Pengawasan Birokratik MAKNA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH OLEH GUBERNUR DAN HUBUNGAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN DALAM ERA OTOMOMI DAERAH Pengawasan ≠ OBSERVATIF, melainkan juga harus KOREKTIF, agar dapat meluruskan pelaksanaan kegiatan tepat sasaran. Rentang Pengawasan mulai dari yang longgar hingga pengawasan yang ketat , namun fokusnya sama yaitu upaya mempengaruhi pihak lain. Kegiatan pengawasan memerlukan prasyarat, antara lain berupa objektivitas, kecermatan dan keluwesan, dan kepekaan dalam arti mampu memberikan perhatian lebih. Pengawasan Birokratik Hierarki Administratif
Pihak yang terlibat dalam kegiatan manajemen Pemerintahan Apapun cara pengawasannya, akan sangat bermanfaat. Karena tanpa adanya pengawasan, akan sangat sulit diketahui jika terjadi banyak penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan. kegiatan pengawasan memerlukan prasyarat, antara lain berupa objektivitas, kecermatan dan keluwesan, dan kepekaan dalam arti mampu memberikan perhatian lebih. Pihak yang terlibat dalam kegiatan manajemen Pemerintahan Pihak yang Mengawasi Pihak yang diawas
Model Hubungan Kewenangan dalam Konteks Negara Kesatuan Menurut Wright (1988) ❶ Coordinat Authority ② Inclusive Authority ❸ Overlapping Authority* ④ Undang-undang No. 22 Tahun 1999 *Dalam model 3, terdapat hubungan: Nasional-Regional , Nasional-Lokal , Nasional-Regional-Lokal Pemerintah Nasional Pemerintah Regional Pemerintah Nasional Pemerintah Regional Pemerintah Lokal Pemerintah Lokal Pemerintah Nasional Pemerintah Lokal Pemerintah Regional Pemerintah Nasional Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/kota
Model Hubungan Kewenangan dan Konsekuensinya Terhadap Pengawasan dalam Era Otonomi Daerah Fungsi pengawasan yang dijalankan Gubernur : Agar dalam menyelenggarakan otonomi daerah tetap berada dalam lingkup tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar Daerah Otonom tidak menyelenggarakan kewenangan yang dikecualikan dari kewenangan otonomi daerah. Agar Gubernur memainkan peran yang konstruktif dalam menciptakan kerjasama Lembaga-lembaga Daerah Otonom dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Menciptakan kerjasama antar Daerah Otonom, baik formal maupun non-formal. Agar gubernur memainkan peran yang positif dala mencegah sengketa atau konflik antar Daerah Otonom. Masih ada lagi fungsi pengawasan lain yang dilakukan Gubernur sebagai konsekuensi dari diberlakukannya asas tugas pembantuan, yang dilengkapi dengan berbagai sumber daya maupun aturan mainnya.