Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat (pasal 913 KUH Perdata)
Pihak Yang Berhak LP Pihak yang berhak atas LP adalah ahli waris dalam garis lurus: Gol 1 Keturunan Gol 2 orang tua/ ayah atau ibu Gol 3 Kakek, Nenek dari kedua belah pihak Anak Luar kawin
Bagian LP Keturunan Jika hanya terdiri dari satu orang anak maka LP ½ dari yang seharusnya diterima Jika 2 orang anak maka bagian LP masing-masing 2/3 dari apa yang seharusnya diterima Jika 3 orang anak atau lebih, bagian LP adalah ¾ dari apa yang seharusnya diterima Lihat Pasal 914 KUH Perdata
Bagian LP dalam Garis Lurus Keatas dan Anak Luar Kawin Bagian LP dalam garis lurus keatas yaitu orang tua serta kakek-nenek adalah ½ dari apa yang sedianya diterima dalam pewarisan Lihat Pasal 915 KUH Perdata Bagian LP Anak Luar kawin adalah ½ dari apa yang sedianya diterima dalam perkawinan Lihat Pasal 916 KUH Perdata