HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat
PEMBIDANGAN HUKUM Menurut bentuk, sifat, isi, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM BISNIS FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UK. MARANATHA
TEORI HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
ASPEK HUKUM BISNIS POKOK BAHASAN: “PENGERTIAN HUKUM”
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
ETIKA PROFESI Oleh: W A R I D I.
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA PENGERTIAN HUKUM TUJUAN HUKUM FUNGSI HUKUM
PENGGOLONGAN HUKUM.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
BAB 5 Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGGOLONGAN HUKUM.
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
PEMBELAJARAN PKN DI SEKOLAH DASAR
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
TAAT HUKUM.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Dr. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA

Overview

Pengertian Sekumpulan peraturan yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan mencapai ketentraman dan keteraturan dalam bermasyarakat

Tujuan Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang Sebagai sarana penggerak pembangunan Sebagai fungsi kritis

Jenis-Jenis Menurut Sumbernya Menurut bentuknya Hukum undang-undang Hukum adat Hukum traktat Hukum jurisprudensi Hukum doktrin, Menurut bentuknya Hukum tertulis Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan)

Jenis-Jenis(1) Menurut tempat berlakunya Menurut waktu berlakunya Hukum nasional Hukum internasional Menurut waktu berlakunya Ius constitutum (hukum positif) Ius constituendum Hukum asasi (hukum alam) Menurut cara mempertahankannya Hukum material Hukum formal

Jenis-Jenis(2) Menurut sifatnya Menurut wujudnya Menurut isinya Hukum yang memaksa Hukum yang mengatur Menurut wujudnya Hukum obyektif Hukum subyektif Menurut isinya Hukum privat Hukum Sipil Hukum Perdata Hukum Dagang Hukum publik Hukum Tata Negeri Hukum Administrasi Negeri (Hukum Tata Bisnis Negeri) Hukum Pidana Hukum Internasional Publik

Sifat Mengatur Memaksa