Pertemuan ke-6 Tujuan Hukum
TUJUAN HUKUM 1. dari sudut pandang ilmu hukum positif –normatif , tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukum. 2. dari sudut pandang filsafat hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada keadilan. 3. dari sudut sosiologi hukum, dititikberatkan pada kemanfaatannya.
TUJUAN HUKUM 1. Ajaran Konvensional : 2. Ajaran Modern : Ajaran etis Ajaran Utilitis Ajaran Normatif – Dogmatif 2. Ajaran Modern : - Ajaran prioritas baku - Ajaran Prioritas kasuistis.
AJARAN KONVENSIONAL 1. Ajaran Etis menganggap tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Keadilan itu sendiri bersifat subyektif berdasarkan penilain pribadi. Pendukung aliran ; Geny 2. Ajaran Utilitis menganggap tujuan hukum menciptakan kemanfaatan . Hal ini didasarkan pada falsafah sosial bahwa setiap masyarakat mencari kebahagiaan, dan hukum merupakan salah satu alatnya. Pakar : jeremy Bentham, Mill . Sedangkan bagaimana mengukur kebahagiaan dalam masyarakat ?
3. Ajaran Normatif-Dogmatik mengangap bahwa tujuan hukum menciptakan kepastian hukum. Aliran ini bersumber dari aliran positivis yang melihat hukum sebagai suatu yang otonom, mandiri.
AJARAN MODERN 1. Ajaran prioritas baku : tujuan hukum adalah keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum yang dilakukan secara bersama-sama. Pendukung aliran ini : radburch yang menggunakan asas prioritas dulu. 2. Ajaran prioritas yang kasuistis : Ada kalanya suatu kasus memang yang lebih tepat adalah keadilan yang diprioritaskan ketimbang kemanfaatan atau kepastian, tetapi hal ini tidak selalu berlaku demikian karena akan muncul benturan sosial.Sehingga ajaran yang paling maju adalah “prioritas yang kasuistis”.