ALUR DAN SOP PENANGANAN Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Utara JOUKE KAIRUPAN, SE SEKRETRIS DINAS SELAKU KETUA HARIAN P2TP2A PROV. SULUT DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SULAWESI UTARA ALUR DAN SOP PENANGANAN 1 1
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT PRINSIP UMUM PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT RESPONSIF GENDER NON DISKRIMINASI HUBUNGAN YANG SETARA DAN MENGHORMATI MENJAGA PRIVASI DAN KERAHASIAAN KORBAN MENGHARGAI PERBEDAAN INDIVIDU TIDAK MENGHAKIMI MENGHORMATI PILIHAN DAN KEPUTUSAN KORBAN SENDIRI PEKA TERHADAP LATAR BELAKANG DAN KONDISI KORBAN PENGGUNAAN BAHASA YANG SESUAI DAN DIMENGERTI OLEH KORBAN CEPAT DAN SEDERHANA EMPATI PEMENUHAN HAK ANAK
ALUR PENANGANAN KORBAN TPPO KONSELING & PENDAMPINGAN SHELTER LSM KEPOLISIAN MENGINAP MAX 7 HARI KONSELING & PENDAMPINGAN SAYA SUDAH MANDIRI MEDIS HUKUM PSIKOSOSIAL KEMANDIRIAN
P2TP2A Alur Sistem Informasi MASYARAKAT Dirujuk Lanjut Laporan Awal Bapemas MASYARAKAT Puskesmas Korban P2TP2A Dirujuk Kecamatan Selesai/ Belum Laporan Awal Lanjut Pendataan Saksi Kepolisian Tidak Dilanjutkan Selesai LSM - Tidak Relefan - Tidak dapat dihubungi
ALUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN Pengaduan Tidak Langsung Pengaduan Langsung Rujukan Penerimaan Pengaduan Koordinasi dengan pihak terkait Identifikasi Kasus Bahan Kasus KtPA Kasus KtPA Wawancara dan Screening Assesment kebutuhan korban Inform Consent Rekomendasi Layanan Lanjut Rujukan Administrasi/Pengarsipan P2TP2A Pencatatan dan Pelaporan
ALUR PENANGANAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN Pelayanan Kesehatan Pelayanan di Puskesmas Pelayanan RS Intervensi krisis Pemulangan Dari LN ke titik debarkasi terdekat Dari titik debarkasi ke Provinsi asal Dari Provinsi ke Kab/Kota Dari Kab/Kota ke rumah korban Datang Sendiri Pelayanan Rehabilitasi Sosial Konseling Rumah Aman Pembimbingan Rohani Penanganan Pengaduan Reintegrasi Sosial Keluarga Keluarga Pengganti Rujukan Penjangkauan Penegakan Hukum Bantuan Hukum P2TP2A Administrasi Pencatatan dan Pelaporan
SERTIFIKASI ISO 9001_2015 PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) PROV. SULUT LINGKUP SERTIFIKASI : Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan mencakup kegiatan : Layanan Pengaduan Rujukan Kesehatan Bantuan Hukum dan Advokasi Rujukan Rehabilitasi Sosial dan Pemulangan
Standar operasional prosedur (sop) P2TP2A Layanan Pengaduan Rujukan Kesehatan Bantuan Hukum dan Advokasi Rujukan Rehabilitasi Sosial dan Pemulangan
PELAYANAN PENGADUAN di P2TP2A PROV. SULUT No AKTIVITAS 1 Korban didampingi Keluarga / siapapun datang melapor 2 Petugas pencatatan laporan pengaduan menerima dan mengisi formulir registrasi 3 MANAJER KASUS/Petugas penanganan pelayanan pengaduan melakukan analisa kebutuhan korban & menginformasikan kepada pelapor 4 Petugas Resos Menangani sesuai dengan kebutuhan (Dokter, Therapys, Psikolog, Polwan, Advokad) 5 Manager Kasus Melaporkan Kepada Sekretaris P2TP2A 6 Sekretaris menerima laporan dan melaporkan kepada Ketua Harian 7 Ketua Harian menerima dan dan melaporkan kepada Ketum dan memberika instruksi terkait penanganan 8 Sekretaris menerima instruksi dan menugaskan kepada Manager Kasus 9 Manager melakukan rujukan kasus sesuai pelayanan yang dibutuhkan Sekertaris membuat surat rujukan
PELAYANAN PENGADUAN di P2TP2A PROV. SULUT
PELAYANAN RUJUKAN LAYANAN KESEHATAN No AKTIVITAS 1 Manager Kasus melihat kondisi korban 2 Petugas Medis (Dokter) Memeriksa Kondisi Korban 3 Petugas Medis (Dokter) Memberikan Informasi mengenai hasil pemeriksaaan kepada manager kasus 4 Petugas Medis (Dokter) membuat draft surat rujukan untuk korban yang ditangani, kemudian diajukan kepada Sekretaris 5 Sekretaris memerikas draft rujukan dan meneruskan ke ketua harian untuk ditandatangani 6 Sekretaris mengirimkan surat rujukan kepada pusat pelayanan kesehatan
PELAYANAN RUJUKAN LAYANAN KESEHATAN
PELAYANAN RUJUKAN REHABILITASI SOSIAL di P2TP2A PROV. SULUT No AKTIVITAS 1 Manager Kasus melihat kondisi klien 2 Manager kasus membuat draft surat rujukan kemudian diajukan ke sekretaris 3 Sekretaris meninjau surat rujukan dan meneruskan ke ketua harian 4 Ketua harian menandatangani surat rujukan dan mengembalikan kepada sekretaris 5 Sekretaris mengirimkan surat rujukan kepada Dinas Sosial
PELAYANAN RUJUKAN REHABILITASI SOSIAL di P2TP2A PROV. SULUT
PELAYANAN BANTUAN HUKUM No AKTIVITAS 1 Manager kasus merujuk ke bantuan hukum 2 Div. Pelayanan bantuan hukum melakukan identifikasi pelapor dan analisa duduk perkara 3 Petugas memberikan laporan awal dan kordinasi ke manager kasus untuk memonitoring / memantau proses selanjutnya 4 Petugas menindaklanjuti dari laporan awal & mengkordinasi dengan pihak terkait.
PELAYANAN BANTUAN HUKUM
LAYANAN RUJUKAN PEMULANGAN NO AKTIVITAS 1 Meninjau laporan dari pelapor 2 Menginformasikan kepada kepala badan untuk ditindak lanjuti 3 Kepala badan memerintahkan kepada Kabid PP untuk mempersiapkan Surat tugas penjemputan korban bersama sama dengan pendamping dari badan, advokad & kepolisian. 4 Korban dititipkan di shelter sebelum pemulangan 5 Korban dipulangkan dari shelter ke daerah asal (korban perempuan Dewasa) Manager kasus menghubungi yayasan Compassion First (Anak anak) 6 Compassion first melakukan asessment terhadap korban 7 Ketika dinyatakan lulus korban (anak anak) dibina di yayasan Compassion First
LAYANAN RUJUKAN PEMULANGAN
DATA KASUS YANG DITANGANI OLEH P2TP2A TAHUN 2016
Penanganan kasus TAHUN 2016 JUMLAH KASUS A. Anak : 92 (P :68 , L :24) B. Dewasa : 39 Jumlah : 131 NO JENIS KEKERASAN ANAK DEWASA JUMLAH P L 1 Fisik 6 5 10 11 2 Psikhis - 3 Kekerasan Seksual 32 7 35 4 Penelantaran Rumah Tangga Trafficking / Eksploitasi Kekerasan Lainnya 12 8 23 Jumlah 68 24 39 92 LAPORAN YANG MASUK ANAK DEWASA JUMLAH P L KASUS SELESAI 42 16 28 86 DALAM PROSES 26 8 11 45 Jumlah 68 24 39 131
DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI PROVINSI SULAWESI UTARA YANG DITANGANI OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2013 S/D 2017 (maret) SUMBER DATA : P2TP2A PROVINSI SULAWESI UTARA
DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI PROVINSI SULAWESI UTARA YANG DITANGANI OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) PROVINSI SULAWESI UTARA MENURUT JENIS KASUS DAN JUMLAH KORBAN TAHUN 2013 SUMBER DATA : P2TP2A PROVINSI SULAWESI UTARA
DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI PROVINSI SULAWESI UTARA YANG DITANGANI OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) PROVINSI SULAWESI UTARA MENURUT JENIS KASUS DAN KORBAN TAHUN 2014 32 KASUS SUMBER DATA : P2TP2A PROVINSI SULAWESI UTARA
109 KASUS SUMBER DATA : P2TP2A PROVINSI SULAWESI UTARA
PENANGANAN KASUS agustus 2017 P2TP2A Jumlah 74 Kasus NO JENIS KEKERASAN ANAK DEWASA JUMLAH P L 1 Fisik 2 3 Psikhis 4 8 Kekerasan Seksual 6 7 Penelantaran Rumah Tangga 5 Trafficking / Eksploitasi Kekerasan Lainnya Jumlah 14 17 35
TERIMA KASIH