Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba Riba nasi’ah: penambahan bersyarat yang diperoleh dari orang yang berutang dikarenakan adanya penangguhan Riba fadhal: jual beli uang dengan uang atau barang pangan dengan barang pangan dengan tambahan Pengharaman jual beli samar/mengandung sifat penipuan (bai’u al-gharar), yaitu jual beli yang tidak pasti hasilnya karena tergantung pada hal yang akan datang atau kepada sesuatu yang belum diketahui yang kadang terjadi kadang tidak terjadi Pengharaman penyalahgunaan pengaruh Pengharaman pemborosan dan kemewahan Pengharaman penimbunan harta pertemuan 2
Prinsip Bank Syariah Menjauhkan diri dari kemungkinan riba Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka atas hasil usaha (Luqman:29) Menghindari penggunaan sistem yang melipatgandakan secara otomatis (Ali Imran:130) Menghindari sistem perdagangan dengan memperoleh tambahan (riba fadhal) (H.R. Muslim) Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara sukarela (H.R. Muslim oleh Ma’mur Daud) Tidak membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan Menjauhi kegiatan untung-untungan/judi (maisir) Menjauhi kegiatan yang samar, tidak jelas atau penipuan/ highly and intended speculative transaction (gharar) Menerapkan prinsip sistem bagi hasil dan jual beli (An Nisaa:29) Menumbuhkembangkan zakat
Bunga Bank adalah Riba Bunga merupakan suatu sistem yang: menetapkan tambahan di muka atas hasil usaha Pembayaran tambahan dibayarkan di muka tanpa memperhatikan keberhasilan usahanya mengandung unsur yang melipatgandakan secara otomatis.
Kesalahan Pemikiran Bunga Bank bukan Riba Hanya kredit produktif yang boleh diberikan bunga – pemanfaatan pinjaman dapat dialihkan dari sifatnya produktif menjadi konsumtif Bunga sebagai ganti rugi atas hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan – penetapan bunga yang tetap dan kaku dapat memberatkan salah satu pihak Uang dapat dianggap sebagai komoditi sehingga dapat diambil keuntungan darinya – adanya sifat khusus uang sebagai alat pembayaran dan adanya perbedaan prinsip antara jual beli dengan pinjam meminjam uang.
Kesalahan Pemikiran Bunga Bank bukan Riba (2) Bunga digunakan untuk mengimbangi inflasi – sifat bunga yang kaku dan tetap berakibat buruk akan merugikan karena inflasi bersifat tidak tetap Bunga digunakan untuk mengimbangi penurunan nilai atau daya beli uang – tidak tepat jika bunga yang nilainya lebih tinggi dari inflasi digunakan untuk menghargai nilai uang saat ini Bunga diberikan sebagai imbalan pengorbanan – imbalan harus disesuaikan dengan pengorbanannya sehingga tidak bisa ditetapkan secara sepihak serta bersifat tetap dan kaku
Pengecualian Bunga Bank Bunga bank dapat menjadi tidak riba jika: Dalam keadaan darurat yang dinyatakan sesuai metodologi Ushul Fikih, seperti tidak adanya bank syariah di lingkungannya Diperbolehkan hanya untuk suku bunga wajar yang disesuaikan dengan praktek maupun operasional bank Keuangan bank termasuk lembaga keuangan bukan bank (LKBB) sebagai lembaga hukum tidak termasuk dalam teritorial hukum taklif Tambahan tidak disyaratkan di muka atau dijanjikan terlebih dahulu Tambahan merupakan inisiatif peminjam Inisiatif memberikan tambahan timbul pada saat jatuh tempo
Konsep Perbankan Syariah Bunga Bank dan Bagi Hasil Penentuan keuntungan Saat awal perjanjian dengan asumsi selalu untung Saat akad dengan pedoman kemungkinan untung atau rugi Besarnya presentase Berdasarkan jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Berdasarkan keuntungan yang diperoleh Pembayaran Sesuai yang dijanjikan tanpa pertimbangan untung atau rugi Bergantung pada keuntungan. Saat rugi akan ditanggung bersama Jumlah pembayaran Tetap atau tidak meningkat meskipun keuntungan berlipat Sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan Eksistensi Diragukan oleh semua agama Tidak ada yang meragukan keabsahannya
Konsep Perbankan Syariah (2) Investasi dan Bunga Bank Investasi merupakan kegiatan usaha yang mengandung resiko. Resiko tersebut menghasilkan hasil usaha yang bergantung pada kinerja pengelola dana. Bunga bank merupakan kegiatan usaha yang tidak mengandung resiko karena hasil usaha telah ditetapkan pada awal perjanjian yang sifatnya pasti dan tetap. Islam mewajibkan pemeluknya untuk bekerja keras atau tidak bermalas-malasan sehingga Islam lebih menyukai investasi dan mengharamkan bunga
Konsep Perbankan Syariah (3) Utang Uang dan Utang Barang Utang ini tidak boleh ada tambahan kecuali dengan alasan pasti dan jelas, seperti biaya materai, notaris, studi kelayakan. Inflasi maupun deflasi tidak diperbolehkan Utang barang: Utang yang terjadi karena pengadaan barang yang harus jelas harga jualnya (harga pokok barang dalam satu kesatuan utuh ditambah keuntungan yang disepakati). Harga jual tidak boleh naik terus karena akan menjadi riba fadhal Dalam perbankan syariah hanya dikenal utang barang