Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Rumah Susun Di INDONESIA.
HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
BAB V HAK ATAS TANAH.
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Hak Penguasaan atas Tanah
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
HAK MILIK.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
YAYASAN Stichting.
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
HAK MILIK.
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum. HUKUM AGRARIA Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.

Hak Pakai (pasal 41-43 UUPA) Pengertian dan Isi Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yg dikuasai langsung oleh negara/tanah milik orang lain, yg memberi kewenangan dan kewajiban yg ditentukan dlm surat keputusan pemberian hak/perjanjian dg pemilik tanah dan tidak bertentangan dg iwa UU ini.

Sifat & Ciri-ciri Hak Pakai Jangka waktu tertentu (20 th diperpanjang 20 th, diperbaharui (PP 40/1996) atau selama tanah dipergunakan Dapat dijadikan sbg jaminan hutang dg syarat: diatas tanah negara/pengelolaan, dpt dialihkan, wajib daftar(PP 40/1996) Dapat dialihkan jika dimungkinkan dlm perjanjian atau ada izin dar pejabat yg berwenang

Subjek Hak Pakai (pasal 42 UUPA) WNI dan WNA Badan Hkm Indonesia Badan Hkm Asing yg ada perwakilannya di Indonesia Dept, Lembaga Pemerintah Non Dep, Pemda Badan sosial dan Keagamaan

Terjadinya Hak Pakai Penetapan Pemerintah (tanah negara) Perjanjian (tanah hak milik & hak pengelolaan)

Hak Sewa (psl 44-45 UUPA) Pengertia dan Isi (psl 44 AYAT 1) Hak yg memberikan wewenang kpd seseorang atau badan hkm untuk mempergunakan tanah milik orang lain unuk keperluan bangunan dg membayar kepada pemilik sejumlah uang sebagai sewa

Sifa & Ciri-ciri Hak Sewa Tidak dapat dialihkan Waktunya terbatas Bila penyewa meninggal hubungan sewa putus Hubungan sewa tidak putus meskipun tanah hak milik dialihkan Tidak dapat dijadikan jaminan hutang Dapat dilepaskan

. Subjek Hak Sewa = Subjek Hak pakai Hapusnya Hak Sewa = Hapusnya Hak Pakai

Hak Pengelolaan Tidak ada dalam pasal 16 UUPA, tapi ada dalam penjelasan UUPA & diatur dalam : 1. PMA No. 9/1965, disempurnakan 2. PMDN No. 5/1974, disempurnakan dan 3. PMDN No. 1/1977 4. UU No 16/1985 ttg Rumah Susun 5. PP No.24/1997

Hak Pengelolaan Pengertiannya : Hak yg memberi wewenang untuk: Merencanakan peruntukan & penggunaan tanah yg bersangkutan Menggunakan tanah untuk pelaksanaan usahanya Menyerahkan bagian tanah pada pihak III (dg HM, HGB, HP)

Hak Pengelolaan Subjek hak : 1. Departemen dan Instansi pemerintah 2. Badan Hkm yg ditunjuk pemerintah Terjadinya : 1. Pemberian pemerintah 2. karena konversi Hak pengelolaan wajib daftar (PMA 1/1966 jo ps. 9 PP No. 24/1997

Tanah Wakaf Pengertian : Wakaf adalah perbuatan hkm seseorang atau badan hkm yg memisahkan sebagian dari harta kekayaannya berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya bagi peribadatan/ kepentingan umum lain sesuai ajaran Islam

Tanah Wakaf Dasar Hukum : 1. Psl 49 ayat 3 UUPA 2. PP 28/1977Perwakafan tanah milik 3. PMDN 6/1977 Tata cara pendaftaran tanah wakaf 4. PM Agama No. 1/1978 Aturan pelaksanaan PP 28/1977 5. KepMen Agama 73/1978Pendelegasian wewenang pada Kakanwil Depag untuk mengangkat Ka KUA Kec sebagai PPAIW

Tanah Wakaf Fungsi Wakaf : Mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai tujuan wakaf Unsur Wakaf : 1. Wakif 2. Benda yg diwakafkan 3. Nadzir 4. Pernyataan penyerahan wakaf (lafaz)