Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
Kepmen No.351/KEP/M/XII/1998 DENGAN PERMEN No.19/Per/M.KUKM/XI/2008
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Tugas ke-4 manajemen perbankan
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
BADAN HUKUM KOPERASI.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
Regulasi Terkini Dana Pensiun
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
PROGRAM KERJA KOPERASI WARGA KENCANA
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
(BAB I) Akuntansi untuk koperasi dan umkm
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
AKUNTANSI SYARIAH Lasminiasih, SE., MM.
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
Implementasi Produk Perbankan
Proses Pembentukan Koperasi
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Fungsi Sosial Bank Syariah
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Akuntansi Islam.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS Outline Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS

Nama PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI Pengganti Kepmen 91 tahun 2004 tentangTentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Juga mencabut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi

Ketentuan Umum KSPPS adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.

Mendefinisikan prinsip syariah pada Koperasi Definisi simpanan dan pembiayaan syariah Memasukkan definisi zakat, infak, shadaqah dan wakaf

Batasan USPPS tidak boleh dibentuk oleh KSP. Koperasi yang sudah membentuk USPPS dilarang membentuk USP. USPPS Koperasi mencapai aset sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dapat menjadi KSPPS

Transformasi KSP/USP Koperasi dapat bertransformasi mengubah usahanya menjadi berdasarkan prinsip syariah Perubahan kegiatan bahwa usaha berdasarkan prinsip syariah adalah satu-satunya kegiatan usaha koperasi. KSP/USP Koperasi yang telah mengubah usahanya menjadi berdasarkan prinsip syariah tidak dapat dikonversi kembali menjadi KSP/USP Koperasi. Jangka waktu proses transformasi diselesaikan selambat-lambatnya 1 tahun

Dewan Pengawas Syariah Sedikit-dikinya 2 orang Setengahnya sudah bersertifikasi DSN-MUI Dapat berasal dari anggota atau bukan anggota Tugas DPS mengacu pada fatwa DSN-MUI bukan memberikan fatwa

Pengelola wajib memiliki sertifikat standar kompetensi lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan aset Pencatatan aset wajib atas nama badan hukum koperasi yang bersangkutan

Pembentukan SID KSPPS/USPPS Koperasi secara bersama-sama KSPPS/USPPS Koperasi lainnya dapat membangun sistem informasi pinjaman anggota;

Sistem Kontrol KSPPS atau USPPS Koperasi wajib membangun unit satuan tugas pengawasan dan pelaporan transaksi mencurigakan .

PERMODALAN AWAL (primer) wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp 15.000.000,- wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi sebesar Rp 75.000.000,- wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi sebesar Rp 375.000.000,-

PERMODALAN AWAL (sekunder) wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp 50.000.000,- wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan Rp 150.000.000,- wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan Rp 500.000.000,-

Usaha simpanan dari anggota yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah atau mudharabah; pinjaman dan pembiayaan syariah kepada anggota, calon anggota dan koperasi lain dan atau anggotanya dalam bentuk pinjaman berdasarkan akad qard dan pembiayaan dengan akad murabahah, salam, istishna, mudharabah, musyarakah, ijarah, ijarah muntahiya bittamlik, wakalah, kafalah dan hiwalah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan syariah;

Sumber Dana pemberian pinjaman dan pembiayaan harus menggunakan dana yang berasal dari pendanaan dengan prinsip syariah

Larangan KSPPS dan USPPS Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil secara langsung.

Imbalan Perhitungan bagi hasil untuk simpanan yang menggunakan akad Mudharabah berasal dari pendapatan operasional utama KSPPS atau USPPS koperasi . Perhitungan imbal jasa atau bonus yang bersifat sukarela untuk simpanan yang menggunakan akad wadiah didasarkan kepada kebijakan operasional KSPPS atau USPPS koperasi

Besarnya marjin dan nisbah bagi hasil serta besarnya imbal jasa atau bonus ditetapkan dalam rapat anggota.

Kelebihan Kas Simpanan pada KSPPS sekundernya; Giro, tabungan pada bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya;

Maal KSPPS atau USPPS koperasi menyelenggarakan kegiatan maal dalam rangka pemberdayaan anggota dan masyarakat dibidang sosial dan ekonomi; Kegiatan Maal dilakukan melalui penghimpunan dan pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dan dana sosial lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah;

Audit Akuntan KSPPS dan USPPS Koperasi yang mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dan hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.

Pelaksanaan teknis penyampaian pelaporan kegiatan usaha KSPPS dan USPPS Koperasi dilakukan dengan media pengiriman dan atau memanfaatkan teknologi informasi.

Penilaian Kesehatan Penilaian kesehatan KSPPS dan USPPS Koperasi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kategori: Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus

Sanksi Teguran tertulis pertama dan kedua; Usulanpemberhentian sementara terhadap pengurus dan atau pengelola; Pembekuan sementara ijin usaha simpan pinjam dan pembiayaan; Pencabutan ijin usaha; Penutupan USPPS Koperasi dan pembubaran KSPPS.

Peralihan wajib menyesuaikan Anggaran dasar dengan Peraturan ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan ini. ( September 2016) KSP yang mempunyai USPPS diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk melakukan pemisahan dengan membentuk badan hukum sendiri sebagai KSPPS