HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA
Overview
Pengertian Sekumpulan peraturan yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan mencapai ketentraman dan keteraturan dalam bermasyarakat
Tujuan Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang Sebagai sarana penggerak pembangunan Sebagai fungsi kritis
Jenis-Jenis Menurut Sumbernya Menurut bentuknya Hukum undang-undang Hukum adat Hukum traktat Hukum jurisprudensi Hukum doktrin, Menurut bentuknya Hukum tertulis Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan)
Jenis-Jenis(1) Menurut tempat berlakunya Menurut waktu berlakunya Hukum nasional Hukum internasional Menurut waktu berlakunya Ius constitutum (hukum positif) Ius constituendum Hukum asasi (hukum alam) Menurut cara mempertahankannya Hukum material Hukum formal
Jenis-Jenis(2) Menurut sifatnya Menurut wujudnya Menurut isinya Hukum yang memaksa Hukum yang mengatur Menurut wujudnya Hukum obyektif Hukum subyektif Menurut isinya Hukum privat Hukum Sipil Hukum Perdata Hukum Dagang Hukum publik Hukum Tata Negeri Hukum Administrasi Negeri (Hukum Tata Bisnis Negeri) Hukum Pidana Hukum Internasional Publik
Sifat Mengatur Memaksa