KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi juga biasa disebut Undang-undang dasar dan ada juga yang menyebut konvensi.
Konstitusi ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis Konstitusi yang tak tertulis mengatur negara dengan mendasarkan pada fragmentaris (dokumen khusus) yang memuat norma-norma yang bernilai dan berkedudukan sebagai norma konstitusi (yang dimiliki Inggris dan Kanada) diantara dokumen itu adalah ; magna Charta Libertarum (1215), The Habies Corps Act (1670), The Bill of Rights (1689).
Konstitusi pada masa-masa pemerintahan kuno (ancien regime) diartikan sebagai nama bagi ketentuan-ketentuan yang menye but hak-hak dan kekuasaan dari orang-orang tertentu (contoh; dmasa kerajaan absolut, konstitusi diartikan sebagai “kekuasaan perorangan yang tak terbatas dari sang raja”. Konstitusi dalam pengertian baru/dalam tafsiran modern yakni setelah lahirnya Virginia Bill of rights (1776)
The four freedoms Freedoms of speech Freedoms of religion Freedoms of fear Freedoms from want
Perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), konstitusi merupakan hasil atau kongklusi dari kesepakatan masyarakat un-tuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka Piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negarasekaligus penen-tuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya. Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
MUKADDIMAH UUD 1945 “… Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
KONSTITUSI DEMOKRATIS Prinsip-prinsip Demokratis : 1. Menempatkan warganegara sebagai sumber utama kedaulatan; 2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas 3. Pembatasan pemerintahan 4.Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi : a). Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan triaspolitika. b). Kontrol dan keseimbangan embaga-lembaga pemerintah-an, c). Proses hukum, d). Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Prinsip konstitusi Demokratis adalah reflek-si dari nilai-nilai dasar HAM : 1. Hak-hak dasar (basic rights) 2. Kebebasan mengeluarkan pendapat 3. Hak-hak individu 4. Keadilan 5. Persamaan 6. Keterbukaan
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA Periode 1945 – 1959 (demokrasi Parlementer) Periode 1959 – 1965 (Demokrasi terpimpin) Periode 1966 – 1998 (Demokrasi Pancasila) Periode 1999 – sekarang (demokrasi Pancasila era reformasi)