(BAB I) Akuntansi untuk koperasi dan umkm
ED PSAK 8 : PENCABUTAN SAK PSAK 27 : AKUNTANSI KOPERASI Telah disahkannya DSAK 23 Oktober 2010 Peny. Laporan Keuangan tidak menggunakan PSAK Tujuan Minta tanggapan PSAK atas ED PPSAK 8 ED PPSAK 8 mengatur ketentuan transisi secara prospektif Mempermudah entitas koperasi dalam menerapkan SAK lain terkait Tgl.Efektif : 1 Jan 2012
Dasar Pertimbangan Dampak dari KONVERGENSI ke standart akuntansi internasional “International Financial Reporting Standart” (IFRS) Pengaturan Akuntansi secara prinsip sudah ada dalam SAK yang mnegacu ke IFRS
Ketentuan pencabutan PSAK 27 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggl efektif (1 Januari 2012). Penyertaan ini untuk semua entitas yang menerapkan : Akuntansi Koperasi. Penguatan transaksi yang ada dalam PSAK 27: Akuntansi Koperasi mengacu ke SAK lain yang relevan.
Beda uu 25, 1992 dan 17,2012 UU 17, 2012 Koperasi= Badan Hukum yang didirikan dengan dan oleh orang atau badan hukum dengan Pemisahan kekayaan para anggota sebagai modal untuk menjalankan usaha,memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi
Ketentuan umum lainnya Setoran pokok = Simpanan Pokok Sertifikasi Modal Koperasi – Bukti penyertaan Anggota koperasi dalam modal koperasi Hibah = Modal Simpanan = Uang yang disimpan ke Kop.SP Pinjaman = Uang yang dipinjam dari Kop.SP Kop.SP = Harus berdiri tunggal 1 Unit Kop.SP dilaksanakan scr konvensional atau syari’ah Menteri yang penyelenggara urusan pem.di bidang Koperasi
Tujuan & prinsip koperasi Tujuan : Meningkatkan kesejahteraan anggota, masyarakat & turut membangun tatnan perekonomian nasional Prinsip-prinsip Koperasi: Sukarela & terbuka Demokratis Anggota Bersifat Aktif Koperasi Otonom & Independen Koperasi menyelenggarakan diklat bagi anggota, Pengawas, Pengurus & karyawan. Pelayanan Prima Membangun keberlanjutan bagi lingkungan masyarakat
Perangkat organisasi Rapat Anggota Pengawas Pengurus A) RAT (Rapat Anggota Tahunan) dilaksanakan 1 thn. sekali, dan selambatnya dilaksanakan 5 bulan setelah tahun buku koperasi di tutup. B) Lap.Keuangan Harus Diaudit oleh KAP (kantor Akuntan Publik) bila diminta oleh Menteri dan hasil RAT, jika tidak LPJ oleh RAT dinyatakan Tidak Sah.
Pengawas dan pengurus Tidak dinyatakan menjadi PENGAWAS/PENGURUS yang dinyatakan bersalah. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dalam waktu 5 thn. Sebelum pengangkatan. Pengurus dipilih & diangkat pada RAT atas usulan PENGAWAS.
Modal Koperasi ??? UU 25, 1992 UU 17, 2012 1. Simpanan Pokok 1.Setoran Pokok 2. Simpanan Wajib 2. Sertifikat Modal Koperasi 3. Simpanan Sukarela 4. Dana Cadangan 4. Hibah 5. Hibah 5. Modal penyertaan 6. Modal Pinjaman
Penjelasan modal koperAsi Setoran Pokok tidak dapat dikembalikan. Setoran Pokok harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah. Setiap anggota harus membeli sertifikat modal koperasi yang jumlahnya minimal. Koperasi harus menerbitkan sertifikat modal koperasi nilai nominal perlembar maksimal = Nilai Setoran Pokok
Lanjutan... 5. Sertifikat modal koperasi tidak punya hak suara atas nama 6. Nilai nominal sertifikat modal koperasi harus dicantumkan dalam “Rp” 7. Sertifikat modal dibayar dengan uang atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang 8. Pindah tangan sertifikat jika telah dimiliki minimal 1 tahun dan harus dilaporkan ke pengurus. 9. Jika ada peminat Modal Kopersai membeli dari surplus Hasil Usaha (HU) dengan dana talangan maksimal 20 % 10. Jika hak anggota di akhiri wajib dijual dengan harga ditentukan dalam RAT
Selisih hasil usaha & dana cadangan 1. Surplus harus disisihkan lebih dahulu untuk dana cadangan, sisanya digunakan : a) Besarnya Transaksi b) Sertifikat Modal Koperasi c) Bonus kpd Pengawas, Pengurus & Karywan d) Dana pembangunan Koperasi e) Lain-lain yg ditetapkan dalam anggaran dasar (AD) 2. Koperasi dilarang membagi SHU yang berasal dari transaksi non anggota kecuali untuk pengembangan usaha koperasi dan meningkatkan pelayanan anggota
Lanjutan... 3. Defisit Hasil Usaha (HU), koperasi dapat menggunakan dana cadangan sesuai RA 4. Defisit yang tidak cukup ditutupi dengan dana cadangan diakumulasikan serta dibebankan pada APBK tahun berikutnya. 5. Defisit untuk koperasi SP (simpan pinjam), Anggota wajib menyetor tambahan sertifikat modal koperasi 6. Dana cadangan dibentuk dari SHU minilal 20% dari nilai sertifikat modal koperasi
Jenis koperasi psl.82 Koperasi Konsumen = penyedia barang anggota + non anggota Koperasi Produsen = Pengadaan sarana produksi & pemasaran Koperasi jasa = Jasa non simpan pinjam Koperasi Simpan Pinjam = satu-satunya kop.simpan pinjam Koperasi Pemasaran = koperasi anggota para produsen & penyedia jasa
Koperasi Simpan pinjam Harus dapat izin dari Menteri Menghimpun dana dari anggota Memberikan pinjaman kepada anggota koperasi Menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya Dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam seperti : cabang, cabang pembantu, kantor kas Kerjasama antara kop.simpan pinjam Dikelola oleh pengurus / pegelola standar kompetensi.
Lanjutan... 8. Koperasi dilarang investasi usaha pada sektor riil 9. Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin simpanan anggotanya 10. Pemerintah dapat membentuk lembaga penjamin simpanan koperasi simpan pinjam dalam rangka menjamin simpanan anggotanya
Pembubaran Koperasi Keputusan Rapat anggota Jangka waktu berdirinya telah berakhir Keputusan Menteri Dapat diperpanjang dengan ajuan 90 hari sebelum jangka waktu berakhir & dapat disetujui paling lambat 30 hari setelah permohonan diterima Diputus oleh pengadilan karena “PAILIT” Koperasi tidak dapat menjalankan usahanya 2 tahun berturut-turut
Sanksi administrasi Koperasi tidak melaksanakan RAT setelah 2 tahun buku terlampir Koperasi yang tidak melakukan audit atas laporan keuangan Koperasi yang tidak menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris secara tertib Teguran 2x berturut-turut, pengurus tidak boleh menjalankan fungsinya, pencabutan izin usaha, pembubaran oleh Menteri