TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan Sifat/ciri-ciri Kedaulatan Macam-macam kedaulatan Teori-teori kedaulatan
Arti kedaulatan Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh negara (termasuk dalam membuat dan menjalankan undang-undang dan peraturan yang meliputi dan mengatasi semua dan harus diakui dan ditaati oleh semua). Kata kedaulatan merupakan hasil terjemahan dari kata “souvereignity” (Inggris); “souverainite” (Perancis); “sovranus” (italia); “souvereiniteit” (Belanda), yang berasal dari kata latin “superanus/superanitas” yang berarti “yang tertinggi(supreme)
Kedaulatan mengandung 3 makna : Kemerdekaan,artinya negara itu bebas dan tidak tergantung pada atau terikat oleh apapun juga atau siapapun juga. Negara bebas untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan berhak menentukan sepenuhnya nasib sendiri Kuasa tertinggi, artinya tidak ada kuasa diatas kuasa negara. Siapapun atau kuasa apapun harus tunduk pada kuasa negara Kekuatan, atinya kemerdekaan dan kekuasaan itu harus mempunyai kekuatan. Kekuasaan dan kemerdekaan tidak cukup hanya pada pernyaataan dan pengakuan saja, tetapi haruslah terbukti bahwa ia benar-banar berlaku, ditaati dan diikui oleh semua rakyat.
Tokoh ide kedaulatan Ide kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin, sarjana Perancis, dalam bukunya ‘six books concerning on the state’. Jean Bodin hidup pada masa permulaan pertumbuhan negara-negara nasional dan ia melihat dimana-mana kekuasaan sentral dari negara makin lama makin tegas menampakkan diri dalam bentuk kekuasaan raja yang supreme. Dari keadaan yang dikonstatirnya itu ia menarik kesimpulan bahwa inti dari statehood adalah kekuasaan tertinggi, atau souverainite
Sifat/ciri-ciri Kedaulatan Kedaulatan yang absolut/monolitk dari Jean bodin mempunyai sifat : Asli, artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasaan lain; Tertinggi, artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaannya; Kekal (permanen), artinya kekuasaan negara berlangsung terus menerus tanpa interupsi, tanpa putus-putus, meski pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat mati, bahkan susunan negara dapat berubah; Tidak dapat dibagi-bagi (indivisible), karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi maka kekuasaan itu tak dapat dibagi-bagi; Tak dapat dialihkan, artinya tak dapat dipindahkan kepada suatu badan lain, tak dapat diserahkan, dilepaskan atau dilimpahkan.
Sedangkan kedaulatan yang bersifat Relatif mempunyai ciri-ciri yang sebaliknya. Kedaulatan tidak monolitik, tetapi bisa dualistik bahkan pluralistk. Misalnya kedaulatan itu bisa dialokasikan atau didelegasikan pada berbagai badan/tangan sesuai degan bidang kekuasaannya (misal dalam UUD1945 sebelum amandemen, kedaulatan berada ditangan rakyat tetapi pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada MPR, kemudian MPR memberi mandat kepada presiden , dan seterusnya)
Macam-macam kedaulatan Kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar Kedaulatan de facto dan kedaulatan de jure Kedaulatan politik dan kedaulatan hukum
Kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar Kedaulatan ke dalam (internal souverignity) ini bersifat ‘staatsrechtelijk’ sebagai kemampuan untuk mengatur organisasi negara, pembentukan hukum, susunan pradilan dan sistem pemerintahan menurut kehendak dan keinsyafan sendiri. Kedaulatan internal ini merupakan kekuasaan tertinggi dari negara terhadap rakyatnya dan penduduk lainnya, serta semua macam bentuk asosiasi mereka didalam daerah negara yuridiksinya dan terhadap pengurusan persoalan dalam negeri lainnya.
kedaulatan ke luar (external souverignity) ini bersifat ‘volkenrechtelijk’ dan berupa kemampuan untuk melaklukan hubungan-hubungan diplomatik dan perjanjian-perjanjian antar bangsa, serta juga melakukan peperangan untuk mempertahankan diri terhadap serangan yang mungkin datang dari pihak musuh.
Kedaulatan de facto dan kedaulatan de jure Kedaulatan de facto berarti adanya kedaulatan yang nyata untuk ditaati, atau berdasarkan adanya pelaksanaan yang nyata dari kekuasaan, tidak perlu didasarkan atas hukum kedaulatan de jure berarti kadaulatan yang diakui oleh hukum (konstitusi) tidak perlu yang berdaulat senyatanya menjalankan kekuasaan atau ditaati secara nyata. Yang penting secara hukum berdaulat.
Kedaulatan politik dan kedaulatan hukum Kedaulatan politik (political souverignity) maksudnya kekuasaan tertinggi dalam bidang politik yaitu berupa kekuasaan dari rakyat secara keseluruhan dan disaat-saat terkahir menentukan kedaulatan politik (misal Pemilihan Umum adalah perwujudan kedaulatan politik rakyat) Kedaulatan hukum (legal souverignity), kekuasaan tertinggi untuk membuat peraturan-peraturan hukum. (misal DPR bersama Presiden mempunyai legal souverignity’ untuk membuat hukum yang berupa undang-undang)
Teori-teori kedaulatan Teori kedaulatan Tuhan Teori kedaulatan Negara Teori kedaulatan Hukum Teori kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan Tuhan Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara adalah berasal dari tuhan, jadi didasarkan pada agama. Teori ini berkaitan dengan teokrasi tentang negara baik mengenai pembenaran eksistensi negara maupun asal mula adanya negara yang dikembangkan pada abad pertengahan Pelopor terori kedaulatan tuhan antara lain: Augustinus, Thomas Aquino, Dante, dan Friedrich julius stahl. Teori ini dijumpai didunia barat maupun timur
Teori kedaulatan Negara Menurut teori ini negaralah sumber dan pemegang kedaulatan dalam negara. Kekuasaan negara tidak terbatas terhadap ‘life, liberty, dan property’ warganya. Teori ini sesungguhnya merupakan bentuk baru dari teori kedaulatan raja yang bersifat absolut, yang merupakan manipulasi politik dari teori teokrasi. Pelopor teori ini antara lain : Jean Bodin, George Jellinek, Paul Laband, Oppenheimer, dan Ludwig Gumplowicks
Teori kedaulatan Hukum Menurut teori ini, hukumlah sumber dari segala kekuasaan dalam negara. Hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia, dan kesadaran hukum inilah yang membedakan mana adil mana tidak adil. Negara harus menaati tata tertib hukum, karena hukum itu kedudukannya diatas negara. Kekuasaan negara berdasarkan hukum, diatur dan dialokasikan menurut hukum. Pelopor teori ini adalah : Leon Duguit dan Hugo Krabbe. Teori kedaulatan hukum merupakan reaksi keras atas teori kedaulatan negara, ia mendasari lahirnya konsep negara hukum yang menjadi cita-cita dan bahkan ,mitos politik pada abad 19 (modern)
Teori kedaulatan Rakyat Menurut teori ini, sumber dan pemegang kekuasaan tertinggi yang ada dalam negara ialah rakyat. Negara atau pemerintah menjalankan kekuasaan atas kehendak atau persetujuan rakyat. Pemerintah hanyalah wakil rakyat. Paham kedaulatan rakyat sudah berkembang sejak jaman gerakan kaum monarche-machen, yaitu gerakan kaum anti raja-raja yang berkuasa mutlak yang dipelopori oleh Marsillius di Padua dan Buchanan. Teori ini mencapai puncaknya atas jasa Jean Jacques Rosusseau (sarjana Perancis) salah seorang dari trio tokoh perjanjian masyarakat (teori hukum alam). Dari teori inilah lahir paham demokrasi modern, yaitu demokrasi perwakilan yang sering dikatakan sebagai mitos politik abad ke 20.