PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

Akuntansi Ba’i As-Salam
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
Persekutuan Likuidasi
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Akuntansi Musyarakah Sartini, SE, MSc, Ak.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
AKUNTANSI MURABAHAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Sartini, SE, MSc, Ak Ba’i As Salam Sartini, SE, MSc, Ak
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
PIUTANG ISTISHNA.
Kelompok Musyarakah.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Akuntansi Mudharabah.
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
(Bank sebagai pembeli)
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Ba’i As Salam.
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Akuntansi Murabahah Db : Persediaan/aktiva murabahah
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Nurul Aulia Syafarina ( )
AKUNTANSI ISTISHNA'.
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Jurnal Pembiayaan Musyarakah dan Pengungkapannya
Akuntansi Pembiayaan Musyarakah
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
Akuntansi Ba’i Al-Ishtisna’
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Pengakuan dan pengukuran Pendapatan dan Beban dalam akuntansi syariah
Akuntansi Ijarah Muntahia Bittamlik
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
NAMA NIM SUMARJI WENDRI TRIYADI AGUS SALIM MEINDRA KURNIAWAN
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
SISTEM PEMBIYAAN (SO) MUSYARAKAH
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Akuntansi Ijarah Db : Pembiayaan Mudharabah Kr : Kas
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Transcript presentasi:

PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Rita Tri Yusnita

Pengertian Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.

Musyarakah dapat berupa: Musyarakah permanen Musyarakah menurun Musyarakah permanen adalah musyarakah yang jumlah modalnya tetap sampai akhir masa musyarakah. Sedangkan di dalam musyarakah menurun, jumlah modalnya secara berangsur-angsur menurun karena dibeli oleh mitra musyarakah

Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah berdasarkan kesepakatan awal sedangkan kerugian musyarakah dibagi diantara mitra musyarakahsecara proporsional berdasarkan modal yang disetorkan

Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten yang sesuai dengan syariah Dalam pembiayaan musyarakah setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja

Kelalaian atau kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh: Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad Hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan

DASAR PENGATURAN (pengakuan dan pengukuran) Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah setelah akad

LABA atau RUGI MUSYARAKAH

LABA atau RUGI MUSYARAKAH (lanjutan) Musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan trdpt pengembalian sebagian a/ seluruh modal: Laba -> diakui sesuai nisbah saat terjadinya Rugi -> diakui secara proporsional sesuai kontribusi modal dengan mengurangi pembiayaan musyarakah, saat terjadinya Akad akhiri-> laba yang belum diterima dari mitra Musyarakah performing -> diakui sebagai piutang kepada mitra Musyarakah non performing -> tidak diakui tapi diungkapkan dalam catatan LK

LABA atau RUGI MUSYARAKAH (lanjutan) Kerugian akibat kelalaian mitra: Ditanggung oleh mitra Diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra (kecuali mitra mengganti dengan dana baru)

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

Pengakuan keuntungan/pendapatan dan kerugian Musyarakah Dalam pembiayaan musyarakah permanen, yang melewati satu periode laporan, maka: Laba diakui pada periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati. Rugi diakui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah. Apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba (profit sharing), dimana periode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang diperoleh pada periode tersebut harus dialokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.

Pengakuan keuntungan/pendapatan dan kerugian Musyarakah Dalam pembiayaan musyarakah menurun yang melewati satu periode laporan dan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh pembiayaan musyarakah maka: Laba diakui pada periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati. Rugi diakui pada periodet erjadinya secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah. Apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagil aba (profit sharing), dimana periode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang diperoleh pada periodet ersebut harus dialokasikant erlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya

Pengakuan dan Pengukuran (lanjutan)

Pengakuan dan Pengukuran (lanjutan) Pada saat akad diakhiri, saldo pembiayaan musyarakah yang belum diterima diakui sebagai piutang musyarakah jatuh tempo. Penyisihan kerugian pembiayaan dan piutang musyarakah harus dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku

PENYAJIAN

Thank You