(BAB I) Akuntansi untuk koperasi dan umkm

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
4 10 hr Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi 5 10 hr 14 hr 2 3 Pemohon
JATI DIRI KOPERASI.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
Kepmen No.351/KEP/M/XII/1998 DENGAN PERMEN No.19/Per/M.KUKM/XI/2008
KOPERASI.
KOPERASI.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
BAB 8 KOPERASI SERBA USAHA
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
KOPERASI Oleh YAS.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Akun/Perkiraan dan Transaksi Perusahaan
Koperasi simpan pinjam
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI & kewirausahaan
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bab 10 KOPERASI SERBA USAHA.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PENDIDIKAN AKUNTANSI
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
Akuntansi untuk Koperasi dan UMKM
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
By : Koperasi By :
Selvia Nurindah Sari JP081280
Koperasi Indonesia 8.
BAB 8 KOPERASI SERBA USAHA
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOPERASI.
Akuntansi Keuangan Madya 1
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

(BAB I) Akuntansi untuk koperasi dan umkm

ED PSAK 8 : PENCABUTAN SAK PSAK 27 : AKUNTANSI KOPERASI Telah disahkannya DSAK 23 Oktober 2010 Peny. Laporan Keuangan tidak menggunakan PSAK Tujuan Minta tanggapan PSAK atas ED PPSAK 8 ED PPSAK 8 mengatur ketentuan transisi secara prospektif Mempermudah entitas koperasi dalam menerapkan SAK lain terkait Tgl.Efektif : 1 Jan 2012

Dasar Pertimbangan Dampak dari KONVERGENSI ke standart akuntansi internasional “International Financial Reporting Standart” (IFRS) Pengaturan Akuntansi secara prinsip sudah ada dalam SAK yang mnegacu ke IFRS

Ketentuan pencabutan PSAK 27 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggl efektif (1 Januari 2012). Penyertaan ini untuk semua entitas yang menerapkan : Akuntansi Koperasi. Penguatan transaksi yang ada dalam PSAK 27: Akuntansi Koperasi mengacu ke SAK lain yang relevan.

Beda uu 25, 1992 dan 17,2012 UU 17, 2012 Koperasi= Badan Hukum yang didirikan dengan dan oleh orang atau badan hukum dengan Pemisahan kekayaan para anggota sebagai modal untuk menjalankan usaha,memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi

Ketentuan umum lainnya Setoran pokok = Simpanan Pokok Sertifikasi Modal Koperasi – Bukti penyertaan Anggota koperasi dalam modal koperasi Hibah = Modal Simpanan = Uang yang disimpan ke Kop.SP Pinjaman = Uang yang dipinjam dari Kop.SP Kop.SP = Harus berdiri tunggal 1 Unit Kop.SP dilaksanakan scr konvensional atau syari’ah Menteri yang penyelenggara urusan pem.di bidang Koperasi

Tujuan & prinsip koperasi Tujuan : Meningkatkan kesejahteraan anggota, masyarakat & turut membangun tatnan perekonomian nasional Prinsip-prinsip Koperasi: Sukarela & terbuka Demokratis Anggota Bersifat Aktif Koperasi Otonom & Independen Koperasi menyelenggarakan diklat bagi anggota, Pengawas, Pengurus & karyawan. Pelayanan Prima Membangun keberlanjutan bagi lingkungan masyarakat

Perangkat organisasi Rapat Anggota Pengawas Pengurus A) RAT (Rapat Anggota Tahunan) dilaksanakan 1 thn. sekali, dan selambatnya dilaksanakan 5 bulan setelah tahun buku koperasi di tutup. B) Lap.Keuangan Harus Diaudit oleh KAP (kantor Akuntan Publik) bila diminta oleh Menteri dan hasil RAT, jika tidak LPJ oleh RAT dinyatakan Tidak Sah.

Pengawas dan pengurus Tidak dinyatakan menjadi PENGAWAS/PENGURUS yang dinyatakan bersalah. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dalam waktu 5 thn. Sebelum pengangkatan. Pengurus dipilih & diangkat pada RAT atas usulan PENGAWAS.

Modal Koperasi ??? UU 25, 1992 UU 17, 2012 1. Simpanan Pokok 1.Setoran Pokok 2. Simpanan Wajib 2. Sertifikat Modal Koperasi 3. Simpanan Sukarela 4. Dana Cadangan 4. Hibah 5. Hibah 5. Modal penyertaan 6. Modal Pinjaman

Penjelasan modal koperAsi Setoran Pokok tidak dapat dikembalikan. Setoran Pokok harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah. Setiap anggota harus membeli sertifikat modal koperasi yang jumlahnya minimal. Koperasi harus menerbitkan sertifikat modal koperasi nilai nominal perlembar maksimal = Nilai Setoran Pokok

Lanjutan... 5. Sertifikat modal koperasi tidak punya hak suara atas nama 6. Nilai nominal sertifikat modal koperasi harus dicantumkan dalam “Rp” 7. Sertifikat modal dibayar dengan uang atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang 8. Pindah tangan sertifikat jika telah dimiliki minimal 1 tahun dan harus dilaporkan ke pengurus. 9. Jika ada peminat Modal Kopersai membeli dari surplus Hasil Usaha (HU) dengan dana talangan maksimal 20 % 10. Jika hak anggota di akhiri wajib dijual dengan harga ditentukan dalam RAT

Selisih hasil usaha & dana cadangan 1. Surplus harus disisihkan lebih dahulu untuk dana cadangan, sisanya digunakan : a) Besarnya Transaksi b) Sertifikat Modal Koperasi c) Bonus kpd Pengawas, Pengurus & Karywan d) Dana pembangunan Koperasi e) Lain-lain yg ditetapkan dalam anggaran dasar (AD) 2. Koperasi dilarang membagi SHU yang berasal dari transaksi non anggota kecuali untuk pengembangan usaha koperasi dan meningkatkan pelayanan anggota

Lanjutan... 3. Defisit Hasil Usaha (HU), koperasi dapat menggunakan dana cadangan sesuai RA 4. Defisit yang tidak cukup ditutupi dengan dana cadangan diakumulasikan serta dibebankan pada APBK tahun berikutnya. 5. Defisit untuk koperasi SP (simpan pinjam), Anggota wajib menyetor tambahan sertifikat modal koperasi 6. Dana cadangan dibentuk dari SHU minilal 20% dari nilai sertifikat modal koperasi

Jenis koperasi psl.82 Koperasi Konsumen = penyedia barang anggota + non anggota Koperasi Produsen = Pengadaan sarana produksi & pemasaran Koperasi jasa = Jasa non simpan pinjam Koperasi Simpan Pinjam = satu-satunya kop.simpan pinjam Koperasi Pemasaran = koperasi anggota para produsen & penyedia jasa

Koperasi Simpan pinjam Harus dapat izin dari Menteri Menghimpun dana dari anggota Memberikan pinjaman kepada anggota koperasi Menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya Dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam seperti : cabang, cabang pembantu, kantor kas Kerjasama antara kop.simpan pinjam Dikelola oleh pengurus / pegelola standar kompetensi.

Lanjutan... 8. Koperasi dilarang investasi usaha pada sektor riil 9. Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin simpanan anggotanya 10. Pemerintah dapat membentuk lembaga penjamin simpanan koperasi simpan pinjam dalam rangka menjamin simpanan anggotanya

Pembubaran Koperasi Keputusan Rapat anggota Jangka waktu berdirinya telah berakhir Keputusan Menteri Dapat diperpanjang dengan ajuan 90 hari sebelum jangka waktu berakhir & dapat disetujui paling lambat 30 hari setelah permohonan diterima Diputus oleh pengadilan karena “PAILIT” Koperasi tidak dapat menjalankan usahanya 2 tahun berturut-turut

Sanksi administrasi Koperasi tidak melaksanakan RAT setelah 2 tahun buku terlampir Koperasi yang tidak melakukan audit atas laporan keuangan Koperasi yang tidak menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris secara tertib Teguran 2x berturut-turut, pengurus tidak boleh menjalankan fungsinya, pencabutan izin usaha, pembubaran oleh Menteri