SOSIALISASI DAN PELATIHAN e-PUPNS 2015
LATAR BELAKANG Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara Elektronik Surat Edaran Kepala BKN No. K.26-30/V77-4/99 Tgl. 27 Juli 2015
TUJUAN PUPNS Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara Memperbaiki database nasional PNS.
Prosedur ePUPNS Masuk ke portal PUPNS Alamat akses website http://pupns.bkn.go.id Pendaftaran PUPNS melakukan registrasi sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan Pengisian formulir e PUPNS Verifikasi data
Tahapan Implementasi Pelaksanaan PUPNS 2015 Dilaksanakan setelah admin PUPNS selesai melakukan setting Dibentuk petugas HDS (BKD, Kanreg, BKN Pusat) yang akan menyelesaikan dan menjawab permasalahan melalui Help Desk System (HDS) Dibentuk Tim Verifikator di BKD, Kanreg, BKN Pusat
Berkas yang dikumpulkan untuk pendataan e-PUPNS : Foto Copy SK CPNS Foto Copy SK PNS Foto Copy KTP Pegawai Foto Copy NPWP Foto Copy Pangkat Foto Copy SK Jabatan ( Struktural atau Fungsional ) Foto Copy KARPEG Foto KARIS/KARSU Foto Copy Ijazah & Transkrip Foto SK Tugas Belajar Foto Copy KK ( Yang sudah berkeluarga ) Foto Copy Buku Nikah Foto Copy AKTE Lahir (seluruh anggota keluarga pegawai)
TAHAP VERIFIKASI LEVEL I ( SATU ) DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI JAKARTA LEVEL II ( DUA ) BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA LEVEL III ( TIGA ) BADAN KEPEGAWAIAN NASIONAL
BERKAS YANG HARUS DIKIRIM RANGKAP 3 DIBUAT DALAM SATU MAP WARNA BEBAS 1 UNTUK KE DINAS 1 UNTUK KE BKD 1 UNTUK KE BKN
http://pupns.bkn.go.id WEB UNTUK LATIHAN https://pupns-training.bkn.go.id