Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERTINTAHAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA
Advertisements

KONSTITUSI yang pernah di gunakan DI INDONESIA KELAS VIII SEMESTER I.
Lembaga Kepresidenan di awal kemerdekaan
UUD 1945 Hasil Dekrit Presiden (5 Juli )
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Dinamika Sistem Politik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
NEGARA DAN KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
Kelompok 2 Afriyadi ( ) Syifa Dela Gandari ( )
R. Herlambang Perdana Wiratraman
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
PERUBAHAN KONSTITUSI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
Konstitusi Negara Republik Indonesia
By : Regina, Dethasya, Ryandi, Faisal
HUKUM TATA NEGARA # Hierarki Peraturan Perundang-Undangan # Asas HTN
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF ADMINISTRASI PUBLIK
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Doris Febriyanti, S.IP, M.Si
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A. Tujuan Instruksional Umum
Oleh : WATA KEPALA SMP NEGERI 1 TAMBAK
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
PKN PRESIDEN By : Nurlina.
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN INDONESIA
Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama.
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAN HINGGA ERA SEKARANG
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
KELOMPOK 4 Anggi fitriyani annisa syahnun maria serevina nidia christine stelia mardiana simanjuntak XII MIPA 6.
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KONSTITUSI (UUD).
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Pend PS E.
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
EKONOMI POLITIK ORDE LAMA M. Husni Mubaraq, S.Sos.I, MAP Oleh : 18 Agustus 1945 – 11 Maret 1967.
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
(1) Pertemuaan Ke IV (Empat) MPK (2019)
Transcript presentasi:

Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA Rustifah

Pengertian Kostitusi Apakah Konstitusi itu? Constitution diartikan dengan Undang-Undang Dasar.Benarkah Konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar (UUD)? Memang, tidak sedikit para ahli yang mengidentikkan Konstitusi dengan UUD. Namun, beberapa ahli lain yang mengatakan bahwa arti dari Konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar. Konstitusi berasal dari kata constituer (bahasa Perancis) yang berarti membentuk.Dalam ilmu politik Konstitusi merupakan suatu yang lebih luas, yaitu: keseluruhandari peraturan-praturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Konstitusi Pada Masa ORDE LAMA Masa orde lama yaitu masa pemerintahan yg dimulai dari proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 sampai masa terjadinya G30 S PKI. Orde Lama adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soekarno di Indonesia .

Konstitusi Yang Berlaku Pada Masa ORDE LAMA   UUD 1945, Periode 18 Agustus 45 Sampai 27 Desember 1949 Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki Konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui antara lain bentuk negara, kedaulatan dan sistem pemerintahan

Mengenai bentuk negara diatur dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Negara RI hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni ditangan pemerintah pusat.Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepala negara di jabat oleh presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasar keturunan. Mengenai kedaulatan di atur dalam Pasal 1 ayat (2) Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara yang lain berada dibawah MPR. Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam pasal 4 ayat (1) Pasal tersebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem Presidensial. Dalam sistem ini Presiden sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana, tugas pemerintah adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab pada Presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Periode Berlakunya Konstitusi RIS 27 Desember 1949 Sampai 17 Agustus 1950 Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia berusaha memecah belah Indonesia Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda). KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok yaitu: 1. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat; 2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Negara Serikat; dan 3. Didirikn uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.

Perubahan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada KMB. Pada tanggal 27 desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS. Maka didalam RIS terdapat negara bagian , masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan diwilayah negara bagiannya. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah parlementer.

15 Agustus 1950 Sampai 5 Juli 1959 Berlaku UUD Sementara Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa “Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintah. Sebab presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas pemerintah? Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa “Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Lalu, kepada siapakah pemerintah bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). 15 Agustus 1950 Sampai 5 Juli 1959 Berlaku UUD Sementara Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa “ Konstituante (Lembaga pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekasleksnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”.

1. Menetapkan pembubaran Konstituante Pada tanggal 5 juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah: 1. Menetapkan pembubaran Konstituante 2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950 3. Pembentukan MPRS dan DPAS. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan Pemerintah Republik Indonesia.

UUD 1945 , Berlaku 5 juli 1959 sampai 1966 Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi beberapa penyimpangan. Artinya , pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.

Setelah turunnya presiden soekarno dari tumpuk kepresidenan maka berakhirlah orde lama. Kepemimpinan disahkan kepada jendral soeharto mulai memegang kendali.

Terimakasihhh........