Asuransi Personal Modul 13 Pertimbangan Hukum Lain

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Hukum Perjanjian/kontrak
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
KOPERASI SIMPAN PINJAM
RISIKO DALAM ASURANSI.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Hukum Dagang.
Hukum Perdata.
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PENGERTIAN ASURANSI.
HUKUM PENGANGKUTAN.
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Hukum Perlindungan Konsumen
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERTEMUAN 16.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
ISAK 8.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
Hubungan Etis Konsumen dan Perusahaan
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
bisnis dan perlindungan konsumen
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Asuransi Personal Modul 12 Berbagai Bentuk Tanggung Gugat
Aspek Hukum Dalam Bisnis
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERDATA.
Membeli Asuransi Rumah Tangga
PENYIDIKAN.
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Asuransi Personal Modul 10 Torts Yang Berpengaruh Pada Proses Klaim
Asuransi Personal Modul 5 Asuransi Rumah Tangga – Barang-barang pribadi Jakarta, 18 Juni 2007 PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 Tagor Aditya Michael.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
ETIKA BISNIS & TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Asuransi Personal Modul 11 Pembelaan Terhadap Tuntutan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
INFORMED CONSENT.
Transcript presentasi:

Asuransi Personal Modul 13 Pertimbangan Hukum Lain Jakarta, 1 Agustus 2007 PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 Tagor Aditya Michael Uktolseja, ST., AAIK

13 Pertimbangan Hukum Lain . Tujuan belajar . Tujuan yang harus dicapai setelah mempelajari bab ini: menjelaskan yang dimaksud dengan ‘statute barred’; menjelaskan perundang-undangan yang dihasilkan dalam Limitation Act 1980; menyebutkan perbaikan yang dibuat untuk meminimisasi kepentingan bertentangan antara pihak-pihak dalam tuntutan; menjelaskan ketentuan dari Defective Premises Act 1972; menjelaskan tanggung jawab dan kewajiban dari semua pihak yang berhubungan dengan premise; menyebutkan perundang-undangan konsumen yang relevan dan menjelaskan pengaruhnya dalam ketentuan pertanggungan. 13

13 Pendahuluan . Statute barred . Statute barred Apabila seseorang memiliki kasus yang sah dalam tort ataupun kontrak, mereka berhak membawa kasus tersebut ke pengadilan. Akan tetapi jika tuntutan tersebut tidak dimulai dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka tuntutan tersebut menjadi ‘time barred’ atau ‘statute barred’ dan tidak dapat lagi dibawa ke pengadilan. Alasan utamanya adalah untuk memastikan terdapat keadilan dalam sistem pengadilan karena ingatan manusia hilang bersama dengan waktu dan saksi menjadi tidak dapat dilacak atau meninggal dunia. 13

13 Tuntutan tanggung gugat . Perjalanan undang-undang . Limitation Act 1939 Tuntutan berdasarkan simple contracts/tort berlaku limit waktu enam tahun sejak tanggal penyebab tuntutan terjadi. Jika penuntut memiliki ketidakmampuan hukum, dimulai sejak ketidakmampuan itu berakhir. Law Reform (Limitations of Actions etc.) Act 1954 Tuntutan dalam negligence, nuisance dan pelanggaran kewajiban (breach of duty), jika terdapat cedera badan limit waktu dalam Limitation Act 1939 dikurangi menjadi tiga tahun. Limitation Act 1963 Undang-undang ini memberikan penggugat limit waktu 12 bulan sejak saat mereka menyadari ‘fakta material’, misalkan: 13 bahwa mereka menderita cedera yg dpt dituntut kepada pihak ketiga; bahwa mereka memiliki klaim; dan identitas dari pihak lain.

13 Tuntutan tanggung gugat . Perjalanan undang-undang . Limitation Act 1980 Tuntutan yang melibatkan cedera badan diberikan limit waktu tiga tahun sejak: tanggal penyebab tuntutan timbul; tanggal sepengetahuan penggugat; dan tanggal penggugat berhenti dari ketidakmampuan hukumnya. Aturan yang sama berlaku untuk ahli waris dari almarhum yang meninggal dunia sebelum limit waktu untuk orang yang cedera, yaitu tiga tahun sejak: tanggal kematian; tanggal sepengetahuan orang yang mendapatkan manfaat dari tuntutan; dan tanggal orang yang mendapatkan manfaat berhenti dari ketidakmampuan hukumnya. 13 Loss of dependency  Fatal Accidents Act 1846 – 1976 dan Law Reform (Miscellaneous Provisions ) Act 1934.

13 Kerusakan harta benda dan pembatasan tuntutan . Latent Damage Act 1986 . Latent Damage Act 1986 Memodifikasi limit waktu sehubungan dengan tindakan kelalaian dimana kerusakan tidak dapat secara wajar ditemukan hingga beberapa waktu setelah itu terjadi dengan: mempertahankan tanggal kejadian sebagai tanggal kerusakan terjadi; memperkenalkan limit waktu tambahan tiga tahun sejak kerusakan diketahui dengan maksimum 15 tahun sejak kelalaian dilakukan. 13

13 Kerusakan harta benda dan pembatasan tuntutan . Defective Premises Act 1972 . Defective Premises Act 1972 Hanya berlaku di Inggris dan Wales dan bagi rumah tinggal yang baru dibangun, hasil konversi atau adaptasi. Mengatur tanggung gugat yang berhubungan dengan: cedera badan pihak ketiga atau kerusakan harta benda mereka akibat premise yang cacat (defect); biaya perbaikan cacat (defect) premise; biaya kerusakan lebih lanjut premise akibat cacat (defect) tersebut, misalkan pondasi yang cacat menyebabkan premise amblas. 13

13 Kerusakan harta benda dan pembatasan tuntutan . Defective Premises Act 1972 . Ketentuan untuk tuan tanah (landlord) Tuan tanah bertanggung jawab kepada semua orang yang secara wajar mungkin terpengaruh oleh cacat pada premise termasuk penyewa, pengunjung, orang yang lewat dan trespasser. Kewajiban itu dimiliki jika tuan tanah mengetahui (apa pun sumbernya) atau seharusnya mengetahui cacat tersebut. Apabila seorang penyewa bertanggung jawab atas perbaikan dan tidak melaksanakannya, tuan tanah memiliki kewajiban untuk melaksanakan perbaikan atas nama penyewa, dan kemudian meminta penggantian dari penyewa. 13

13 Kerusakan harta benda dan pembatasan tuntutan . Defective Premises Act 1972 . Ketentuan untuk penyewa Jika penyewa memberitahu adanya cacat kepada tuan tanah dam kemudian mengalami cedera karena tuan tanah tidak melakukan perbaikan, penyewa dapat menuntut tuan tanah atas pelanggaran kewajiban menurut perundang-undangan. Jika tidak diberitahu, tuan tanah memiliki contributory negligence. Tidak ada kewajiban tuan tanah jika perbaikan menjadi tanggung jawab penyewa dan tidak dilakukan oleh mereka. Ketentuan untuk vendor atau lessor Vendor dan lessor memiliki kewajiban berhati-hati, apabila pekerjaan dilakukan oleh atau atas nama mereka, terhadap setiap orang yang secara wajar mungkin terpengaruh oleh cacat. Pengecualian berlaku apabila cacat terjadi karena usia atau pengaruh cuaca atau untuk semua perjanjian/serah terima sebelum undang-undang berlaku. 13

13 Kerusakan harta benda dan pembatasan tuntutan . Defective Premises Act 1972 . Ketentuan untuk industri konstruksi Pembangun, pengembang, sub-kontraktor, arsitek dan pemerintah setempat memiliki kewajiban untuk memastikan kontrak pembangunan dilaksanakan: dengan cara profesional; dengan bahan yang sesuai; sehingga bangunan layak ditempati. 13

13 Tanggung gugat produk: kriminal . Food & Drugs Act 1955 dan Health & Safety at Work Act 1974 . Food & Drugs Act 1955 Merupakan suatu pelanggaran untuk menambahkan atau mengurangi sesuatu dari produk makanan atau obat-obatan yang menyebabkan mereka membahayakan kesehatan dan untuk memiliki makanan atau obat-obatan untuk ditawarkan, diangkut, diiklankan atau dijual sebagai makanan atau obat-obatan yang layak dikonsumsi manusia padahal mereka tidak layak untuk itu. Health & Safety at Work Act 1974 Mewajibkan pemasok barang atau bahan yang digunakan dalam pekerjaan untuk memastikan, sejauh mungkin secara wajar, bahwa barang atau bahan tersebut dapat digunakan dengan aman. 13

13 Tanggung gugat produk: kriminal . Consumer Protection Act 1987 . Menetapkan strict liability untuk produk cacat yang menyebabkan cedera badan dan kerusakan terhadap harta benda pribadi, dan orang yang cedera tersebut tidak perlu membuktikan adanya kesalahan pada produsen. Pembatasan tuntutan sehubungan dengan tanggung gugat produk: Tuntutan kerusakan harta benda disamakan dengan cedera badan, yaitu tiga tahun sejak tanggal penyebab tuntutan terjadi atau tanggal diketahui oleh penggugat. Batas waktu keseluruhan untuk semua tuntutan berdasarkan undang-undang ini adalah sepuluh tahun sejak produk tersebut diedarkan. 13

13 Tanggung gugat produk: kontraktual . Sale of Goods Act 1979 . Latar belakang Berdasarkan doktrin ‘privity of contract’, setiap orang di luar kontrak yang menderita cedera tidak dapaat menuntut berdasarkan kontrak tetapi harus merujuk kepada jenis hukum yang lain. Seringkali dalam kontrak dimasukkan ketentuan yang mengecualikan tanggung jawab dan ini menyebabkan masalah bagi pihak yang menderita cedera jika mereka menerima ketentuan ini  dibuat Sale of Goods Act 1893. Sales of Goods Act 1979 Section 13, tentang deskripsi barang dan menyatakan bahwa terdapat implied condition bahwa barang sesuai dengan deskripsinya, yaitu pembeli mendapatkan sesuai janji penjual. Section 14, barang yang dijual dalam rangka bisnis maka barang tersebut harus memiliki kualitas yang dapat diperdagangkan dan secara wajar layak untuk penggunaannya  oleh Sale of Goods Act 1994 diubah menjadi kualits yang memuaskan. 13

13 Tanggung gugat produk: kontraktual . Tanggung gugat peritel . Tanggung gugat utama untuk kelayakan barang ada pada peritel bukan manufaktur kecuali ada hubungan langsung antara pembeli dan manufaktur  peritel kemudian dapat meminta ganti rugi kepada pemasoknya. Contoh kasus: Seorang tukang pos memiliki hobi untuk membeli, memperbaiki dan kemudian menjual mobil tua. Karena merupakan hobi, maka ia tidak mencari atau membuat keuntungan yang berarti. Ia dituntut untuk tanggung gugat produk tapi dinyatakan tidak bersalah. Seorang kurir menggunakan mobilnya hampir setiap waktu untuk keperluan tugasnya. Ia dituntut ketika ia menjual mobilnya, dan terlepas karena penjualan itu bukan dalam rangka perdagangan atau bisnisnya. 13

13 Tanggung gugat produk: kontraktual . Klausul pengecualian dalam kontrak . Klausul pengecualian dalam kontrak Serangkaian aturan untuk mencegah penghindaran atau pembatasan tanggung gugat penjual melalui klausul pengecualian sebagai berikut: Pemberitahuan klausul pengecualian dalam dokumen atau pemberitahuan yang mengandung pengecualian harus muncul sebagai bagian kontrak dan keberadaannya disadari oleh pembeli. Suatu klausul tidak boleh ditambahkan setelah kontrak dilakukan. Suatu klausul pengecualian tidak memberikan perlindungan terhadap penipuan atau misrepresentasi. Jika suatu klausul meragukan atau tidak jelas maka ia cenderung diinterpretasikan bertentangan dengann orang yang membuatnya. Setiap klausul pengecualian hanya dapat melindungi orang yang dimaksud, tetapi tidak melindungi orang lain. 13

13 Tanggung gugat produk: kontraktual . Unfair Contract Terms Act 1977 . Unfair Contract Terms Act 1977 Undang-undang ini terutama menangani klausul pengecualian dan pemberitahuan peringatan yang menghindari tanggung gugat dalam situasi non-kontraktual. Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah atau membatasi penghindaran tanggung gugat untuk kelalaian, khususnya sehubungan dengan hidup manusia dan pengecualian tersebut menjadi void. 13

13 Tanggung gugat produk: dalam tort . Pembuktian . Pembuktian Dalam melakukan tuntutan atas kelalaian kepada manufaktur, penggugat harus memberikan empat pokok bukti yang ditetapkan Donoghue: cacat harus turut disebabkan oleh kurangnya kehati-hatian yang wajar pada pihak manufaktur (produsen); cacat harus menyebabkan cedera; cacat harus sudah ada pada saat produk meninggalkan penguasaan manufaktur; cacat harus bukan yang diperkirakan dapat dideteksi dan diperbaiki/dimodifikasi oleh perantara atau pengguna yang sah. 13

13 Tanggung gugat produk: dalam tort . Res ipsa loquitur dan pengaruh lain . Res ipsa loquitur Doktrin ini menyebabkan beban pembuktian dibalik menjadi berada pada manufaktur. Pengaruh lain EC menerbitkan tiga laporan: Strasbourg Convention, EC Draft Directive on Product Liability dan Pearson Report yang menetapkan adanya strict liability atas produk. Pokok utama yang sama dari ketiga laporan tersebut adalah: produsen barang yang tidak secara wajar aman memiliki strict liability terhadap cedera badan yang disebabkan; tetapi beberapa pembelaan tersedia bagi produsen. 13 Tidak berlaku untuk produk pertanian primer

13 Tanggung gugat produk: dalam tort . Consumer Protection Act 1987 . Undang-undang ini dibagi menjadi dua bagian: Bagian 1 – menimbulkan strict liability kepada produsen dari suatu produk. Bagian 1 – berhubungan dengan keselamatan konsumen. Berdasarkan undang-undang ini, produsen adalah: manufaktur barang; terlibat dalam mencari atau memisahkan barang, misalkan pertambangan mineral atau gas alam; terlibat dalam pemrosesan barang, misalkan pengalengan atau pembekuan. 13 produsen barang, pihak yang menyatakan diri sebagai produsen (supermarket), importir Contoh

13 Tanggung gugat produk: dalam tort . Consumer Protection Act 1987 . Barang cacat Barang dianggap cacat apabila keselamatan produk tidak seperti yang umumnya diperkirakan oleh orang. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menetapkan tingkat keselamatan: Tujuan produk tersebut dipasarkan, termasuk bagaimana dan dimana produk diiklankan, seperti media nasional atau dalam media khusus; orang-orang yang menjadi tujuannya, orang dewasa atau anak-anak, berpengalaman atau amatir; kemasannya, termasuk label, instruksi dan peringatan. Apa yang secara wajar daat diperkirakan untuk dilakukan terhadap atau sehubungan dengan produk  kemungkinan produk disalahgunakan. Saat ketika produk dipasok. 13 Tidak ada tanggung gugat untuk harta benda yang digunakan untuk bisnis, kerugian ekonomi murni dan kerusakan lain yang jumlahnya kurang dari £275.

13 Tanggung gugat produk: dalam tort . Consumer Protection Act 1987 . Pembatasan waktu Pengecualian tanggung gugat dilarang dalam undang-undang ini dan terdapat pembatasan waktu sepuluh tahun setelah waktu yang relevan. Waktu yang relevan adalah: bagi produsen, pemilik merk sendiri dan importir, saat mereka memasok produk kepada yang lain; untuk yang lain, misalkan peritel, saat ketika produk terakhir kali dipasok oleh produsen, pemilik merk sendiri dan importir. Klaim untuk cedera badan atau kerusakan harta benda dibatasi tiga tahun sejak yang terakhir dari: tanggal penyebab tuntutan terjadi; tanggal diketahuinya kerugian oleh pihak cedera; dalam kasus kerugian harta benda, tanggal diketahuinya hal itu oleh penggugat atau perwakilannya. 13

13 Tanggung gugat produk: dalam tort . Consumer Protection Act 1987 . Pembelaan Cacat turut disebabkan oleh pemenuhan terhadap persyaratan perundang-undangan atau kewajiban terhadap masyarakat. Orang yang dituntut tidak memasok produk kepada yang dituntut, yaitu: kasus identitas yang salah; produk yang menyebabkan kerugian sebelum didistribusikan; barang curian. Barang tidak dipasok dalam rangka bisnis atau perdagangan untukmencari keuntungan. Cacat tidak ada pada produk pada waktu yang relevan, yaitu untuk listrik pada saat dibangkitkan dan barang yang lain pada saat dipasok. Tingkat pengetahuan pada waktu yang relevan tidak memungkinkan produsen mengetahui cacat produk tersebut selama dalam pengawasan mereka. Cacat dalam produk jadi dan disebabkan oleh desain produk jadi. Contributory negligence. 13

13 Tanggung gugat produk: dalam tort . Unfair Terms in Consumer Contracts Regulations 1994 . Unfair Terms in Consumer Contracts Regulations 1994 Hanya berlaku untuk ketentuan suatu kontrak yang tidak dinegosiasikan secara individu. Tidak mencampuri ketentuan kontrak yang menjelaskan pokok kontrak dengan syarat ketentuan tersebut jelas. Tujuannya adalah membentuk lingkungan kontrak yang adil – tidak perduli apakah konsumen mendapatkan harga yang baik atau buruk. ‘Unfair term’ didefinisikan sebagai ketentuan yang menyebabkan ketidakseimbangan yang signifikan dalam hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak yang merugikan konsumen  bertentangan dengan itikad baik. 13

13 Tanggung gugat produk: dalam tort . Unfair Terms in Consumer Contracts Regulations 1994 . Panduan dalam menilai itikad baik kekuatan posisi tawar dari para pihak; apakah konsumen dipaksa menyetujui ketentuan; apakah barang atau jasa dijual atau dipasok sebagai pesanan khusus konsumen; tingkat dimana penjual atau pemasok telah bertransaksi dengan adil dan seimbang dengan konsumen. 13

Selamat Belajar dan Semoga Sukses Pertimbangan Hukum Lain Terima Kasih Selamat Belajar dan Semoga Sukses