RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid
Landasannya Al Quran Surat An-Nisa ( 4 ) ayat 29 yang berarti : RIBA DAN DAMPAKNYA DEFINISI RIBA “Riba” dari segi istilah bahasa sama dengan “Ziyadah” artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil. Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba. Secara umum Riba adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, baik banyak ataupun sedikit, adalah riba yang diharamkan. Landasannya Al Quran Surat An-Nisa ( 4 ) ayat 29 yang berarti : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”. Adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil dalam hal ini yaitu pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan pengganti (kompensasi) yang dapat dibenarkan oleh Syar’ie.
RIBA DAN DAMPAKNYA JENIS RIBA Secara garis besar Riba terbagi kepada dua bagian, yaitu: Riba Hutang Piutang dan Riba Jual Beli. Riba Hutang Piutang Riba Qord Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh) Riba Jahiliyyah Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan
RIBA DAN DAMPAKNYA JENIS RIBA Riba Jual Beli Riba Fadhl Pertukaran antar barang-barang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termsuk dalam jenis “barang ribawi”. Riba Nasi’ah Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.
RIBA DAN DAMPAKNYA 4 TAHAPAN PELARANGAN RIBA DALAM AL QUR’AN Tahap Pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba pada zahirnya menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT. Firman Allah SWT : “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Ar Rum : 39).
RIBA DAN DAMPAKNYA 4 TAHAPAN PELARANGAN RIBA DALAM AL QUR’AN Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Firman Allah SWT. : “Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” (QS. An-Nisa: 160-161).
RIBA DAN DAMPAKNYA 4 TAHAPAN PELARANGAN RIBA DALAM AL QUR’AN Tahap ketiga, riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah SWT. Berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran:130). Ahli-ahli tafsir Islam berpendapat bahwa berkaitan demikian disebabkan riba jenis tersebut adalah suatu yang banyak berlaku pada masa itu.
RIBA DAN DAMPAKNYA 4 TAHAPAN PELARANGAN RIBA DALAM AL QUR’AN Tahap akhir sekali, ayat riba diturunkan oleh Allah SWT. Yang dengan jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan yang diambil daripada pinjaman. Firman Allah SWT. : “Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS. Al Baqarah: 278-279)
RIBA DAN DAMPAKNYA PELARANGAN RIBA DALAM AL HADITS Sekiranya mereka menerima, hal itu baik dan bagus. Penolakan berarti (tantangan untuk) perang. Hadits ini merupakan isi dari surat Rasulullah SAW kepada Itab bin Usaid, gubernur Mekkah, agar kaum Thaif tidak menuntut hutangnya (riba yang telah terjadi sebelum kedatangan Islam) dari Bani Mughirah. Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu, hutang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan. Hadits ini merupakan amanat terakhir Rasulullah SAW pada 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah.
RIBA DAN DAMPAKNYA PELARANGAN RIBA DALAM AL HADITS Diriwayatkan oleh Samura bin Jundab bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke tanah suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, “Siapakah itu ?”, Aku diberitahu, bahwa laki-laki yang ditengah sungai itu ialah orang yang memakan riba”. (HR.Bukhari) Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian Beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama”. (HR.Muslim).
RIBA DAN DAMPAKNYA ILLAT (ALASAN) PELARANGAN RIBA MENURUT ULAMA MADZHAB Para Fuqoha sepakat bahwa riba diharamkan pada 7 barang yaitu emas, perak, burr, sya’ir, korma, anggur kering, dan garam. Namun mereka berselisih di luar dari tujuh barang tersebut. Persoalan Hanafi Maliki Syafi’i Hambali Riba Fadhl Kadar (ditimbang atau ditakar) dan kesatuan jenis Sebagai bahan makanan. Untuk emas dan perak karena tsumuniyyah sebagai pematok harga barang-barang. Untuk emas dan perak karena tsumuniyyah. Untuk lainnya karena berfungsi sebagai bahan makanan, buah-buahan dan untuk obat-obatan. Sebagian pengikutnya berpendapat seperti Hanafi. sebagian lagi seperti pendapat Syafi’iyah. dan sebagian lagi berkata selain dari emas dan perak, illatnya karena dapat dimakan. Riba Nasi’ah Salah satu dari dua illat riba fadhl Dapat dimakan Tsumuniyah Sama Barang Ribawi Lebih dari tujuh, asal dapat ditimbang, ditakar atau kesatuan jenis. Lebih dari tujuh asal dapat disimpan dan dimakan. Lebih dari tujuh asal sebagai makanan dan berfungsi sebagai buah-buahan dan obat-obatan. Lebih dari tujuh
RIBA DAN DAMPAKNYA BUNGA BAGI HASIL PERBEDAAN ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL BUNGA BAGI HASIL Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.
RIBA DAN DAMPAKNYA SEMBILAN ALASAN YANG MENJUSTIFIKASI BUNGA Dalam keadaan-keadaan darurat bunga halal hukumnya Hanya bunga yang berlipatganda saja yang dilarang, adapun suku bunga yang wajar dan tidak menzalimi diperkenankan Bunga diberikan sebagai ganti rugi (opportunity cost) atas hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengolahan dana tersebut Hanya kredit yang bersifat konsumtif saja yang pengambilan bunganya dilarang adapun yang produktif tidak demikian Uang dapat dianggap sebagai komoditi sebagaimana barang-barang lainnya oleh karena itu dapat disewakan dan diambil upah atasnya
RIBA DAN DAMPAKNYA SEMBILAN ALASAN YANG MENJUSTIFIKASI BUNGA Bunga diberikan untuk mengimbangi laju inflasi yang mengakibatkan menyusutnya nilai uang Bunga diberikan atas dasar abstinence Sejumlah uang pada masa kini mempunyai nilai yang lebih tinggi dari jumlah yang sama pada suatu masa nanti. Oleh karena itu bunga diberikan untuk mengimbangi penurunan nilai ini Bank, demikian juga Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai lembaga hukum tidak termasuk teritorial hukum taklif
RIBA DAN DAMPAKNYA DAMPAK ADANYA RIBA/ BUNGA SOSIAL Hubungan kaya & miskin Hubungan capital & usaha Prioritas terhadap capital Penurunan produktivitas Sumber penyakit sosial EKONOMI Masyarakat luas pihak yg membayar bunga tercermin dlm naiknya harga ; interest is a element of cost Ekonomi biaya tinggi ; inflatoir Hubungan inflasi dan bunga Kebijakan bunga dan sektor riil kontraksi sektor riil & moneter Ekonomi bunga = Ekonomi busa