USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MELESTARIKAN PERKAWINAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perceraian Menurut Hukum Islam
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Munakahat / perkawinan
USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH SEBELUM PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Irdanuraprida Idris, SH, MH
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Tim Pengajar Hukum Perdata Islam FHUI
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERDAMAIAN.
PERJANJIAN PERKAWINAN
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
HUKUM KELUARGA.
ASAS ASAS HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Kasus talak Sebut saja ibu Nur seorang wanita yang mempunyai suami kaya raya, mereka menikah secara islam dan sah menurut Undang undang. usia usia perkawinan.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
MUNAKAT Standar Kompetensi:
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MELESTARIKAN PERKAWINAN Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Islam 25 Juli 2012

Tujuan Perkawinan (Q.S. Ar Rum 30:21)  Suami isteri dapat membina kehidupan yang tentram lahir bathin dan saling mencintai dalam rumah tangga yang bahagia. Perceraian adalah haram, namun berdasarkan illah dapat menjadi halal. Perceraian: perbuatan yang halal namun dibenci oleh Allah. Harus ada upaya yang ditempuh ketika terjadi: Nusuz Isteri atau Nusyuz Suami Syiqaq antara Suami Isteri Fahisyah ILLAT PERCERAIAN

Nusyuz berasal dari kata nasyaza, yansyizu, atau yansyuzu yang berarti tinggi. Bahasa: Nasyaza: meninggikan diri, menentang, tidak patuh, benci, marah, meremehkan, sombong, tidak jujur. Isteri yang meremehkan suaminya disebut nasyizan, karena ia meninggikan dirinya terhadap suaminya dan tidak taat. Nusyuz isteri : perbuatan isteri yang tidak melakukan kewajibannya atau tidak taat pada suami. Suami harus bertindak bijaksana dan arif ketika menghadapi nusyuz isteri. Allah memberi petunjuk untuk menyelesaikan hal ini dalam Q.S. an-Nisaa (4): 32. NUSYUZ ISTERI

Penyelesaian Nusyuz Isteri Suami memberikan nasihat agar isteri melaksanakan kewajibannya dan taat pada suami sebagaimana dikehendaki Allah dan menjauhi perbuatan-perbuatan durhaka. Jika tidak berhasil maka suami memisahkan isteri dari tempat tidur suami, namun masih dalam satu rumah atau tidak mengajaknya bicara selama 3 hari. Jika isteri masih nusyuz juga maka suami boleh memukul sayang isterinya, tidak boleh meninggalkan bekas, hanya bersifat mendidik, atau melontarkan kata-kata pedas untuk menyadarkan kesalahannya. Jika isteri menyesali perbuatannya dan sudah melaksanakan kewajibannya serta tunduk pada suami maka suami tidak boleh lagi mencari-cari kesalahan isteri. Penyelesaian Nusyuz Isteri

Nusyuz suami adalah suami yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami, menganiaya atau berpaling dari isterinya. Q.S. an-Nisaa (4) : 128: “Jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik….” Untuk penyelesaiannya dapat dilakukan perdamaian atau shul-hu dengan membatalkan sebagian dari hak isteri atas persetujuannya. Di Indonesia dengan membuat perjanjian taklik talak yang dimuat dalam akta nikah, sehingga seperti wajib dan lazim dilakukan. Bentuk dan tata caranya dapat dilakukan sesuai kesepakatan para pihak. NUSYUZ SUAMI

Syiqaq antara Suami Isteri Syiqaq berarti perselisihan Menurut fikih: perselisihan suami isteri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, satu dari pihak suami dan satu orang dari pihak isteri. Menurut Sayuti Thalib:keretakan yang telah sangat hebat antara suami isteri. Tidak dapat langsung bercerai, tapi harus diusahakan perdamaian walaupun dengan melibatkan pihak ketiga dari pihak keluarga, atau hakam dari hakim. Syiqaq antara Suami Isteri

Menurut Mazhab Hanafi, Hambali dan Syafi’i: Hakam bertindak sebagai wakil dari suami isteri. Hakam tidak boleh menjatuhkan talak sebelum ada persetujuan dari suami dan isteri. Menurut Mazhab Maliki, sebagian Hambali dan qaul jadid Syafii: hakam adalah hakim yang berwenang memberi putusan menceraikan atau mendamaikan suami isteri. Hakim di Indonesia mengikuti pendapat kedua.  UU No.7/1989 Pasal 76 (2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang persengketaan suami isteri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing2 untuk menjadi hakam. Hakam melaporkan kepada hakim hasil tugasnya. KEWENANGAN HAKAM

CARA PENYELESAIAN SYIQAQ Q.S. an-Nisaa(4): 35 Masing–masing pihak (suami isteri) mengajukan seorang hakam (hakamain). Hakamain berusaha mencari ishlah dengan memperhatikan kepentingan pihak yang menunjuknya Hakamaian sebagai penghubung antara para pihak mencari kesepakatan pendapat antara keduanya Putusan hakamain dapat berupa upaya mendamaikan kedua pihak atau menganjurkan perceraian dengan talak satu/talak raj’i yang dapat rujuk dengan dikuatkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal hakamain tidak mencapai kesepakatan, hakim dapat membubarkan hakamain tersebut dan menunjuk hakamain lain yang bertugas mencari persamaan pendapat terhadap syiqaq tersebut. CARA PENYELESAIAN SYIQAQ

Menunjuk dua hakam untuk menyelesaikan syiqaq adalah wajib hukumnya bagi suami isteri, keluarga keduabelah pihak dan hakim. Saat ini proses tersebut belum berjalan baik. Di Indonesia ada Balai Penasehat Perkawinan dan Kesejahteraan Keluarga dalam lingkungan Departemen Agama yang bertugas menasehati dan mendamaikan antara suami isteri yang akan bercerai PELAKSANAAN SYIQAQ

Menurut Prof. Hazairin: Fahisyah adalah perbuatan yang memberi malu keluarga. Dasar hukumnya Q.S.4: 15. Jika suami menuduh isterinya fahisyah: Suami wajib membuktikan dengan 4 orang saksi, bahwa benar isterinya telah melakukan fahisyah. Jika kesaksian 4 saksi tersebut telah terbukti sah, maka suami dapat menghukum isteri dengan menahan isteri di rumah suami,sampai Allah memberi jalan penyelesaian. Jika isteri berubah menjadi baik, maka dia boleh keluar rumah lagi, namun jika tidak berubah maka dapat dilakukan perceraian. FAHISYAH

Fahisyah dapat diartikan sebagai perzinahan  dihubungkan dengan sumpah li’an (Q.S. 24.4), yang prosedurnya (Q.S.24:6-9): Suami harus mengajukan 4 saksi yang melihat isterinya telah berzina, bila tidak maka dapat didera 80x Jika tidak sanggup mengajukan 4 saksi maka suami harus mengucapkan sumpah dengan nama Allah 4x, sumpah ke 5 harus mengucapkan: “laknat Allah akan menimpa dirinya jika tuduhannya itu tidak benar”. Bila isteri yakin tuduhan suaminya tidak benar, maka ia dapat menyangkal tuduhan itu dengan li’an juga. FAHISYAH

PRINSIP MEMPERSUKAR PERCERAIAN UUP dan KHI menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian  pasal 14-16, 19 UUP jo Pasal 115-116 KHI. Prinsip ini dianut karena perkawinan sejak awal dilaksanakan bertujuan untuk membangun keluarga yang bahagia dan kekal. Prinsip ini terlihat dengan adanya keharusan: Perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan; Hakim harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Harus ada cukup alasan; Tata cara perceraian diatur dalam peraturan tersendiri. PRINSIP MEMPERSUKAR PERCERAIAN

Sekian dan Terimakasih