Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
Tindakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap keuangan perusahaan.
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
AKUNTANSI PERBANKAN.
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Akuntansi Perbankan Syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLK Bank Syariah)
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
BANK SYARIAH.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Kata bank berasal dari kata Banque dalam bahasa Prancis, dan dari kata Banco dalam bahasa Itali, yang berarti peti atau lemari atau bangku. Kata peti atau.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
BANK PERTEMUAN 9TH NOV 2007.
Chapter 1 Riba dan Dampaknya Terhadap Ekonomi
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Kontrak Berjangka & Forward Menurut Pandangan Syariah
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
RIBA, BUNGA, DAN INSTITUSI BAGI HASIL
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MODAL Modal adalah sesuatu yang diperlukan untuk membiayai operasi perusahaan mulai dari berdiri sampai beroperasi Untuk mendirikan atau menjalankan suatu.
Sistem Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba Riba nasi’ah: penambahan bersyarat yang diperoleh dari orang yang berutang dikarenakan adanya penangguhan Riba fadhal: jual beli uang dengan uang atau barang pangan dengan barang pangan dengan tambahan Pengharaman jual beli samar/mengandung sifat penipuan (bai’u al-gharar), yaitu jual beli yang tidak pasti hasilnya karena tergantung pada hal yang akan datang atau kepada sesuatu yang belum diketahui yang kadang terjadi kadang tidak terjadi Pengharaman penyalahgunaan pengaruh Pengharaman pemborosan dan kemewahan Pengharaman penimbunan harta pertemuan 2

Prinsip Bank Syariah Menjauhkan diri dari kemungkinan riba Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka atas hasil usaha (Luqman:29) Menghindari penggunaan sistem yang melipatgandakan secara otomatis (Ali Imran:130) Menghindari sistem perdagangan dengan memperoleh tambahan (riba fadhal) (H.R. Muslim) Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara sukarela (H.R. Muslim oleh Ma’mur Daud) Tidak membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan Menjauhi kegiatan untung-untungan/judi (maisir) Menjauhi kegiatan yang samar, tidak jelas atau penipuan/ highly and intended speculative transaction (gharar) Menerapkan prinsip sistem bagi hasil dan jual beli (An Nisaa:29) Menumbuhkembangkan zakat

Bunga Bank adalah Riba Bunga merupakan suatu sistem yang: menetapkan tambahan di muka atas hasil usaha Pembayaran tambahan dibayarkan di muka tanpa memperhatikan keberhasilan usahanya mengandung unsur yang melipatgandakan secara otomatis.

Kesalahan Pemikiran Bunga Bank bukan Riba Hanya kredit produktif yang boleh diberikan bunga – pemanfaatan pinjaman dapat dialihkan dari sifatnya produktif menjadi konsumtif Bunga sebagai ganti rugi atas hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan – penetapan bunga yang tetap dan kaku dapat memberatkan salah satu pihak Uang dapat dianggap sebagai komoditi sehingga dapat diambil keuntungan darinya – adanya sifat khusus uang sebagai alat pembayaran dan adanya perbedaan prinsip antara jual beli dengan pinjam meminjam uang.

Kesalahan Pemikiran Bunga Bank bukan Riba (2) Bunga digunakan untuk mengimbangi inflasi – sifat bunga yang kaku dan tetap berakibat buruk akan merugikan karena inflasi bersifat tidak tetap Bunga digunakan untuk mengimbangi penurunan nilai atau daya beli uang – tidak tepat jika bunga yang nilainya lebih tinggi dari inflasi digunakan untuk menghargai nilai uang saat ini Bunga diberikan sebagai imbalan pengorbanan – imbalan harus disesuaikan dengan pengorbanannya sehingga tidak bisa ditetapkan secara sepihak serta bersifat tetap dan kaku

Pengecualian Bunga Bank Bunga bank dapat menjadi tidak riba jika: Dalam keadaan darurat yang dinyatakan sesuai metodologi Ushul Fikih, seperti tidak adanya bank syariah di lingkungannya Diperbolehkan hanya untuk suku bunga wajar yang disesuaikan dengan praktek maupun operasional bank Keuangan bank termasuk lembaga keuangan bukan bank (LKBB) sebagai lembaga hukum tidak termasuk dalam teritorial hukum taklif Tambahan tidak disyaratkan di muka atau dijanjikan terlebih dahulu Tambahan merupakan inisiatif peminjam Inisiatif memberikan tambahan timbul pada saat jatuh tempo

Konsep Perbankan Syariah Bunga Bank dan Bagi Hasil Penentuan keuntungan Saat awal perjanjian dengan asumsi selalu untung Saat akad dengan pedoman kemungkinan untung atau rugi Besarnya presentase Berdasarkan jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Berdasarkan keuntungan yang diperoleh Pembayaran Sesuai yang dijanjikan tanpa pertimbangan untung atau rugi Bergantung pada keuntungan. Saat rugi akan ditanggung bersama Jumlah pembayaran Tetap atau tidak meningkat meskipun keuntungan berlipat Sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan Eksistensi Diragukan oleh semua agama Tidak ada yang meragukan keabsahannya

Konsep Perbankan Syariah (2) Investasi dan Bunga Bank Investasi merupakan kegiatan usaha yang mengandung resiko. Resiko tersebut menghasilkan hasil usaha yang bergantung pada kinerja pengelola dana. Bunga bank merupakan kegiatan usaha yang tidak mengandung resiko karena hasil usaha telah ditetapkan pada awal perjanjian yang sifatnya pasti dan tetap. Islam mewajibkan pemeluknya untuk bekerja keras atau tidak bermalas-malasan sehingga Islam lebih menyukai investasi dan mengharamkan bunga

Konsep Perbankan Syariah (3) Utang Uang dan Utang Barang Utang ini tidak boleh ada tambahan kecuali dengan alasan pasti dan jelas, seperti biaya materai, notaris, studi kelayakan. Inflasi maupun deflasi tidak diperbolehkan Utang barang: Utang yang terjadi karena pengadaan barang yang harus jelas harga jualnya (harga pokok barang dalam satu kesatuan utuh ditambah keuntungan yang disepakati). Harga jual tidak boleh naik terus karena akan menjadi riba fadhal Dalam perbankan syariah hanya dikenal utang barang