Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
KASUS-KASUS PERKREDITAN
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
Hukum Kewarisan Perdata
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM WARIS.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
Hak dan Kewajiban Ahli Waris
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
SURAT KETERANGAN WARISAN
Inkorting Pemotongan Hibah/Hibah Wasiat
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
Inbreng Inbreng/Pemasukan adalah perhitungan kembali apa yang telah diterima oleh ahli waris dalam bentuk hibah, khususnya bagi ahliwaris dalam garis lurus.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
Assalamualaikum.wr.wb.
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
Batasan Hukum Waris Pengertian
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERWALIAN.
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
III. Hukum Kekeluargaan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
INKORTING Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM WARIS PERDATA DAN WASIAT
Faraid Minggu 5.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Contoh Silsilah Keluarga Saya
Transcript presentasi:

Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat (pasal 913 KUH Perdata)

Pihak Yang Berhak LP Pihak yang berhak atas LP adalah ahli waris dalam garis lurus: Gol 1 Keturunan Gol 2 orang tua/ ayah atau ibu Gol 3 Kakek, Nenek dari kedua belah pihak Anak Luar kawin

Bagian LP Keturunan Jika hanya terdiri dari satu orang anak maka LP ½ dari yang seharusnya diterima Jika 2 orang anak maka bagian LP masing-masing 2/3 dari apa yang seharusnya diterima Jika 3 orang anak atau lebih, bagian LP adalah ¾ dari apa yang seharusnya diterima Lihat Pasal 914 KUH Perdata

Bagian LP dalam Garis Lurus Keatas dan Anak Luar Kawin Bagian LP dalam garis lurus keatas yaitu orang tua serta kakek-nenek adalah ½ dari apa yang sedianya diterima dalam pewarisan Lihat Pasal 915 KUH Perdata Bagian LP Anak Luar kawin adalah ½ dari apa yang sedianya diterima dalam perkawinan Lihat Pasal 916 KUH Perdata