PPt. 4.1 INTEGRASI GENDER DALAM SISTIM PERENCANAAN DI DAERAH Jun-18 PPt. 4.1 INTEGRASI GENDER DALAM SISTIM PERENCANAAN DI DAERAH Tujuan pembelajaran: Kompetensi dasar Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan mampu menganalisa dan mengintegrasikan gender dalam sistim perencanaandi daerah 2. Indikator Keberhasilan Setelah mengikuti sesi pembelajan ini peserta diharapakan mampu: Memahami proses dan mekanisme penyusunan dokumen perencanaan di daerah; Menerapkan MBK dalam perencanaan; MengIntegrasikan gender dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah
PPt 4.1.1, Sesi: sistim perencanaan dan penganggaran di daerah Tujuan yang diharapakan sesi ini peserta mampu: Menjelaskan sistem dan Dokumen-dokumen kunci perencanaan dan penganggaran; 2. Menjelaskan pendekatan, tujuan dan jenis-jenis perencanaan pembangunan
Perencanaan Program & Penganggaran PPt 4.1.2. Perencanaan Program & Penganggaran Pedoman Pedoman RENSTRA KL RENJA KL RKA - KL RINCIAN APBN Pemerintah Pusat Pedoman diacu Pedoman dijabarkan RPJP NASIONAL RPJM NASIONAL Pedoman RKP RAPBN APBN diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman Pedoman RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD RAPBD APBD KUA Pemerintah Daerah Pedoman PPAS Pedoman RENSTRA SKPD RENJA SKPD Pedoman RKA – SKPD PENJABARAN APBD PERENCANAAN PROGRAM PENGANGGARAN Sumber; UU 25/2004 & UU 17/2003 3
PPt 4.1.3. Latihan: PERENCANAAN PENGANGGARAN PUSAT DAERAH
PPt 4.2
PENGERTIAN PERENCANAAN PPt 4.2.1. PENGERTIAN PERENCANAAN (UU No 25 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional) Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
TUJUAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PPt 4.2.2 TUJUAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
JENIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN PPt 4.2.3 JENIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN Perencanaan strategis terdiri dari Perencanaan Jangka panjang (RPJP) dan Perencanaan Jangka Menengah (RPJM) serta Rencana Strategis (Renstra) KL dan SKPD yang disusun setiap 5 (lima) tahun. Perencanaan operasional terdiri dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja (Renja ) KL dan SKPD yang disusun setiap tahun.
TERIMA KASIH & SELAMAT BEKERJA