan pendapat terhadap syiqaq tersebut. CARA PENYELESAIAN SYIQAQ

9 Menunjuk dua hakam untuk menyelesaikan syiqaq adalah wajib hukumnya bagi suami isteri, keluarga keduabelah pihak dan hakim. Saat ini proses tersebut belum berjalan baik. Di Indonesia ada Balai Penasehat Perkawinan dan Kesejahteraan Keluarga dalam lingkungan Departemen Agama yang bertugas menasehati dan mendamaikan antara suami isteri yang akan bercerai PELAKSANAAN SYIQAQ

10 Menurut Prof. Hazairin: Fahisyah adalah perbuatan yang memberi malu keluarga.
Dasar hukumnya Q.S.4: 15. Jika suami menuduh isterinya fahisyah: Suami wajib membuktikan dengan 4 orang saksi, bahwa benar isterinya telah melakukan fahisyah. Jika kesaksian 4 saksi tersebut telah terbukti sah, maka suami dapat menghukum isteri dengan menahan isteri di rumah suami,sampai Allah memberi jalan penyelesaian. Jika isteri berubah menjadi baik, maka dia boleh keluar rumah lagi, namun jika tidak berubah maka dapat dilakukan perceraian. FAHISYAH

11 Fahisyah dapat diartikan sebagai perzinahan  dihubungkan dengan sumpah li’an (Q.S. 24.4), yang prosedurnya (Q.S.24:6-9): Suami harus mengajukan 4 saksi yang melihat isterinya telah berzina, bila tidak maka dapat didera 80x Jika tidak sanggup mengajukan 4 saksi maka suami harus mengucapkan sumpah dengan nama Allah 4x, sumpah ke 5 harus mengucapkan: “laknat Allah akan menimpa dirinya jika tuduhannya itu tidak benar”. Bila isteri yakin tuduhan suaminya tidak benar, maka ia dapat menyangkal tuduhan itu dengan li’an juga. FAHISYAH

12 PRINSIP MEMPERSUKAR PERCERAIAN
UUP dan KHI menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian  pasal 14-16, 19 UUP jo Pasal KHI. Prinsip ini dianut karena perkawinan sejak awal dilaksanakan bertujuan untuk membangun keluarga yang bahagia dan kekal. Prinsip ini terlihat dengan adanya keharusan: Perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan; Hakim harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Harus ada cukup alasan; Tata cara perceraian diatur dalam peraturan tersendiri. PRINSIP MEMPERSUKAR PERCERAIAN

13 Sekian dan Terimakasih


Download ppt "USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MELESTARIKAN PERKAWINAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google