Binatang Halal-Haram Rian Hidayat, S.Pd.I.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 11/13
Advertisements

TATA CARA DUDUK DUA SUJUD
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
Pendidikan Agama Islam
HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK
*Klik slide yang diinginkan Untuk memindah ke slide selanjutnya klik kiri pada mouse.
SUNNAH By. Fauzul FH UPN JATIM.
BINATANG YANG HALAL DAN HARAM
HUKUM MEMINTA-MINTA FATWA TARJIH.
Makanan dan minuman dalam islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pandangan Ulama Tentang Demokrasi
OELH: APIPUDIN,S.Th.I, MA.Hum
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
HadiTH Tiga Serangkai KURSUS BIMBINGAN UGAMA (KBU)
SYARA’ MAN QABLANA & MAZHAB SHAHABAT
PERTEMUAN KE-3 Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum.
STANDARD HALAL PRODUK MAKANAN-MINUMAN OLAHAN
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
MAKANAN,MINUMAN DAN PENYEMBELIHAN
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
PUTERI-PUTERI TERSAYANG
HUKUM WAKAF.
H ALAL ARAM TIGA HAL YANG MENENTUKAN HALAL DAN HARAMNYA MAKANAN
THAHARAH KELOMPOK 5 : ADIT ISTIQOMAH RIFDA KAMILA SILVIA PUJI LESTARI.
والعق في اللغة: القطع، ومنه عق الوالدين؛ أي قطع صلتهما
DZIKIR BERSAMA FATWA TARJIH 06.
Dipresentasikan oleh Ahmad Rifai
فَضَائِلُ الدَّعْوَةِ
Amalan Setelah Melahirkan
WALIMATIL URSY’ KELOMPOK ENAM 6 ZIAN LUKMAN WAHDAN MAULIDA FAIZ.
Amalan Setelah Melahirkan
HALAL HARAMNYA MAKANAN – MINUMAN
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
TAHAP PERKEMBANGAN MANUSIA DAN KARAKTERISTIKNYA DALAM ISLAM
Al-Fath (Lari Dari Perang)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HALALKAH ROTI YANG ANDA PRODUKSI?
Menuntut Ilmu dan Menghargai waktu
ISLAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
MACAM-MACAM NAJIS Saat ini, banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan tidak tahu akan ajaran agamanya. Bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa.
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
HALAL HARAMNYA MAKANAN – MINUMAN
Cinta yang membawa ke surga
WELCOME TO KEPUTRIAN 4 April 2014
TAWADHU HEMAT SEDERHANA
Moto ; “Tidakkah aku harus menjadi hamba-Nya yang bersyukur?
SERTA ADAB KETIKA MAKAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH
AL-SUNNAH & AL-HADITS PENGERTIAN & FUNGSI
TOKOH-TOKOH MUFASIR DAN KITAB-KITAB TAFSIR

Al-Fath (10) وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَعِيرًا Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan.
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
BAB 12: AL-QURAN DAN HADIS PANDUAN HIDUP MUKMIN.
Masilul khamsah.
Oleh : Dr. Octaria Saputra SABAR dan BERSYUKUR.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Cinta yang membawa ke surga
HUTANG (QARDH) Menurut istilah Fuqaha’:
BAB 1: MAKANAN DAN MINUMAN DALAM ISLAM
MAKANAN HARAM DAN HALAL
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
HUKUM WAKAF.
Cinta yang membawa ke surga
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
Setiap umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan, wajib untuk menuntut ilmu, menuntut ilmu harus dilakukan dengan penuh semangat dan tidak boleh dengan.
Makanan Halal يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
STANDARD HALAL PRODUK MAKANAN-MINUMAN OLAHAN Disampaikan dlm Acara Sosialisasi Sertifikasi Halal, Dinas Koperasi & UMKM Prop. Jateng 26 Pebruari 2015 Oleh.
Transcript presentasi:

Binatang Halal-Haram Rian Hidayat, S.Pd.I

ICE BREAKING A Hewan ini termasuk hewan terpanjang di dunia Hidup di Amerika Selatan Di hutan Amazon. Anaconda

K Termasuk mamalia Dua kaki di depan dan bersayap Dapat terbang Hidup di malam hari Kelelawar

U Hewan ini ramah Sering jadi tunggangan Hidup di tanah tandus Unta

B Hewan ini merayap Memiliki cangkang Bekicot

L Dapat Terbang Jorok Tubuhnya kecil Lalat

K Hidup di air Bentuk tubuhnya beragam Halal dimakan Kepiting

K Kakinya banyak Memiliki capit dan racun Tubuhnya kecil Kalajengking

Pengertian Makanan Halal Dan Haram Makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dikonsumsi. Makanan haram adalah makanan yang tidak diperbolehkan atau dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dikonsumsi.

Binatang Halal

BINATANG HALAL A. Pengertian Yaitu binatang yang menurut syariat Islam dagingnya boleh kita makan / dikonsumsi Dalil hukum: Artinya : …. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (QS. Al-Maidah : 1)

JENIS BINATANG YANG HALAL 1 BINATANG TERNAK/HIDUP DI DARAT., Firman Allah: أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ “Dihalalkan bagimu memakan binatang ternak.” (QS. Al-Maidah: 1).

Semua Jenis Hewan yang Hidup di Laut/Sungai/Air 2 Semua Jenis Hewan yang Hidup di Laut/Sungai/Air Firman Allah: أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ [٥:٩٦] “Dan dihalalkan bagimu binatang laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu serta bagi orang-orang yang berada dalam perjalanan” (Q.S. Al-Maidah: 96). Dialah Zat yang memudahkan laut supaya kamu makan daripadanya daging yang lembut." (QS. an-Nahl: 14)

Halal karena ada dalil khusus 3 Halal karena ada dalil khusus KUDA Sebuah hadits menjelaskan: نَحَزْنَا عَلَى عَهْدِرَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ (رواه البخاري ومسلم) Artinya: “Pada zaman Rasulullah Saw kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

DHAB Dhab (binatangnya mirip biawak) merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah Saw berikut ini: “Daging dhab dimakan pada hidangan Rasulullah Saw.” (HR. Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra katanya: Nabi Saw. pernah ditanya mengenai dhab. Rasulullah Saw menjawab dengan bersabda: “Aku tidak memakannya tetapi aku tidak mengharamkannya.”

Keledai Liar Sebuah hadits menjelaskan: فِي قِصَّةِ الْحِمَارِ الوَحْشِ فَأَكَلَ مِنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم) “Tentang kisah keledai liar, maka Nabi Saw makan sebagian dari daging keledai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Bangkai Ikan dan Belalang, Sabda Rasululah Saw: “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu ialah ikan dan belalang. Dan dua darah itu ialah hati dan limpa”. (HR. Ahmad).

Belalang dan Bangkai Ikan Halal Dikonsumsi “Dihalalkan atas kita dua macam bangkai : ikan dan belalang.” (HR. Ibn Majah)

Kelinci Dalam salah satu hadis dijelaskan: عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ: مَرَرْنَا فَاسْتَنْفَهْنَا اَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَوْا عَلَيْهِ فَلَغَبُوْا قَالَ فَسَعَيْتُ حَتَّى اَدْرَكْـتُهَا فَأْتَيْتُ بِهَا اَبَا طَلْحَةَ فَدَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا اِلَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاَتَيْتُ بِهَا رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبِلَهُ  (رواه البخاري ومسلم) Diriwayatkan dari Anas bin Malik R.a katanya: Ketika kami berjalan melalui daerah az-Zahran tiba-tiba kami dikejutkan oleh seekor kelinci lalu kami mengejarnya sehingga penat. Ia berkata lagi: Aku telah mengejarnya sehingga dapat menangkapnya. Aku pun membawanya kepada Abu Talhah lalu beliau menyembelihnya. Beliau mengirimkan kaki dan kedua pahanya kepada Rasulullah Saw lalu aku pun membawanya kepada Rasulullah Saw dan baginda menerimanya.” (HR Bukhari dan Muslim.).

Ayam Sebuah hadits menjelaskan: رَاَيْتُ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دُجَاجاً (رواه البخاري ومسلم) “Pernah aku melihat Nabi Saw makan daging ayam.” (HR. Bukhari dan Tirmizi)

Halal karena Fatwa Ulama 4 MUSANG Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak menakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik. Ini merupakan pendapat mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni’ (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)].

Tupai Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan tupai. Mayoritas ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Mazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh. Tertulis dalam kitab Hasyiah Al-Jumal, kitab fiqih bermazhab Syafi’i: وَيَحِلُّ أَيْضًا السِّنْجَابُ وَهُوَ حَيَوَانٌ عَلَى حَدِّ الْيَرْبُوعِ يُتَّخَذُ مِنْ جِلْدِهِ الْفِرَاءُ “Dan dihalalkan pula Tupai, dia adalah hewan sejenis Kanguru yang diambil kulitnya untuk pakaian berbulu.”

Landak Hukum landak, mayoritas ulama memandangnya sebagai hewan yang halal untuk dimakan, sedangkan sebagian lagi memakruhkan namun ada pula yang mengharamkannya. Yang menghalalkan landak adalah Imam Syafi’i dan para pengikut mazhabnya, Imam Laits bin Sa’ad, dan Imam Abu Tsaur. Demikian pula sebagian mazhab Hanbali seperti Imam Asy-Syaukani, dan Imam Ash-Shan’ani. Sedangkan dari kalangan Maliki ada beberapa riwayat pendapat, tetapi yang kuat mazhab ini membolehkan memakan landak.

Manfaat Memakan Binatang Yang Halal Mendekatkan diri kepada Allah Menjauhkan diri dari dosa dan perbuatan maksiat Meningkatkan kesehatan dan kesucian jiwa Meningkatkan ketenangan dan kekhusyuan ibadah Mencerdaskan pikiran Meningkatkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

Binatang Haram

Pengertian binatang yang haram dimakan Binatang yang haram dimakan adalah semua jenis binatang yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dikonsumsi (dimakan) oleh setiap umat Islam.

Jenis-jenis binatang yang diharamkan al-Qur’an 1 Jenis-jenis binatang yang diharamkan al-Qur’an Babi, Darah, Bangkai, dan Binatang yang disembelih tidak atas Nama Allah. Firman Allah: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, dan apa-apa yang disembelih tidak dengan nama Allah.” (QS. Al-Maidah: 3)

Babi

Darah

Bangkai

Kategori bangkai Tercekik

Kategori bangkai Dipukul

Kategori bangkai Terjatuh

Tertanduk/Tertabrak kendaraan Kategori bangkai Tertanduk/Tertabrak kendaraan

Kategori bangkai Dimakan Binatang Lain

Menyembelih dengan menyebut selain Allah

Untuk Berhala/Sesaji

Allah Swt. berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS. al-Maidah [5]: 3)

Kecuali… Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i, bahwa Nabi Saw. bersabda: “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”. Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

2 A Haram Karena Hadits KELEDAI JINAK Sebuah hadits mengatakan: “Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi Saw melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)

Buas Dan Bertaring B Nabi Saw bersabda: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ (رواه البخاري ومسلم) “Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitab Fathul Bari mengatakan:

Semua Burung yang Memiliki Cakar/ Berkuku Tajam. Nabi Saw bersabda: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ (رواه مسلم) “Rasulullah Saw melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim)

Binatang yang Dilarang untuk Dibunuh Hadits Nabi Saw. berikut ini: إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. Nabi Saw. melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hud-hud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad) Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata: ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka.” (HR. Al-Baihaqi)

Binatang yang Diperintahkan untuk Dibunuh. Nabi Saw. beliau bersabda: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْحُدَيَّا، وَالْغُرَابُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ الُعَقُوْرُ (رواه البخاري ومسلم) “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Setiap Binatang Menjijikkan (Hasyarot / Khoba’its) F Setiap Binatang Menjijikkan (Hasyarot / Khoba’its) Allah Swt. berfirman: ويُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan diharamkan bagi mereka segala yang jelek (khaba’its)” (QS. Al-A’raf [7]: 157)

Binatang Pemakan Kotoran. Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasululah telah melarang memakan pemakan kotoran dan juga susunya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

H Bagian Yang Dipotong Dari Binatang Yang Masih Hidup

Yang hidup di dua alam Sejauh ini, belum ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat), kecuali katak (lihat hewan yang dilarang untuk dibunuh), dan buaya (lihat hewan buas dan bertaring). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke prinsip asal, “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Jadi, secara umum mereka semua boleh dimakan.

Hukum memakannya menurut ulama: Kepiting: hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad. Kura-kura dan penyu: juga halal sebagaimana mazhab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan ahli fikih Islam Madinah. Anjing laut: juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafi’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346). Katak/kodok; hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Buaya; termasuk hewan yang haram karena memiliki taring yang kuat.

BAHAYA MEMAKAN HEWAN YANG DIHARAMKAN Menjauhkan diri dari rahmat Allah Swt. Menjerumuskan seseorang dalam perbuatan dosa dan mengotori kesucian jiwa. Mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak oleh Allah Swt. Mendapat ancaman dan balasan dari Allah berupa siksa di akhirat karena melanggar aturan-Nya. Dari segi kesehatan fisik makan binatang yang haram jelas membawa akibat buruk bagi tubuh. Dilarang menggunakan pengobatan dari hewan yang haram. Sekalipun banyak digunakan orang sebagai obat, tetapi Islam melarang menggunakannya, seperti katak, ular, buaya, dan lainnya. Mendorong melakukan perbuatan negatif yang dilarang Allah Swt.

MACAM-MACAM HEWAN HALAL HARAM LAUT DARAT LAUT DARAT

Alhamdulillah... Semoga bermanfaat Wassalamu’alaikum…