Bagi Bidan di komunitas Aspek hukum Bagi Bidan di komunitas
WEWENANG BIDAN
Sesuai dg Kepmenkes no. 900/MENKES/VII/2002 Pasal 14-26 Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi : Pelayanan Kebidanan Pelayanan KB Pelayanan Kesehatan masyarakat
Pasal 15 Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dlm pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak Diberikan pada masa pra nikah, pra hamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval) Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa BBL, masa bayi, masa anak balita, dan masa prasekolah
Pasal 16 Pelayanan kebidanan pada ibu Penyuluhan dan konseling Pemeriksaan fisik Pelayanan antenatal pada kehamilan normal Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan Abortus iminens, Hiperemesis Gravidarum tk I, Preeklamsi Ringan, dan anemia ringan
Lanjutan… Pertolongan persalinan normal Pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, KPD tanpa infeksi, HPP, Laserasi jalan lahir, distosia karena inertia uteri primer, post term dan pre term
Lanjutan… Pelayanan nifas normal Pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan Pelayan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur, dan penundaan haid
b. Pelayanan kebidanan pada anak Pemeriksaan BBL Perawatan talipusat Perawatan bayi Resusitasi pada BBL Pemantauan TUMBANG anak Pemberian imunisasi Pemberian penyuluhan
Pasal 17 Dalam Keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan pada ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.
Pasal 18 Bidan dIm memberikan pely sebagaimana dimaksud pasal 16 berwenang untuk: Memberikan imunisasi Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas Mengeluarkan plasenta secara manual Bimbingan senam hamil Pengeluaran sisa jaringan konsepsi Episiotomi
Lanjutan… Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tk II Amniotomi pada pembukaan servik lebih dari 4 cm Pemberian infus Pemberian suntikan IM uterotonika, antibiotik dan sedative Kompresi bimanual Versi ekstraksi gameli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya Vakum ekstraksi dengan kepala didasar panggul
Lanjutan… Pengendalian anemia Meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan ASI Resusitasi pada BBL dan asfiksia Penanganan hipotermi Pemberian minum dengan sonde/pipet Pemberian obat-obatan terbatas, pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
Pasal 19 Bidan dalam pemberian pelayanan keluarga berencana berwenang untuk : Memberikan obat dan ALKON oral, suntikan, AKDR, AKBK dan kondom Memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
Lanjutan… Melakukan pencabutan AKDR Melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit Melakukan konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan kesehatan masyarakat
Pasal 20 Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang ; Melakukan pembinaan peran serta masyarakat, di bidang kesehatan ibu dan anak Membantu TUMBANG anak
Lanjutan… Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan IMS, penyalahgunaan NAPZA serta penyakit lain.
Pasal 21 Dalam keadaan darurat, bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN STANDAR PRAKTEK KEBIDANAN Ruang lingkup praktek kebidanan harus memenuhi standar nasional untuk praktik kebidanan yang ditetapkan oleh organisasi profesi (IBI) Yaitu: STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN STANDAR PRAKTEK KEBIDANAN
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN Standar Pelayanan Umum Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
2. Standar Pelayanan antenatal Standar 3 : Identifikasi ibu hamil Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan antenatal Standar 5 : Palpasi abdominal Standar 6 : Pengelolaan anemia pd kehamilan Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pd Standar 8 : Persiapan persalinan
3. Standar Pertolongan Persalinan Standar 9 : Asuhan persalinan kala I Standar 10 : Persalinan kala II yg aman Standar 11 : Penatalaksanaan aktif persalinan kala III Standar 12 : Penanganan kala II dg gawat janin
4. Standar Pelayanan Nifas Standar 13 : Perawatan BBL Standar 14 : Penanganan pd 2 jam pertama setelah persalinan Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
5. Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri Neonatal perdarahan dlm kehamilan Trimester III Standar 17 : Penanganan kegawatan pd eklampsia
Lanjutan… Standar 18 : Penanganan kegawatan pd partus macet/lama Standar 19 : Persalinan dg penggunaan vakum ekstraksi Standar 20 : Penanganan retensio plasenta Standar 21 : Penanganan perdarahan post partum primer
Lanjutan… Standar 22 : Penanganan perdarahan post partum sekunder Standar 23 : Penanganan sepsis puerperalis Standar 24 : Penaganan asfiksia neonatorum
BIDAN VI. KODE ETIK KEBIDANAN SEORANG WANITA YANG TELAH MENGIKUTI DAN MENYELESAIKAN PENDIDIKAN BIDAN YANG TELAH DIAKUI PEMERINTAH DAN LULUS UJIAN SESUAI DENGAN PERSYARATAN YG BERLAKU, DICATAT (REGISTER) DAN DIBERIKAN IZIN SECARA SAH UNTUK MENJALANKAN PRAKTER
KODE ETIK “ BERUPA NORMA-NORMA YANG HARUS DIINDAHKAN OLEH SETIAP ANGGOTA PROFESINYANG BERSANGKUTAN DIDALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESINYA DAN DALAM KEHIDUPANNYA DIMASYARAKAT “
KODE ETIK “ MERUPAKAN SUATU CIRI PROFESI YG BERSUMBER DARI NILAI-NILAI INTERNAL DAN EKSTERNAL SUATU DISIPLIN ILMU DAN MERUPAKAN PERNYATAAN KOMPREHENSIF SUATU PROFESI YG MEMBERIKAN TUNTUTAN BAGI ANGGOTA DALAM MELAKSANAKAN PENGABDIAN PROFESI “
KODE ETIK KEBIDANAN “ MERUPAKAN SUATU PERNYATAAN KOMPREHENSIF PROFESI YANG MEMBERIKAN TUNTUNAN BAGI BIDAN UNTUK MELAKSANAKAN PRAKTEK KEBIDANAN BAIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN KESEJAHTERAAN KELUARGA, MASYARAKAT, TEMAN SEJAWAT, PROFESI DAN LAINNYA “
KODE ETIK PROFESI BIDAN NORMA-NORMA TTG BAGAIMANA HARUS MENJALANKAN PROFESI KETENTUAN TENTANG BOLEH TIDAKNYA TINDAKAN DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PROFESI MENYANGKUT TINGKAH LAKU UMUM SEHARI-HARI DIMASYARAKAT
TUJUAN KODE ETIK MENJUNJUNG TINGGI CITRA DAN MARTABAT PROFESI MENJAGA DAN MEMELIHARA KESEJAHTERAAN PARA ANGGOTA MENINGKATKAN PENGABDIAN PARA ANGGOTA PROFESI MENINGKATKAN MUTU PROFESI
DIMENSI KODE ETIK ANGGOTA PROFESI DAN KLIEN/PASIEN ANGGOTA PROFESI DAN SISTEM KESEHATAN ANGGOTA PROFESI DAN PROFESI KESEHATAN SESAMA ANGGOTA PROFESI
PRINSIP KODE ETIK MENGHARGAI OTONOMI MELAKUKAN TINDAKAN YANG BENAR MENCEGAH TINDAKAN YG DAPAT MERUGIKAN MEMBERLAKUKAN MANUSIA SECARA ADIL MENJELASKAN DENGAN BENAR MENEPATI JANJI YANG TELAH DISEPAKATI MENJAGA KERAHASIAAN
PENETAPAN KODE ETIK “ KODE ETIK HANYA DAPAT DITETAPKAN OLEH ORGANISASI UNTUK PARA ANGGOTANYA PENETAPAN KODE ETIK IBI HARUS DILAKUKAN DALAM KONGRES IBI “
KODE ETIK BIDAN INDONESIA KODE ETIK BIDAN INDONESIA PERTAMA KALI DISUSUN PD THN 1996 DAN DISYAHKAN DLM KONGRES NASIONAL IBI KE-X THN 1998, SEDANG PETUNJUK PELAKSANAANNYA DISYAHKAN DLM RAKERNAS IBI THN 1991. SEBAGAI PEDOMAN DLM BERPERILAKU, KODE ETIK B IDAN MENGANDUNG BEBERAPA KEKUATAN YANG SEMUANYA TERTUANG DLM MUKADIMAH SERTA BAB
KODE ETIK BIDAN INDONESIA 7 BAB , 19 BUTIR KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT (6 BUTIR) KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA (3 BUTIR ) KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT DAN TENAGA KESH. LAINNYA ( 2 BUTIR)
KODE ETIK BIDAN INDONESIA KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA (3 BUTIR) KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI (2 BUTIR) KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR (2 BUTIR) PENUTUP (1 BUTIR)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
B. LEGISLASI PELAYANAN KEBIDANAN
LEGISLASI PROSES PEMBUATAN UNDANG- UNDANG/PENYEMPURNAAN PERANGKAT HUKUM YG SUDAH ADA MELALUI SERANGKAIAN KEGIATAN SERTIFIKASI, REGISTRASI, DAN LISENSI
TUJUAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN YG TELAH DIBERIKAN MEMPERTAHANKAN KUALITAS PELAY. MEMBERIKAN KEWENANGAN MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM MENINGKATKAN PROFESIONALISME
PERAN MENJAMIN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT PENGGUNA JASA PROFESI DAN PROFESI SENDIRI LEGISLASI SANGAT BERPERAN DLM PEMBERIAN PELAYANAN PROFESIONAL
BEBERAPA HAL YG MENJADI KETIDAKPUASAN PASIEN/MASYARAKAT PELAYANAN YANG KURANG AMAN SIKAP PETUGAS YANG KURANG BAIK KOMUNIKASI YANG KURANG KESALAHAN PROSEDUR SARANA KURANG BAIK TIDAK ADANYA PENJELASAN/BIMBINGAN/ INFORMASI/PENKES
PRAKTEK BIDAN “ SERANGKAIAN KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBERIKAN OLEH BIDAN KPD PASIEN (INDIVIDU, KLG DAN MASY.) SESUAI DENGAN KEWENANGAN DAN KEMAMPUANNYA “ SERTIFIKASI REGISTRASI LISENSI
I. SERTIFIKASI DOKUMEN PENGUASAAN KOMPETENSI TERTENTU MELALUI KEGIATAN PENDIDIKAN FORMAL MAUPUN NON-FORMAL BENTUK SERTIFIKASI DARI PENDIDIKAN FORMAL ADALAH IJAZAH YANG DIPEROLEH MELALUI UJIAN NASIONAL YANG MENUNJUKKAN PENGUASAAN KOMPETENSI TERTENTU SEDANGKAN SERTIFIKASI DARI LEMBAGA NON-FORMAL ADALAH BERUPA SERTIFIKAT YANG TERAKREDITASI SESUAI STANDART NASIONAL
2 BENTUK KELULUSAN IJAZAH SERTIFIKAT MERUPAKAN DOKUMENTASI PENGUASAAN KOMPETENSI TTT, MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, SESUAI DG PERATURAN PER-UU YANG BERLAKU DAN DIPEROLEH DARI PENDIDIKAN FORMAL SERTIFIKAT DOKUMEN PENGUASAAN KOMPETENSI TTT, BISA DIPEROLEH DARI KEGIATAN PEND. FORMAL/ PEND. BERKELANJUTAN MAUPUN DARI LEMBAGA PEND. NON-FORMAL YG AKREDITASINYA DITENTUKAN OLEH PROFESI KESEHATAN
TUJUAN UMUM KHUSUS MELINDUNGI MASY. PENGGUNA JASA PROFESI MUTU PELAYANAN PEMERATAAN DAN PERLUASAN JANGKAUAN PELY. MENYATAKAN KEMAMPUAN, PENGETAHUAN, KETERAMPILAN DAN PERILAKU NA-KESH MENETAPKAN KUALIFIKASI DAN LINGK. KOMPETENSI MENYATAKAN PENGETAHUAN, KETERAMPILAN DAN PERILAKU PENDIDIKAN TAMBAHAN TENAGA PROFESI MENETAPKAN KUALIFIKAI TINGKAT DAN LINGKUP PENDIDIKAN TAMBAHAN TENAGA PROFESI MEMENUHI SYARAT UTK MENDAPATKAN NO. REGISTRASI
2. REGISTRASI “ SEBUAH PROSES DIMANA SEORANG TENAGA PROFESI MENDAFTARKAN DIRINYA PD SUATU BADAN TTT SECARA PERIODIK GUNA MENDAPATKAN KEWENANGAN DAN HAK UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PROFESIONALNYA SETELAH MEMENUHI SYARAT-SYARAT TTT YANG DITETAPKAN OLEH BADAN TSB “
REGISTRASI BIDAN PROSES PENDAFTARAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PENGAKUAN TERHADAP BIDAN SETELAH DINYATAKAN MEMENUHI MINIMAL KOMPETENSI INTI/STANDART PENAMPILAN MINIMAL YANG DITETAPKAN SEHINGGA SECARA FISIK DAN MENTAL MAMPU MELKS. PRAKTEK PROFESINYA.
TUJUAN UMUM KHUSUS MELINDUNGI MASY. DARI MUTU PELAYANAN PROFESI KEMAMPUAN TENAGA PROFESI DLM MENGADOPSI KEMAJUAN IPTEK YG BERKEMBANAG PESAT MEKANISME YG OBJEKTIS DAN KOMPREHENSIF DLM PENYELESAIAN KASUS MAL-PRAKTEK MENDATA JUMLAH DAN KATEGORI MELAKUKAN PRAKTEK
APLIKASI PROSES REGISTRASI DLM PRAKTEK KEBIDANAN BIDAN YANG BARU LULUS MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN MENGIRIMKAN KELENGKAPAN REGISTRASI KPD KEPALA DINAS KESH.PROPINSI DAN INSTITUSI PENDIDIKAN BERADA GUNA MEMPEROLEH SIB SELAMBAT-LAMBATNYA 1 BLN SETELAH MENERIMA IJAZAH BIDAN
KELENGKAPAN REGISTRASI KEPMENKES NO.900/MENKES/SK/VII/2002 FOTOCOPY IJAZAH BIDAN FOTOCOPY TRAMSKRIP NILAI AKADEMIK SURAT KET. SEHAT DARI DOKTER PASFHOTO 4x6 2 LBR BERLAKU SELAMA 5 TAHUN DAN DPT DIPERBAHARUI KEMBALI SERTA DASAR UNTUK PENERBITAN LISENSI BIDAN
SIB TIDAK BERLAKU DICABUT ATAS DASAR KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU HABIS MASA BERLAKUNYA DAN TIDAK MENDAFTAR ULANG ATAS PERMINTAAN SENDIRI
3. LISENSI PROSES ADMINISTRASI YG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH / YG BERWENANG BERUPA SURAT IZIN PRAKTEK YG DIBERIKAN KPD TENAGA PROFESI YG TEREGISTRASI UTK PELY. MANDIRI
TUJUAN UMUM KHUSUS MELINDUNGI MASY. DARI PELAYANAN PROFESI MEMBERIKAN KEJELASAN BATAS WEWENANG MENETAPKAN SARANA DAN PRASARANA
APLIKASI LISENSI DLM PRAKTEK KEBIDANAN SIPB BUKTI TERTULIS YG DIBERIKAN OLEH DEPKES RI KPD TENAGA BIDAN YG MENJALANKAN PRAKTEK SETELAH MEMENUHI PERSYARATAN YG DITETAPKAN.
SIPB DIPEROLEH DG CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN KPD Ka. DINAS KESH SIPB DIPEROLEH DG CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN KPD Ka. DINAS KESH. KAB / KOTA FOTOCOPY SIB YG MASIH BERLAKU FOTOCOPY IJAZAH BIDAN SURAT PERSETUJUAN ATASAN SURAT KET. SEHAT DARI DOKTER REKOMENDASAI DARI ORGANISASI PROFESI PAS FHOTO 4x6 2 LBR
REKOMENDASI YANG DIBERIKAN ORGANISASI PROFESI SETELAH TERLEBIH DAHULU DILAKUKAN PENILAIAN KEMAMPUAN KEILMUAN DAN KETERAMPILAN, KEPATUHAN TERHADAP KODE ETIK SERTA KESANGGUPAN MELAKUKAN PRAKTEK BIDAN. BENTUK PENILAIAN KEMAMPUAN KEILMUAN DAN KETERAMPILAN INILAH YANG DIAPLIKASIKAN DG RENCANA DISELENGGARAKANNYA UJI KOMPETENSI SIPB BERLAKU SEPANJANG SIB BELUM HABIS MASA BERLAKU DAN DAPAT DIPERBAHARUI KEMBALI
OTONOMI BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN KETERAMPILAN BIDAN DALAM PRAKTEK KEBIDANAN MERUPAKAN SUATU HAL YG PENTING DAN DITUNTUT DARI SUATU PROFESI TERUTAMA YANG BERHUB. DGN KESELAMATAN JIWA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI DAN DIDASARI ATAS EVEDANCE BASED DENGAN ADANYA LEGITIMASI KEWENANGAN BIDAN YG LEBIH LUAS, BIDAN MEMILIKI HAK OTONOMI DAN MANDIRI UTK BERTINDAK SCR PROFESIONAL YG DILANDASI KEMAMPUAN BERFIKIR LOGIS DAN SISTEMAATIS SERTA BERTINDAK SESUAI DGN STANDART PROFESI DAN ETIKA PROFESI
PRAKTEK KEBIDANAN MERUPAKAN INTI DARI BERBAGAI KEGIATAN BIDAN DLM PENYELENGGARAAN UPAYA KESH. YG HARUS TERUS MENERUS DITINGKATKAN MUTUNYA, MELALUI : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERKELANJUTAN PENGEMBANGAN IPTEK DLM KEBIDANAN AKREDITASI SERTIFIKASI REGISTRASI UJI KOMPETENSI LISENSI