Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum. HUKUM AGRARIA Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Hak Pakai (pasal 41-43 UUPA) Pengertian dan Isi Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yg dikuasai langsung oleh negara/tanah milik orang lain, yg memberi kewenangan dan kewajiban yg ditentukan dlm surat keputusan pemberian hak/perjanjian dg pemilik tanah dan tidak bertentangan dg iwa UU ini.
Sifat & Ciri-ciri Hak Pakai Jangka waktu tertentu (20 th diperpanjang 20 th, diperbaharui (PP 40/1996) atau selama tanah dipergunakan Dapat dijadikan sbg jaminan hutang dg syarat: diatas tanah negara/pengelolaan, dpt dialihkan, wajib daftar(PP 40/1996) Dapat dialihkan jika dimungkinkan dlm perjanjian atau ada izin dar pejabat yg berwenang
Subjek Hak Pakai (pasal 42 UUPA) WNI dan WNA Badan Hkm Indonesia Badan Hkm Asing yg ada perwakilannya di Indonesia Dept, Lembaga Pemerintah Non Dep, Pemda Badan sosial dan Keagamaan
Terjadinya Hak Pakai Penetapan Pemerintah (tanah negara) Perjanjian (tanah hak milik & hak pengelolaan)
Hak Sewa (psl 44-45 UUPA) Pengertia dan Isi (psl 44 AYAT 1) Hak yg memberikan wewenang kpd seseorang atau badan hkm untuk mempergunakan tanah milik orang lain unuk keperluan bangunan dg membayar kepada pemilik sejumlah uang sebagai sewa
Sifa & Ciri-ciri Hak Sewa Tidak dapat dialihkan Waktunya terbatas Bila penyewa meninggal hubungan sewa putus Hubungan sewa tidak putus meskipun tanah hak milik dialihkan Tidak dapat dijadikan jaminan hutang Dapat dilepaskan
. Subjek Hak Sewa = Subjek Hak pakai Hapusnya Hak Sewa = Hapusnya Hak Pakai
Hak Pengelolaan Tidak ada dalam pasal 16 UUPA, tapi ada dalam penjelasan UUPA & diatur dalam : 1. PMA No. 9/1965, disempurnakan 2. PMDN No. 5/1974, disempurnakan dan 3. PMDN No. 1/1977 4. UU No 16/1985 ttg Rumah Susun 5. PP No.24/1997
Hak Pengelolaan Pengertiannya : Hak yg memberi wewenang untuk: Merencanakan peruntukan & penggunaan tanah yg bersangkutan Menggunakan tanah untuk pelaksanaan usahanya Menyerahkan bagian tanah pada pihak III (dg HM, HGB, HP)
Hak Pengelolaan Subjek hak : 1. Departemen dan Instansi pemerintah 2. Badan Hkm yg ditunjuk pemerintah Terjadinya : 1. Pemberian pemerintah 2. karena konversi Hak pengelolaan wajib daftar (PMA 1/1966 jo ps. 9 PP No. 24/1997
Tanah Wakaf Pengertian : Wakaf adalah perbuatan hkm seseorang atau badan hkm yg memisahkan sebagian dari harta kekayaannya berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya bagi peribadatan/ kepentingan umum lain sesuai ajaran Islam
Tanah Wakaf Dasar Hukum : 1. Psl 49 ayat 3 UUPA 2. PP 28/1977Perwakafan tanah milik 3. PMDN 6/1977 Tata cara pendaftaran tanah wakaf 4. PM Agama No. 1/1978 Aturan pelaksanaan PP 28/1977 5. KepMen Agama 73/1978Pendelegasian wewenang pada Kakanwil Depag untuk mengangkat Ka KUA Kec sebagai PPAIW
Tanah Wakaf Fungsi Wakaf : Mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai tujuan wakaf Unsur Wakaf : 1. Wakif 2. Benda yg diwakafkan 3. Nadzir 4. Pernyataan penyerahan wakaf (lafaz)