HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Pengadilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
KERANGKA HISTORIS PEMBENTUKAN UU NO
Sejarah Tata Hukum Indonesia
RIWAYAT PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
Materi Pertemuan XIII Peradilan Agama.
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KONSTITUSI & RULE OF LAW
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata.
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
POLITIK HUKUM.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Sejarah Peradaban Islam pada Masa Pra dan Pasca Kemerdekaan di Indonesia Kelompok 12 : Ulfa Muwahidah Vony Juliantika.
SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menguraikan Sejarah Peradilan Agama di Indonesia & terbentuknya UU No. 7 Tahun 1989 beserta amandemennya dengan benar

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA & TERBENTUKNYA UU NO. 7 TAHUN 1989

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Sebelum Islam datang ke Indonesia, telah ada dua macam peradilan yang berlaku yaitu: 1. Peradilan Perdata : Mengurus perkara-perkara yang menjadi urusan raja. 2. Peradilan Padu : Mengurus perkara-perkara yang bukan menjadi urusan raja.

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Dengan masuk dan diterimanya agama Islam di Indonesia pada abad pertama Hijriyah atau bertepatan dengan abad ketujuh Masehi, maka dalam praktik sehari-hari, masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan-aturan agama Islam yang bersumber pada kitab-kitab Fiqih. Di dalam kitab-kitab Fiqih termuat aturan dan tata cara ibadah seperti thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, serta sistem peradilan yang disebut Qadha.

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Dalam penyelesaian perkara-perakara antarmasyarakat yang beragama Islam dilakukan melalui Tahkim, yakni para pihak yang berpekara secara sukarela menyerahkan perkaranya pada seorang ahli agama/ulama/mubalig untuk diselesaikan dengan ketentuan bahwa kedua pihak yang bersengketa akan mematuhi putusan yang akan diberikan ahli agama itu. Periode Tahkim ini merupakan cikal bakal dari Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia.

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Periode berikutnya adalah ahlu halli wa al-aqd dan Tauliyah. Periode ini dimulai ketika Islam datang dan diterima oleh raja-raja seperti pada kerajaan Mataram. Dengan penerimaan agama Islam dalam kerajaan, otomatis para hakim pelaksana peradilan diangkat oleh Sultan atau wali amr.

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Berlakunya hukum perdata Islam diakui oleh VOC pada tanggal 25 Mei 1760, berupa suatu Kumpulan aturan hukum perkawinan dam hukum kewarisan menurut hukum Islam, atau Compendium freijer untuk dipergunakan pada pengadilan VOC.

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Pada tahun 1854 Pemerintah Belanda mengeluarkan pernyataan Politiknya yang dituangkan dalam Regeering Reglements (RR). Hal ini juga didukung oleh teori receptie in Complexu yang diperkenalkan oleh Salomon Keyzer, LWC Van Den Berg dan C. Frederick Winter, yang mengatakan, bagi orang Islam berlaku penuh Hukum Islam sebab dia telah memeluk agama Islam, walaupun dalam pelaksanaan terdapat penyimpangan. Maka pada tahun 1882 dengan stbl. 1882 No. 152 ditegaskan pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura.

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Dalam teori Receptie yang diperkenalkan oleh C. Van Vallenhoven dan Snouck Hurgrounje, RR mengalami banyak perubahan dan pada tahun 1925 berganti nama IS (Indische Staats Regeling). Ps. 2 IS: “ Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya dan sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi”

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Sebagai tindaklanjut dari kebijakan itu, Pemerintah Belanda mengeluarkan Stbl. 1937 No. 116 yang mengurangi wewenang Pengadilan Agama memeriksa perkara waris sehingga wewenangnya hanya NTCR saja. Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa, bila sebuah keputusan hakim tidak diterima untuk dijalankan, maka dimintakan executor verklaring ke Pengadilan Negeri.

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Pada Periode Penjajahan Jepang, lembaga Peradilan Agama yang sudah ada pada masa penjajahan Belanda, tetap berdiri dan dibiarkan dalam bentuknya semula. Perubahan yang nampak dalam penjajahan Jepang ini yaitu mengubah nama lembaga. Sooryoo Hooin  Pengadilan Agama Kaikyoo Kooto Hooin  Pengadilan Tinggi Agama dll.

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA UU Darurat No.1 Tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan susunan kekuasaan dan acara peradilan pengadilan sipil. Bangsa Indonesia menghendaki Peradilan Agama yang berdiri sendiri, sesuai pasal 24 dan 25 UUD 1945. Dan pada tahun 1946 berdasarkan Penetapan Pemerintah No.5 /SD/1946 pembinaan Lembaga Peradilan Agama diserahkan dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian agama.

STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945 MAHKAMAH AGUNG (UU. NO. 14/1985) DEP. KEHAKIMAN DEP. AGAMA PANGLIMA ABRI DEP. HANKAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM LINGKUNGAN PERADILAN TUN LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA LINGKUNGAN PERADILAN MILITER PENGADILAN TINGGI PENGADILAN TINGGI TUN PENGADILAN TINGGI AGAMA LAKSA MAHMILGUNG MAHMILTI PENGADILAN NEGERI PENGADILAN NEGERI PENGADILAN NEGERI MAHKAMAH MILITER UU. NO. 2/1986 UU. NO. 5/1986 UU. NO. 7/1989 UU. NO. 28/1997 Kel. 2

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Usaha persiapan RUU Pengadilan Agama telah dimulai oleh Departemen Agama sejak tahun 1961 yaitu sejak dibentuknya Panitia dengan keputusan Menteri Agama No.66 tahun 1961. masa 28 tahun Pembentukan UU No. 7 Tahun 1989 (1961-1989) itu dibagi menjadi 2 tahap : 1. Selama 27 tahun (1961-1988) merupakan kegiatan mempersiapkan RUU 2.Satu tahun membahas di DPR/XII/1989 tanggal 3 Desember 1988 dibicarakan di DPR sampai disetujui dalam sidang Pleno DPR RI tanggal 14 Desember 1989.

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah disahkan dan diundangkan itu, terdiri dari 7 bab dan 108 Pasal dengan sistematis sebagai berikut: Bab I tentang ketentuan umum, Bab II sampai Bab III mengenai susunan dan kekuasaannya, Bab IV tentang hukum acara, Bab V ketentuan-ketentuan lain, Bab VI Ketentuan peralihan dan Bab VII ketentuan penutup.

Kel. 2

Perbandingan UU No. 7/1989, UU No. 3/2006

Perbandingan UU No. 7/1989, UU No. 3/2006

Perbandingan UU No. 7/1989, UU No. 3/2006

KEKUASAAN KEHAKIMAN Mahkamah Agung Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan TUN Peradilan Militer Kel. 2

Terimakasih