PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
Berdasarkan keputusan RUPS
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
FIRMA Kelompok 5.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KOPERASI Oleh YAS.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
BANK SYARIAH.
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) Dasar Hukum.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) Dasar Hukum.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
KOPERASI.
Kepailitan Dasar Hukum :
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pengurus Yayasan.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Transcript presentasi:

PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12

RUPS (ps.75 s/d 91 UUno.40/2007) RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan atau AD.

Jenis-Jenis RUPS (ps.78 UU no.40/2007) Jenis RUPS sebagai berikut: RUPS tahunan Setiap tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sudah diadakan RUPS. RUPS lainnya Setiap kebutuhan untuk kepentingan Perseroan

Tata cara dan Kuorum Tata caranya : RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama, selama dalam wilayah Indonesia. Khusus RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan ditempat kedudukan bursa dimana saham perseroan dicatatkan selama dalam wilayah Indonesia.

Selain cara diatas RUPS dapat juga dilakukan dengan cara : Media telekonferensi; Video konferensi; Sarana media elektronik lainnya, asalkan peserta RUPS saling melihat dan mendengar dan berpartisipasi langsung dalam RUPS.

Kuorum dan Pengambilan Keputusan Kuorum dan pengambilan keputusan RUPS didasarkan pada : Undang-undang No.40/2007; Anggaran Dasarnya. Jadi intinya keputusan RUPS dengan suara bulat (ps.76 (5) dan 77 (1) UU No.40/2007)

Permintaan RUPS RUPS dilakukan : ( ps.79 (1) (2) UU No.40/2007) Direksi untuk RUPS tahunan; Permintaan 1(satu) orang atau lebih pemegang saham mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih jumlah seluruh saham dengan hak suara, Permintaan Dewan Komisaris Permintaan RUPS harus dengan surat tercatat dengan alasan yang ditujukan kepada Direksi dan permintaan oleh pemegang saham surat tercatatnya ditembuskan kepada dewan Komisaris.

RUPS dilakukan dengan didahului pemanggilan oleh Direksi dalam waktu 15 (lima belas ) hari dari sejak permintaan RUPS dan juga waktu yang sama bila yang minta Dewan Komisarisnya Bila Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS maka pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan ditempat kedudukan perseroan untuk memberi izin melakukan pemangilan RUPS

Ketua Pengadilan akan memberi izin bila telah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan Dewan Komisaris, selama pemohon menyatakan semua persyaratan dipenuhi. Ketua Pengadilan juga menetapkan bentuk RUPS, acara RUPS, jangka waktu pemanggilan, kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan RUPS.(ps.80 (2)dan (3) UUNo.40/2007)

Keputusan RUPS Bentuk Keputusan RUPS : Keputusan secara musyawarah untuk mufakat; Keputusan disetujui ½(setengah) bagian suara yang dikeluarkan; Keputusan sah disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar (UU atau AD nya menentukan).

RUPS untuk mengubah AD dapat dilakukan paling sedikit 2/3(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan sah bila disetujui 2/3(dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan (ps.88 UUno.40/2007)

RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan atau pemisahan, permohonan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya dan pembubaran perseroan, rapat sah bila sedikitnya ¾(tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir mewakili dalam RUPS .

Keputusan sah bila disetujui sedikitnya ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan persyaratan keputusan RUPS yang lebih besar.(ps.89 (1) UU no.40/2007). Pemegang saham dapat mengambil keputusan mengikat diluar RUPS dgn syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda tangani usul yang bersangkutan.(ps.91 UU No.40/2007)

Pemeriksaan Perseroan (ps.138 s/d141 UU No.40/2007) Pemeriksaan Perseroan dilakukan bilamana: Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. Tujuan pemeriksaan untuk mendapatkan data dan keterangan tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. Pemeriksaan dengan permohonan tertulis dengan alasan ditujukan kepada Pengadilan Negeri daerah hukum tempat kedudukan perseroaan (ps.138 (2) UU No.40/2007).

Permohonan Pemeriksaan Permohonan Pemeriksaan dapat diajukan oleh : 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan suara terbanyak; Pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan, AD Perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; Kejaksaan untuk kepentingan umum (ps.138 (3) UUNo.40/2007)