KONSEP KEBIJAKAN PUBLIK AMINUDDIN ILMAR
PENGERTIAN Kebijakan Publik terdiri dari dua kata yakni, kebijakan dan Publik Kata Kebijakan merupakan terjemahan dari kata Inggris “Policy” artinya strategi, siasat dan politik Dibedakan dengan istilah Kebijaksanaan
Kebijakan (Policy) adalah seperangkat keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka untuk pencapaian tujuan Kebijakan Publik itu meliputi serangkaian tindakan atau perbuatan yang dipilih atau tidak dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan (Thomas R.Dye:1978:3-4)
Pengertian Publik berbeda dengan masyarakat Publik diartikan sebagai kumpulan orang-orang yang menaruh perhatian, minat dan kepentingan yang sama. Tidak ada norma atau nilai yang membatasi perilaku publik Masyarakat diartikan sebagai sistem antar hubungan sosial dimana manusia hidup dan tinggal secara bersama-sama dengan batasan nilai-nilai dan norma-norma sebagai patokan
Implikasi Kebijakan Publik Berbentuk pilihan tindakan atau perbuatan pemerintah Tindakan atau perbuatan itu dialokasikan kepada seluruh masyarakat sehingga bersifat mengikat Tindakan atau perbuatan itu mempunyai tujuan-tujuan tertentu Selalu diorientasikan pada terpenuhinya kepentingan publik
SIMPULAN Kebijakan Publik umumnya dilegalisasikan dalam bentuk hukum sedangkan hukum adalah hasil dari kebijakan publik Maksudnya bahwa sebuah produk hukum tanpa adanya proses kebijakan publik maka produk hukum tersebut dapat kehilangan makna substansinya