Hubungan Pusat dan Daerah Referesensi: Jurnal Hubungan Pusat dan Daerah (Prof.Dr. Miftah Thoha, MPA) Kelompok 4: Syafiga Milla Ayu Kartika Ariska Tri Viky Eka Wardhani Yugke Cintya
PASAL 18 UUD 1945 PERSPEKTIF BAHASAN ANTARA PEMPUS DAN PEMDA DIIKAT DALAM HUBUNGAN SEBAGAI NEGARA KESATUAN MERUPAKAN HUB ORDINAT DAN SUB ORDINAT (HIERARKHIS) ADANYA INSTRUMEN DOMINASI DR KEKUASAAN YG LEBIH BESAR KPD KEKUASAAN YG LEBIH KECIL
AMANDEMEN PASAL 18 PERLU DIPIKIRKAN ! UNTUK MENDASARI JUSTIFIKASI TERSUSUNNYA HUB. PUSAT DAN DAERAH PERLU: PERUBAHAN PARADIGMA MANAJEMEN PEMERINTAHAN DEMOKRASI PERUBAHAN SIST. POLITIK
HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM KERANGKA DEMOKRASI Seharusnya…. Asas Demokrasi menekankan terhadap peranan rakyat dan kekuasaan berada di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa Akibat pasal 18 UUD 45 ( membagi daerah Indonesia secara hierarkis) Dalam hub. Imperatif-sentralistik, pempus lebih berperan sebagai pemegang dan pengendali kekuasaan Penentuan pembagian kewenangan ditentukan oleh Pempus, bukan di mulai dari bawah. Pembagian daerah di Indonesia sebagai perwujudan kelembagaan dari pembagian kewenangan dan kekuasaan harus dikembalikan kepada rakyat, bukan ditentukan penguasa. Daerah hanya dijadikan objek/ sasaran dari kekuasaan yang memusat pada hierarkhi atas (pempus) Penentuan pembagian kewenangan ditentukan oleh Pempus, bukan di mulai dari bawah.
Berlanjut dg hub. KORDINATIF dan FUNGSIONAL antara Pempus dan Pemda Jika asas dan sistem demokrasi dijadikan secara konsekuen, maka tata hubungan antara pempus dan pemda harus dapat dibangun secara: MANDIRI & KONSULTATIF Dengan tata hubungan yang mandiri dan konsultatif, pempus tidak merasa kehilangan kewenangannya untuk bersifat sebagai pemerintah nasional SEHINGGA Berlanjut dg hub. KORDINATIF dan FUNGSIONAL antara Pempus dan Pemda
Tata Hubungan dalam Kerangka Sist. Politik Baru OLD Sistem 3 partai & Single Majority Pempus dan Pemda dikuasai oleh partai pemenang dan tidak ada satupun kepala daerah yang berasal dari partai lain NEW Sistem Multi Partai Adanya persaingan politik. Dalam Pempus maupun Pemda dimungkinkan adanya koalisi antara beberapa parpol. Selain itu juga memungkinkan koalisi sehingga memudahkan CHECK and BALANCE.
Meletakkan kekuasaan presiden lebih dominan daripada legislatif Pemerintah yang demokrasi ialah jika pengendaliannya dilakukan oleh rakyat (control of government by governed, Gruber 1988) Tidak menghendaki sentralisasi, sedangkan UUD 1945 bernuansa sentralisasi Meletakkan kekuasaan presiden lebih dominan daripada legislatif Hubungan pempus dan Pemda menjadi tidak seimbang
Perubahan Paradigma dan Pola Tata HubunganPusat dan Daerah Paradigma dipengaruhi oleh : Kemajuan teknologi dan perubahan global Menghasilkan BOUNDARYLESS ORGANIZATION dan mengenalkan PAPERLESS ORGANIZATION Maka tatanan organisasi yang vertically operated akan berubah menjadi lebih pendek, ramping, dan berfungsi dengan baik
BOUNDARYLESS ORGANIZATION (birokrasi pemerintah tanpa batas) tidak lagi secara tegas mengikuti garis hierarkhi. Struktur organisasi yang bersifat ad hoc, komite, dan matrik menjadi model dari organisasi pemerintahan yang akan datang. LOGICAL STRUCTURE (didasarkan atas perpaduan yang sinergik antara kebutuhan dan keinginan masyarakat dengan keinginan penguasa) Sehingga susunan, bentuk, dan macam organisasi publik tidak lagi hanya ditentukan oleh kebutuhan elit penguasa pemerintah saja, ta;i harus ditentukan bersama antara masyarakat dengan pemerintah -- peran parpol di legislatif sangat menentukan
KESIMPULAN Menurut penulis, sebaiknya rumusan pasal 18 diubah. Kalimat yang memberikan tafsir hubungan hierarkhis diganti menjadi kalimat yang tdk mencerminkan hubungan hierarkhis. Penulis mengusulkan kalimat sebagai berikut: Bahwa Pemerintah negara kesatuan dibagi atas Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kotamadya yang bersifat otonom satu sama lain.