PERATURAN PERUSAHAAN PENGERTIAN : ADALAH PERATURAN YANG DIBUAT SECARA TERTULIS OLEH PENGUSAHA YANG MEMUAT KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG SYARAT-SYARAT KERJA SERTA TATA TERTIB PERUSAHAAN.
SYARAT FORMIL PERATURAN PERUSAHAAN (PP) MULAI BERLAKU SEJAK MEMPEROLEH PENGESAHAN DARI DEPNAKERTRANS (DIRJEN PERLINDUNGAN DAN PERAWATAN TENAGA KERJA / KEPALA KANTOR WILAYAH DIRJEN PERLINDUNGAN DAN PERAWATAN TENAGA KERJA). PP BERLAKU MAKSIMAL 2 TAHUN. PP YANG TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA TETAP BERLAKU SAMPAI DITANDATANGANIYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ATAU DISYAHKANNYA PP YANG BARU.
TUJUAN PENGESAHAN PP UNTUK MENCEGAH AGAR ISI PP TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. UNTUK MENGUSAHAKAN PERBAIKAN DAN PENINGKATAN SYARAT-SYARAT KERJA SESUAI DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN MINIMAL 10 PEKERJA WAJIB MEMILIKI PERATURAN PERUSAHAAN. DALAM MEMBUAT PP, PENGUSAHA MENGADAKAN KONSULTASI DENGAN PEKERJA DAN ATAU DENGAN DEPNAKERTRANS. PERUSAHAAN WAJIB MENSOSIALISASIKAN ISI PP YANG TELAH DISYAHKAN KEPADA PARA PEKERJANYA. PERUSAHAAN WAJIB MEMBERIKAN 1 COPY PP YANG TELAH DISYAHKAN KEPADA SETIAP PEKERJA. BILA DI PERUSAHAAN TELAH ADA PKB, MAKA TIDAK DAPAT MENGGANTINYA DENGAN PP.
TUJUAN PEMBUATAN PP MENGUSAHAKAN PERBAIKAN SYARAT-SYARAT KERJA SEBAGAI SALAH SATU TUGAS PERLINDUNGAN DAN PERAWATAN PEKERJA. SEBAGAI TAHAP PERMULAAN TERWUJUDNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) DI PERUSAHAAN.
SELESAI