Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA Rustifah
Pengertian Kostitusi Apakah Konstitusi itu? Constitution diartikan dengan Undang-Undang Dasar.Benarkah Konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar (UUD)? Memang, tidak sedikit para ahli yang mengidentikkan Konstitusi dengan UUD. Namun, beberapa ahli lain yang mengatakan bahwa arti dari Konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar. Konstitusi berasal dari kata constituer (bahasa Perancis) yang berarti membentuk.Dalam ilmu politik Konstitusi merupakan suatu yang lebih luas, yaitu: keseluruhandari peraturan-praturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Konstitusi Pada Masa ORDE LAMA Masa orde lama yaitu masa pemerintahan yg dimulai dari proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 sampai masa terjadinya G30 S PKI. Orde Lama adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soekarno di Indonesia .
Konstitusi Yang Berlaku Pada Masa ORDE LAMA UUD 1945, Periode 18 Agustus 45 Sampai 27 Desember 1949 Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki Konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui antara lain bentuk negara, kedaulatan dan sistem pemerintahan
Mengenai bentuk negara diatur dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Negara RI hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni ditangan pemerintah pusat.Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepala negara di jabat oleh presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasar keturunan. Mengenai kedaulatan di atur dalam Pasal 1 ayat (2) Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara yang lain berada dibawah MPR. Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam pasal 4 ayat (1) Pasal tersebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem Presidensial. Dalam sistem ini Presiden sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana, tugas pemerintah adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab pada Presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Periode Berlakunya Konstitusi RIS 27 Desember 1949 Sampai 17 Agustus 1950 Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia berusaha memecah belah Indonesia Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda). KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok yaitu: 1. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat; 2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Negara Serikat; dan 3. Didirikn uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada KMB. Pada tanggal 27 desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS. Maka didalam RIS terdapat negara bagian , masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan diwilayah negara bagiannya. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah parlementer.
15 Agustus 1950 Sampai 5 Juli 1959 Berlaku UUD Sementara Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa “Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintah. Sebab presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas pemerintah? Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa “Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Lalu, kepada siapakah pemerintah bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). 15 Agustus 1950 Sampai 5 Juli 1959 Berlaku UUD Sementara Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa “ Konstituante (Lembaga pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekasleksnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”.
1. Menetapkan pembubaran Konstituante Pada tanggal 5 juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah: 1. Menetapkan pembubaran Konstituante 2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950 3. Pembentukan MPRS dan DPAS. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan Pemerintah Republik Indonesia.
UUD 1945 , Berlaku 5 juli 1959 sampai 1966 Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi beberapa penyimpangan. Artinya , pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Setelah turunnya presiden soekarno dari tumpuk kepresidenan maka berakhirlah orde lama. Kepemimpinan disahkan kepada jendral soeharto mulai memegang kendali.
Terimakasihhh........