UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA PENDIDIKAN PANCASILA OLEH: ROHIDIN FAKULTAD HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
ADNAN BUYUNG , ASPIRASI PEMERINTAHAN KONSTITUSIONAL DI INDONESIA. NOTONAGORO, PANCASILA SECARA ILMIAH POPULER. DAHLAN THAIB, PANCASILA YURIDIS KONSTITUSIONAL. KAELAN, FILSAFAT PANCASILA. DARMODIHARDJO DAN SIDHARTA, PENJABARAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. PURNOMO DAN KARTINI, PANCASILA DASAR NEGARA INDONESIA. PAMUDJI, DEMOKRASI PANCASILA DAN KETAHANAN NASIONAL.
STAATFUNDAMENTALNORM PARADIGM RECHTSIDEE STAATFUNDAMENTALNORM PHILOSOPHY GRONDSLAG
HISTORIS PENDEKATAN YURIDIS FILOSOFIS
PENGERTIAN PANCA = LIMA SYILA (I DIBACA PENDEK) = BATU SENDI, DASAR, ALAS. SYILA (I DIBACA PANJANG) = ATURAN TINGKAH LAKU YANG BAIK, UTAMA ATAU PENTING.
HISTORISITAS DALAM TRI PITAKA (KITAB VINAYA PITAKA) DISEBUTKAN: PANATIPATA VERAMANI SIKKHAPADAM SAMADIYAMI; ADINNADANA VERAMANI SIKKHAPADAM SAMADIYAMI; KAMESU MICCHARA VERAMANI SIKKHAPADAM SAMADIYAMI; MUSSAVADA VERAMANI SIKKHAPADAM SAMADIYAMI; SURTA MERAYA MAJJA PAMADATTHANA VERAMANI SIKKHAPADAM SAMADIYAMI
KONSEPSI BUDHISME MASUK KE INDONESIA (MAJAPAHIT) KONSEPSI BUDHISME MASUK KE INDONESIA (MAJAPAHIT). DALAM KITAB SUTASOMA (EMPU TANTULAR) DISEBUTKAN ‘PANCASILA KRAMA’: TIDAK BOLEH MELAKUKAN KEKERASAN; TIDAK BOLEH MENCURI; TIDAK BOLEH DENGKI; TIDAK BOLEH BOHONG; TIDAK BOLEH MABUK.
TERMINOLOGIS PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH NEGARA RI (17-08-45), PERTAMA KALI DIPERKENALKAN OLEH SOEKARNO (1 JUNI 45): KETUHANAN YANG MAHA ESA. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB PERSATUAN INDONESIA. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM. PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
NILAI-NILAI PANCASILA ASLI INDONESIA HINDU KEBUDAYAAN BANGSA ISLAM BARAT NASIONAL
JABARAN SECARA ANTROPOLOGIS KEBUDAYAAN ASLI INDONESIA SUDAH MENUNJUKAN NILAI-NILAI KETUHANAN (TUH, HYANG PARING GESANG, OMPU DEBATA); RASA KEMANUSIAAN DIBUKTIKAN DENGAN KESEDIAAN BERGAUL DENGAN BANGSA ASING; KESATUAN DIBUKTIKAN DENGAN SOLIDARITAS SUKU; KONFLIK DISELESAIKAN DENGAN MUSYAWARAH HAK MILIK KOMUNAL SEBAGAI BUKTI RASA KEADILAN.
PENGARUH BUDAYA HINDU SEMAKIN MEMPERJELAS KEPERCAYAAN BANGSA INDONESIA (BRAHMA, WISNU, SYIWA). PERGAULAN ANTAR BANGSA SEMAKIN INTENSIF (INDIA DAN CHINA) BAHKAN TERJADI ASIMILASI (PERKAWINAN). WALAUPUN STATUS SOSIAL MASIH DIBATASI OLEH KASTA, TETAPI NILAI MUSYAWARAH TETAP BERJALAN. SEKALIPUN BENTUK KEKUASAAN (FEODAL), TETAPI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MASIH DAPAT TERJAGA. SIKAP TOLERANSI TUMBUH DAN BERKEMBANG DENGAN BAIK (HINDU DAN BUDHA).
ISLAM MASUK KE INDONESIA ABAD VII. ISLAM MENGUBAH POLYTHEISME MENJADI MONOTHEISME. KONSEP BELA NEGARA SEMAKIN JELAS. KONSEP KESATUAN DAN PERSATUAN SEMAKIN JELAS. KONSEP MUSYAWARAH MERUPAKAN AJARAN TUHAN YANG WAJIB DITEGAKAN. KONSEP KESEJAHTERAAN DI ATAS SEBANDING DENGAN KONSEP ZAKAT, INFAQ DAN SADAKAH.
SEBAGAI AWAL PEMBENTUKAN PANCASILA KEBANGKITAN NASIONAL SEBAGAI AWAL PEMBENTUKAN PANCASILA AWAL KEBANGKITAN NASIONAL DIMULAI ABAD XX. KEBANGKITAN TERJADI DIBEBERAPA NEGARA SEPERTI: PHILIPINA OLEH JOSE RIZAL; CINA OLEH dr. SUN YAT SEN; INDIA OLEH GANDHI; KEMENANGAN JEPANG ATAS RUSIA
DI INDONESIA DIAWALI OLEH TERBENTUKNYA BUDI UTOMO DI INDONESIA DIAWALI OLEH TERBENTUKNYA BUDI UTOMO. ORGANISASI INI MENGINSPIRASI BEBERAPA ORGANISASI: ORGANISASI BERBASIS NASIONALIS: INDISCHE PARTIJ (1912), PNI (1927) PERSATUAN BANGSA INDONESIA (1924) ORGANISASI BERBASIS ISLAM: SAREKAT DAGANG ISLAM (1911), SARIKAT ISLAM INDONESIA (1930), MUHAMMADIYAH (1912) ORGANISASI BERBASIS MARXISTIS: PKI (1912) FAKTA INI MENUNJUKAN BAHWA BANGSA INDONESIA HETEROGEN.
PERDEBATAN ADA 2 KELOMPOK DOMINAN KETIKA AKAN MENCARI BENTUK DASAR NEGARA RI, YAKNI KELOMPOK ISLAM DAN KEBANGSAAN MOHAMMAD YAMIN: PERI KEBANGSAAN PERI KEMANUSIAAN PERI KETUHANAN PERI KERAKYATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SOEKARNO: NASIONALISME INTERNASIONALISME DEMOKRASI KESEJAHTERAAN SOSIAL KETUHANAN PIAGAM JAKARTA (22 JUNI ‘45): KETUHANAN DENGAN KEWAJIBAN MENJALANKAN SYARI’AT ISLAM BAGI PEMELUK-PEMELUKNYA SILA 2 S.D. 5 SAMA DENGAN RUMUSAN PANCASILA YANG SEKARANG.
DALAM PEMBUKAAN UUD ‘45: KETUHANAN YANG MAHA ESA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB PERSATUAN INDONESIA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT: PERI KEBANGSAAN PERI KEMANUSIAAN PERI KETUHANAN PERI KERAKYATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
PEMBUKAAN UUD 45 UUD 45 DISAHKAN 18 AGUSTUS 1945 OLEH PPKI UUD 45 TERDIRI DARI: PEMBUKAAN BATANG TUBUH PENJELASAN. UUD 45 PERTAMA KALI DIUNDNGKAN DALAM BERITA RI TAHUN II NOMOR 7 TANGGAL 15-02-46 HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH PEMBUKAAN UUD 45 TERDIRI ATAS 4 ALINEA. ALINEA PERTAMA BERISI NILAI-NILAI YANG BERSIFAT UMUM DAN PENGAKUAN BANGSA INDONESIA TERHADAP NILAI-NILAI TERSEBUT YAKNI KEMERDEKAAN
PEMBUKAAN UUD 45 ALINEA KEDUA: BAHWA BANGSA INDONESIA BERUSAHA MEWUJUDKAN KEMERDEKAANNYA SECARA NYATA DENGAN PERJUANGAN KEMERDEKAAN RAKYAT INDONESIA YANG TELAH SAMPAI KE PINTU GERBANG KEMERDEKAAN. ALINEA KETIGA: KEYAKINAN BAHWA KEINGINAN TERSEBUT BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA. ALINIA KEEMPAT: MEMUAT VISI MASA DEPAN KEBANGSAAN DAN KENEGARAAN INDONESIA. PADA ALINEA INILAH TERDAPAT STAATSFUNDAMENTAL NORM YANG MELIPUTI: MEMUAT TUJUAN NEGARA RI BAIK YANG BERSIFAT KHUSUS MAUPUN UMUM.
PEMBUKAAN UUD 45 UNDANG-UNDANG DASAR AKAN DIADAKAN PEMERINTAH BERBENTUK KEDAULATAN RAKYAT. DASAR NEGARA RI ADALAH PANCASILA KETENTAUN-KETENTUAN POKOK INI HARUS DIREALISASIKAN DALAM PASAL-PASAL UUD 45 (KAUSA ORGANIK) OLEH KARENA SIFATNYA YANG STAATS FUNDAMENTAL NORM, MAKA MPRS MENGELUARKAN TAP NO.XX/MPRS/66; NO V/MPRS/ 73 DAN IX/83: “PEMBUKAAN UUD 45 SEBAGAI PERNYATAAN KEMERDEKAAN YANG TERPERINCI MENGANDUNG CITA-CITA LUHUR DARI PROKLAMASI 17 AGUSTUS ‘45 DAN MEMUAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA MERUPAKAN SATU RANGKAIAN DENGAN PROKLAMASI, DENGAN DEMIKIAN TIDAK PADAT DIUBAH OLEH SIAPAPUN JUGA TERMASUK MPR HASIL PEMILU.”
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 45 DALAM TERTIB HUKUM PEMBUKAAN UUD ‘45 SEBAGAI ASAS HUKUM BAIK YANG TERTULIS MAUPUN TIDAK. HAL INI DAPAT DILIHAT DARI 2 SEGI: SEGI TERJADINYA: DITENTUKAN OLEH PENBENTUK NEGARA DAN TERJELMA DALAM SUATU PERNYATAAN LAHIR PEMBENTUK NEGARA. MEMUAT POKOK KAIDAH NEGARA YANG FUNDAMENTAL, YAITU TUJUAN NEGARA, KETENTUAN DIADAKANNYA UUD, BENTUK NEGARA KEDAULATAN DAN MEMEUAT DASAR NEGARA. POPOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD ‘45. POKOK PIKIRAN PERTAMA: NEGARA MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DENGAN BERDASARKAN ASAS PERSATUAN. (SILA III)
POKOK PIKIRAN KEDUA NEGARA HENDAK MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA (SILA V) POKOK PIKIRAN KETIGA, NEGARA YANG BERKEDAULATAN RAKYAT BERDASARKAN ATAS KERAKYATAN DAN PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN. (SILA IV) POKOK PIKIRAN KEEMPAT: NEGARA BERDASARKAN ATAS KETUHANAN YANG MAHA ESA MENURUT DASAR KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB (MEWAJIBAKAN PEMERINTAH UNTUK MEMELIHARA BUDI PEKERTI KEMANUSIAAN YANG MULIA. (SILA I DAN II)
PELAKSANAAN UUD’45 AWAL KEMERDEKAAN: 18 AGUSTUS - 27 DESEMBER 1949 UUD ‘45 BELUM DAPAT DILAKSANAKAN KARENA: ADANYA AGRESI BELANDA. PEMBERONTAKAN PKI DI MADIUN 1948. PRRI PERRMESTA DAN DI/ TII. PADA MASA INI MASIH BANYAK LEMBAGA BELUM TERBENTUK. ANTISIPASINYA DENGAN ATURAN PERALIHAN PASAL IV YANG BERBUNYI: “SEBELUM MPR – DPR DAN DPA TERBENTU MENURUT UUD 45, SEGALA KEKUASAAN DIJALANKAN PRESIDEN DENGAN BANTUAN KOMITE NASIONAL”. MAKLUMAT WAKIL PRESIDEN NOMOR X TGL 16 OKTOBER 1945 YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPAD KNIP SEBAGAI BADAN LEGISLATIF.
LANJUTAN…… PADA 3 NOVEMBER 1945 KELUAR MAKLUMAT WAPRES TENTANG PEMBENTUKAN PARTAI-PARTAI POLITIK. 14 NOVEMBER 1945 KELUAR MAKLUMAT PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KABINET PRSEDENSIAL MENJADI KABINET PARLEMENTER. BELANDA MENGAKUI KEDAULATAN INDONESIA 27 DESEMBER 1949 DENGAN SYARAT: NEGARA RI DIPECAH-PECAH MENJADI NEGARA BAGIAN (RIS). UUD 45 DIGANTI MENJADI UUD RIS (UUD INI SANGAT LIBERAL).
UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950 – 5 JULI 1959) 17 AGUSTUS 1950 INDONESIA KEMBALI MENJADI NKRI UUD YANG DIGUNAKAN UUDS ‘50 (MODIFIKASI DARI UUD RIS DAN PEMERINTAHAN MASIH BERSIFAT PARLEMENTER. 15 DESEMBER 1955 DIADAKAN PEMILU PERTAMA KALI BERDASARKAN UU NO. 7 TAHUN 1953. TUJUANNYA: MEMILIH ANGGOTA MAJLIS PEMBENTUK UUD NEGARA RI. LEMBAGA INI DISEBUT DENGAN KONSTITUANTE. KONSTITUANTE DILANTIK 10 NOV 1956. KONSTITUANTE BERSIDANG DI BANDUNG UNTUK MENGASILKAN RUMUSAN-RUMUSAN MATERI UNTUK UUD. LEMBAGA KONSTITUANTE GAGAL TIDAK DAPAT MENYUSUN RUMUSAN-RUMUSAN UUD. 5 JULI 1959 KELUARLAH DEKRIT PRESIDEN, ISINYA: PEMBUBARAN KONSTITUANTE. UUD 45 BERLAKU KEMBALI. PEMBENTUKAN MPRS.
PELAKSANAAN PANCASILA DAN UUD 45 PADA MASA ORBA Jargon melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen; Pancasila sebagai Astung: Alat legitimasi politik (setiap kebijakan penguasa berlindung di balik ideologi Pancasila; Asas kekeluargaan sering disalah artikan (Nepotisme);
PELAKSANAAN PANCASILA dan uud 45 masa reformasi
FILSAFAT PANCASILA PHILEIN CINTA FILSAFAT SOPHOS KEBIJAKSANAAN LOVE= CINTA ARTINYA SUATU DINAMIKA (DYNAMUS) YANG MENGGERAKAN SESUATU SUBJEK UNTUK MENYATU DENGAN OBJEKNYA, DALAM ARTI DILIPUTI DAN DIPENGARUHI OLEH OBJEK TERSEBUT. WISDOM = KEBIJAKAN / KEARIFAN ARTINYA KEMAMPUAN UNTUK BERSIKAP DAN BERTINDAK DENGAN CEPAT DAN TEPAT DEMI KEBAIKAN BERSAMA BERDASARKAN PERTIMBANGAN KUALITATIF DALAM SITUASI YANG SULIT DAN DILEMATIS
TERMINOLOGIS BERPIKIR MENURUT LOGIKA DENGAN BEBAS (LEPAS DARI TRADISI DAN DOGMA) DAN SEDALAM-DALAMNYA TENTANG SESUATU HINGGA SAMPAI KE INTI PERSOALAN.
CIRI BERPIKIR FILSAFAT RADIKAL; SAMPAI KE AKAR PERSOALAN KRITIS; TANGGAP TERHADAP PERSOALAN YG BERKEMBANG RASIONAL; SEJAUH DPT DIJANGKAU AKAL MANUSIA REFLEKTIF; MENCERMINKAN PENGALAMAN PRIBADI. KONSEPTUAL; HASIL KONSTRUKSI PEMIKIRAN KOHEREN; RUNTUT, BERURUTAN. KONSISTEN; BERPIKIR LURUS/TDK BERLAWANAN. SISTEMATIS; SALING BERKAITAN. METODIS; ADA CARA UTK MEMPEROLEH KEBENARAN. KOMPREHENSIF; MENYELURUH BEBAS DAN BERTANGGUNGJAWAB
SEMUA ASPEK YANG KONKRIT (SELURUH MAKHLUK HIDUP YANG ADA DI ALAM) SEMUA ASPEK YANG ABSTRAK (NILAI, IDE, NORMA) MATERIAL OBYEK KAJIAN CARA PANDANG TERHADAP OBYEK MATERIAL DARI SUDUT EKSISTENSINYA (ONTOLOGIS), SUDUT PANDANG ILMU PENGETAHUAN (EPISTEMOLOGIS), ASPEK NILAI (AKSIOLOGIS) FORMAL
OBYEK MATERIAL (HAKEKAT PANCASILA) MENGKAJI PANCASILA DENGAN PENDEKATAN FILSAFAT OBYEK MATERIAL (HAKEKAT PANCASILA) PANCASILA OBYEK FORMAL (MENGKAJI EKSISTENSI, MENGKAJI ILMU PENGETAHUAN, MENGKAJI KEGUNAAN)
KONSEP HIERARKHIS PIRAMIDAL
SILA I MENJIWAI SILA II, III, IV, V SILA II DIJIWAI MELIPUTI DAN MENJIWAI SILA III, IV, V SILA III SILA I DAN II SILA IV, V SILA IV SILA I, II, III SILA V SILA I, II, III, IV
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI IDEOLOGI (YUNANI) “EDIOS” (LATIN) “IDEA”, ARTINYA IDE/ GAGASAN. LOGI (YUNANI) “LOGOS”, ARTINYA PENGERTIAN, PERKATAAN DAN ILMU. ABAD XVIII, DASTUTT DE TRACY MENGGUNAKAN IDEOLOGI SEBAGAI ANALISIS ILMIAH DARI PIKIRAN MANUSIA. SECARA TERMINOLOGIS IDEOLOGI KUMPULAN GAGASAN, IDE, KEYAKINAN, KEPERCAYAAN YANG MENYELURUH DAN SISTEMATIS YANG MENYANGKUT DAN MENGATUR TINGKAH LAKU SEKELOMPOK MANUSIA TERTENTU DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN, SOSIAL, POLITIK, KEBUDAYAAN, PERTAHANAN DAN PENDIDIKAN.
IDEOLOGI NEGARA SEBAGAI SISTEM KETATANEGARAAN UNTUK SELURUH RAKYAT DAN BANGSA YANG BERSANGKUTAN, PADA HAKIKATNYA MERUPAKAN ASAS KEROHANIAN, YANG ANTARA LAIN BERCIRIKAN: MEMPUNYAI DERAJAT YANG TINGGI SEBAGAI NILAI HIDUP KEBANGSAAN DAN KENEGARAAN. OLEH KARENA ITU, IDEOLOGI MEWUJUDKAN SUATU ASAS KEROHANIAN, PANDANGAN HIDUP, PEGANGAN HIDUP YANG DIPELIHARA, DIKEMBANGKAN, DIAMALKAN, DILESTARIKAN KEPADA GENERASI BERIKUTNYA, DIPERJUANGKAN DAN DIPERTAHANKAN DENGAN KESEDIAAN BERKORBAN.
PERANAN IDEOLOGI JACQUES ELLUL DAN PAUL RICOUR “IDEOLOGIE UND IDEOLOGIE KRITEIEK”, PERAN IDEOLOGI ADALAH: SEBAGAI JAWABAN ATAS KEBUTUHAN AKAN CITRA ATAU JATI DIRI SUATU KELOMPOK SOSIAL. BERFUNGSI MENJEMBATANI ANTARA FOUNDING FATHER DAN GENERASI BERIKUTNYA. BERFUNGSI UNTUK MENANAMKAN KEYAKINAN AKAN KEBENARAN PERJUANGAN KELOMPOK YANG BERPEGANG PADA IDEOLOGI TERSEBUT. SEBAGAI SUATU KODE/ KEYAKINAN PARA PENDIRI YANG MENGUASAI, MEMPENGARUHI SELURUH KEGIATAN SOSIAL. DAMPAK NEGATIFNYA ORANG AKAN TERJEBAK DALAM KONDISI YANG DISEBUT RESTANNG (KEADAAN BEKU).
PANCASILA IDEOLOGI TERBUKA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMPERTAHANKAN SIFAT AKTUAL, DINAMIS, ANTISIPATIF DAN SENANTIASA MAMPU MENYESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, SERTA DINAMIKA PERKEMBANGAN ASPIRASI MASYARAKAT. SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA, NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG MEMUAT: NILAI DASAR (NILAI UNIVERSAL YANG MENGANDUNG CITA-CITA DAN TUJUAN). NILAI PRAKTIS (KEBIJAKAN, STRATEGI, SASARAN DAN LEMBAGA PELAKSANANYA). NILAI PRAKTIS (REALITA DARI NILAI INSTRUMENTAL DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI)
PANCASILA IDEOLOGI TERBUKA CIRI KHAS IDEOLOGI TERBUKA: NILAI-NILAI DAN CITA-CITANYA TIDAK DIPAKSAKAN DARI LUAR, TETAPI DIGALI DARI DALAM. DASARNYA BUKAN DARI KEYAKINAN SEKELOMPOK ORANG MELAINKAN HASIL MUSYAWARAH DAN KONSESUS DARI MASYARAKAT. TIDAK DICIPTAKAN OLEH NEGARA, TETAPI DIRUMUSKAN OLEH MASYARAKAT. ISI IDEOLOGI TERBUKA BELUM OPERASIONAL, OLEH KARENA ITU HARUS DIJABARKAN DALAM KEBIJAKAN DAN DITUANGKAN DALAM UNDANG-UNDANG.
DIANTARA IDEOLOGI BESAR LAINNYA KOMUNIS PANCASILA LIBERALIS ATHEIS. HAM DIABAIKAN. NASIONALIS DITOLAK. KEPUTUSAN DI TANGAN PARTAI. DOMINASI PARTAI. TIDAK ADA OPOSISI. TIDAK ADA PERBEDAAN PENDAPAT. KEPENTINGAN NEGARA. MONOTHEIS. HAM DILINDUNGI TANPA MELUPAKAN KEWAJIBAN ASASI. NASIONALISME DIJUNGJUNG TINGGI. KEPUTUSAN MELALUI MUSYAWARAH. TIDAK ADA DOMINASI. ADA OPOSISI DENGAN ALASAN. ADA PERBEDAAN PENDAPAT. KEPENTINGAN SELUTUH RAKYAT. SEKULER. HAM DIJUNGJUNG SECARA MUTLAK. NASIONALISME DIABAIKAN. KEPUTUSAN MELALUI VOTING. DOMINASI MAYORITAS. ADA OPOSISI. KEPENTINGAN MAYORITAS.