Kelompok 4: Syafiga Milla Ayu Kartika Ariska Tri Viky Eka Wardhani

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Advertisements

Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
BAB 7 Otonomi Daerah.
Hubungan Antar Pemerintahan
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
Lanjutan Kuliah HTN ke II

SISTEM POLITIK INDONESIA
Pengisian Jabatan Presiden dengan Pemilihan
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
PARTAI POLITIK Ahmad Nasher.
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
DEMOKRASI & HAK ASASI MANUSIA
Lembaga Legislatif Indonesia
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
Bentuk dan Dasar Negara Indonesia
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
Perubahan Sosial & Dinamika Pemerintahan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Ketanegaraan Indonesia
OTONOMI DAERAH (OTODA)
POLITIK STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
Bukti Kekuasaan Lembaga Eksekutif Sebelum Amandemen UUD 1945
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
Bahan Kuliah Hukum Pemda Fakultas Hukum UII 2015
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
PEMERINTAH DAERAH.
HUKUM TATA NEGARA.
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
Presented By: Lailatul Hikmah
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
PROVINSI X, Y, Z PAST & PRESENT. PROVINSI X, Y, Z PAST & PRESENT.
Kelompok 8 Angelia Valentine Tirayo ( )
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
POLITIK STRATEGI NASIONAL
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
9/20/2018 AMANDEMEN UUD 1945 Mengubah (Merevisi) UUD 1945 Selaras dengan Tuntutan Perkembangan Masyarakat Indonesia.
STRATIFIKASI POLTRANAS
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
DEMOKRASI Demokrasi : sistem kehidupan berbangsa dan bernegara di mana rakyat memegang peranan yang menentukan (segala sesuatu berdasarkan kehendak rakyat)
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Hubungan Pusat dan Daerah Referesensi: Jurnal Hubungan Pusat dan Daerah (Prof.Dr. Miftah Thoha, MPA) Kelompok 4: Syafiga Milla Ayu Kartika Ariska Tri Viky Eka Wardhani Yugke Cintya

PASAL 18 UUD 1945 PERSPEKTIF BAHASAN ANTARA PEMPUS DAN PEMDA DIIKAT DALAM HUBUNGAN SEBAGAI NEGARA KESATUAN MERUPAKAN HUB ORDINAT DAN SUB ORDINAT (HIERARKHIS) ADANYA INSTRUMEN DOMINASI DR KEKUASAAN YG LEBIH BESAR KPD KEKUASAAN YG LEBIH KECIL

AMANDEMEN PASAL 18 PERLU DIPIKIRKAN ! UNTUK MENDASARI JUSTIFIKASI TERSUSUNNYA HUB. PUSAT DAN DAERAH PERLU: PERUBAHAN PARADIGMA MANAJEMEN PEMERINTAHAN DEMOKRASI PERUBAHAN SIST. POLITIK

HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM KERANGKA DEMOKRASI Seharusnya…. Asas Demokrasi menekankan terhadap peranan rakyat dan kekuasaan berada di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa Akibat pasal 18 UUD 45 ( membagi daerah Indonesia secara hierarkis) Dalam hub. Imperatif-sentralistik, pempus lebih berperan sebagai pemegang dan pengendali kekuasaan Penentuan pembagian kewenangan ditentukan oleh Pempus, bukan di mulai dari bawah. Pembagian daerah di Indonesia sebagai perwujudan kelembagaan dari pembagian kewenangan dan kekuasaan harus dikembalikan kepada rakyat, bukan ditentukan penguasa. Daerah hanya dijadikan objek/ sasaran dari kekuasaan yang memusat pada hierarkhi atas (pempus) Penentuan pembagian kewenangan ditentukan oleh Pempus, bukan di mulai dari bawah.

Berlanjut dg hub. KORDINATIF dan FUNGSIONAL antara Pempus dan Pemda Jika asas dan sistem demokrasi dijadikan secara konsekuen, maka tata hubungan antara pempus dan pemda harus dapat dibangun secara: MANDIRI & KONSULTATIF Dengan tata hubungan yang mandiri dan konsultatif, pempus tidak merasa kehilangan kewenangannya untuk bersifat sebagai pemerintah nasional SEHINGGA Berlanjut dg hub. KORDINATIF dan FUNGSIONAL antara Pempus dan Pemda

Tata Hubungan dalam Kerangka Sist. Politik Baru OLD Sistem 3 partai & Single Majority Pempus dan Pemda dikuasai oleh partai pemenang dan tidak ada satupun kepala daerah yang berasal dari partai lain NEW Sistem Multi Partai Adanya persaingan politik. Dalam Pempus maupun Pemda dimungkinkan adanya koalisi antara beberapa parpol. Selain itu juga memungkinkan koalisi sehingga memudahkan CHECK and BALANCE.

Meletakkan kekuasaan presiden lebih dominan daripada legislatif Pemerintah yang demokrasi ialah jika pengendaliannya dilakukan oleh rakyat (control of government by governed, Gruber 1988) Tidak menghendaki sentralisasi, sedangkan UUD 1945 bernuansa sentralisasi Meletakkan kekuasaan presiden lebih dominan daripada legislatif Hubungan pempus dan Pemda menjadi tidak seimbang

Perubahan Paradigma dan Pola Tata HubunganPusat dan Daerah Paradigma dipengaruhi oleh : Kemajuan teknologi dan perubahan global Menghasilkan BOUNDARYLESS ORGANIZATION dan mengenalkan PAPERLESS ORGANIZATION Maka tatanan organisasi yang vertically operated akan berubah menjadi lebih pendek, ramping, dan berfungsi dengan baik

BOUNDARYLESS ORGANIZATION (birokrasi pemerintah tanpa batas) tidak lagi secara tegas mengikuti garis hierarkhi. Struktur organisasi yang bersifat ad hoc, komite, dan matrik menjadi model dari organisasi pemerintahan yang akan datang. LOGICAL STRUCTURE (didasarkan atas perpaduan yang sinergik antara kebutuhan dan keinginan masyarakat dengan keinginan penguasa) Sehingga susunan, bentuk, dan macam organisasi publik tidak lagi hanya ditentukan oleh kebutuhan elit penguasa pemerintah saja, ta;i harus ditentukan bersama antara masyarakat dengan pemerintah -- peran parpol di legislatif sangat menentukan

KESIMPULAN Menurut penulis, sebaiknya rumusan pasal 18 diubah. Kalimat yang memberikan tafsir hubungan hierarkhis diganti menjadi kalimat yang tdk mencerminkan hubungan hierarkhis. Penulis mengusulkan kalimat sebagai berikut: Bahwa Pemerintah negara kesatuan dibagi atas Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kotamadya yang bersifat otonom satu sama lain.