Pengawasan Birokratik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
Advertisements

Keterbukaan Informasi Publik
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Prinsip – Prinsip MBS.
MODEL HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
PELATIHAN MBS UNTUK SATUAN PENDIDIKAN Pelaksanaan : 16 – 18 Mei 2009.
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Kebijakan Desentralisasi Kesehatan dan Governance Sektor Kesehatan
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PENGANTAR Rapat Sinkronisasi Provinsi dengan Kabupaten/Kota adalah forum antara provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan.
KORBINWAS oleh Dinkes Provinsi
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Model Hubungan Pusat Daerah
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
RUU versi DPR RUU versi KLHK
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
ORGANISASI PENDIDIKAN DAN TATA KERJA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Konsep pelayanan publik
Otonomi Daerah Pengantar
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Gisely Vionalita SKM.,M.Sc.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
Manajemen Integrasi Proyek
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
POLITIK STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Otonomi Daerah.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
POLITIK STRATEGI NASIONAL
Manajemen Integrasi Proyek
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENGANTAR KEBIJAKAN PUBLIK OLEH RUDIYANSYAH, S. Sos. M. AP.
Transcript presentasi:

Pengawasan Birokratik MAKNA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH OLEH GUBERNUR DAN HUBUNGAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN DALAM ERA OTOMOMI DAERAH Pengawasan ≠ OBSERVATIF, melainkan juga harus KOREKTIF, agar dapat meluruskan pelaksanaan kegiatan tepat sasaran. Rentang Pengawasan mulai dari yang longgar hingga pengawasan yang ketat , namun fokusnya sama yaitu upaya mempengaruhi pihak lain. Kegiatan pengawasan memerlukan prasyarat, antara lain berupa objektivitas, kecermatan dan keluwesan, dan kepekaan dalam arti mampu memberikan perhatian lebih. Pengawasan Birokratik Hierarki Administratif

Pihak yang terlibat dalam kegiatan manajemen Pemerintahan Apapun cara pengawasannya, akan sangat bermanfaat. Karena tanpa adanya pengawasan, akan sangat sulit diketahui jika terjadi banyak penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan. kegiatan pengawasan memerlukan prasyarat, antara lain berupa objektivitas, kecermatan dan keluwesan, dan kepekaan dalam arti mampu memberikan perhatian lebih. Pihak yang terlibat dalam kegiatan manajemen Pemerintahan Pihak yang Mengawasi Pihak yang diawas

Model Hubungan Kewenangan dalam Konteks Negara Kesatuan Menurut Wright (1988) ❶ Coordinat Authority ② Inclusive Authority ❸ Overlapping Authority* ④ Undang-undang No. 22 Tahun 1999 *Dalam model 3, terdapat hubungan: Nasional-Regional , Nasional-Lokal , Nasional-Regional-Lokal Pemerintah Nasional Pemerintah Regional Pemerintah Nasional Pemerintah Regional Pemerintah Lokal Pemerintah Lokal Pemerintah Nasional Pemerintah Lokal Pemerintah Regional Pemerintah Nasional Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/kota

Model Hubungan Kewenangan dan Konsekuensinya Terhadap Pengawasan dalam Era Otonomi Daerah Fungsi pengawasan yang dijalankan Gubernur : Agar dalam menyelenggarakan otonomi daerah tetap berada dalam lingkup tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar Daerah Otonom tidak menyelenggarakan kewenangan yang dikecualikan dari kewenangan otonomi daerah. Agar Gubernur memainkan peran yang konstruktif dalam menciptakan kerjasama Lembaga-lembaga Daerah Otonom dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Menciptakan kerjasama antar Daerah Otonom, baik formal maupun non-formal. Agar gubernur memainkan peran yang positif dala mencegah sengketa atau konflik antar Daerah Otonom. Masih ada lagi fungsi pengawasan lain yang dilakukan Gubernur sebagai konsekuensi dari diberlakukannya asas tugas pembantuan, yang dilengkapi dengan berbagai sumber daya maupun aturan mainnya.