ALUR DAN SOP PENANGANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI PP NO. 38/2007 DAN 41/2007 BIDANG KB DI PROVINSI SULAWESI UTARA KANTOR (3) BADAN (9) DINAS (1) KELEMBAGAAN OPD-KB.
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
Focal Point Produk Hukum
Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq.
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
KEBIJAKAN KEMENTERIAN SOSIAL RI DALAM PELAKSANAAN SUB GUGUS TUGAS MITIGASI DAMPAK (REHABILITASI, REINTEGRASI SOSIAL DAN PEMULANGAN) BAGI KORBAN TPPO DR.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Tahun 2017
PENCATATAN & PELAPORAN PELAYANAN KB
KONSELING HIV.
PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
VISUM et REPERTUM.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
(TIPE A) BAGAN ORGANISASI
PELAYANAN PASIEN DENGAN RESIKO TINGGI
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
DINAS KESEHATAN KAB. KLUNGKUNG
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Introduction to Medical Law
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kekerasan seksual berbasis gender dalam situasi bencana
Standar Pelayanan Pekerjaan Sosial di bidang kesehatan.
BIODATA NAMA. : Drs. Subagyo. MA Tempat/
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
MANAJEMEN PENATALAKSANAAN KASUS GIZI BURUK PADA BALITA
Disampaikan pada acara
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Isu dan kecenderungan kep.keluarga”HOME CARE”
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Evaluasi dan Rencana Kerja
1 By : Ns. WIDYAWATI, S.Kep, M.Kes. Latar belakang Krisis multidimensional berdampak negatif terhadap status kesehatan dan ketahanan keluarga di Indonesia.
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
KONSELING HIV.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
PERANAN P2TP2A DALAM PENYEDIAAN LAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN & ANAK
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
KELEMBAGAAN P2TP2A DAN MANAJEMEN KASUS
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

ALUR DAN SOP PENANGANAN Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Utara JOUKE KAIRUPAN, SE SEKRETRIS DINAS SELAKU KETUA HARIAN P2TP2A PROV. SULUT DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SULAWESI UTARA ALUR DAN SOP PENANGANAN 1 1

PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT PRINSIP UMUM PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT RESPONSIF GENDER NON DISKRIMINASI HUBUNGAN YANG SETARA DAN MENGHORMATI MENJAGA PRIVASI DAN KERAHASIAAN KORBAN MENGHARGAI PERBEDAAN INDIVIDU TIDAK MENGHAKIMI MENGHORMATI PILIHAN DAN KEPUTUSAN KORBAN SENDIRI PEKA TERHADAP LATAR BELAKANG DAN KONDISI KORBAN PENGGUNAAN BAHASA YANG SESUAI DAN DIMENGERTI OLEH KORBAN CEPAT DAN SEDERHANA EMPATI PEMENUHAN HAK ANAK

ALUR PENANGANAN KORBAN TPPO KONSELING & PENDAMPINGAN SHELTER LSM KEPOLISIAN MENGINAP MAX 7 HARI KONSELING & PENDAMPINGAN SAYA SUDAH MANDIRI MEDIS HUKUM PSIKOSOSIAL KEMANDIRIAN

P2TP2A Alur Sistem Informasi MASYARAKAT Dirujuk Lanjut Laporan Awal Bapemas MASYARAKAT Puskesmas Korban P2TP2A Dirujuk Kecamatan Selesai/ Belum Laporan Awal Lanjut Pendataan Saksi Kepolisian Tidak Dilanjutkan Selesai LSM - Tidak Relefan - Tidak dapat dihubungi

ALUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN Pengaduan Tidak Langsung Pengaduan Langsung Rujukan Penerimaan Pengaduan Koordinasi dengan pihak terkait Identifikasi Kasus Bahan Kasus KtPA Kasus KtPA Wawancara dan Screening Assesment kebutuhan korban Inform Consent Rekomendasi Layanan Lanjut Rujukan Administrasi/Pengarsipan P2TP2A Pencatatan dan Pelaporan

ALUR PENANGANAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN Pelayanan Kesehatan Pelayanan di Puskesmas Pelayanan RS Intervensi krisis Pemulangan Dari LN ke titik debarkasi terdekat Dari titik debarkasi ke Provinsi asal Dari Provinsi ke Kab/Kota Dari Kab/Kota ke rumah korban Datang Sendiri Pelayanan Rehabilitasi Sosial Konseling Rumah Aman Pembimbingan Rohani Penanganan Pengaduan Reintegrasi Sosial Keluarga Keluarga Pengganti Rujukan Penjangkauan Penegakan Hukum Bantuan Hukum P2TP2A Administrasi Pencatatan dan Pelaporan

SERTIFIKASI ISO 9001_2015 PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) PROV. SULUT LINGKUP SERTIFIKASI : Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan mencakup kegiatan : Layanan Pengaduan Rujukan Kesehatan Bantuan Hukum dan Advokasi Rujukan Rehabilitasi Sosial dan Pemulangan

Standar operasional prosedur (sop) P2TP2A Layanan Pengaduan Rujukan Kesehatan Bantuan Hukum dan Advokasi Rujukan Rehabilitasi Sosial dan Pemulangan

PELAYANAN PENGADUAN di P2TP2A PROV. SULUT No AKTIVITAS 1 Korban didampingi Keluarga / siapapun datang melapor 2 Petugas pencatatan laporan pengaduan menerima dan mengisi formulir registrasi 3 MANAJER KASUS/Petugas penanganan pelayanan pengaduan melakukan analisa kebutuhan korban & menginformasikan kepada pelapor 4 Petugas Resos Menangani sesuai dengan kebutuhan (Dokter, Therapys, Psikolog, Polwan, Advokad) 5 Manager Kasus Melaporkan Kepada Sekretaris P2TP2A 6 Sekretaris menerima laporan dan melaporkan kepada Ketua Harian 7 Ketua Harian menerima dan dan melaporkan kepada Ketum dan memberika instruksi terkait penanganan 8 Sekretaris menerima instruksi dan menugaskan kepada Manager Kasus 9 Manager melakukan rujukan kasus sesuai pelayanan yang dibutuhkan Sekertaris membuat surat rujukan

PELAYANAN PENGADUAN di P2TP2A PROV. SULUT

PELAYANAN RUJUKAN LAYANAN KESEHATAN No AKTIVITAS 1 Manager Kasus melihat kondisi korban 2 Petugas Medis (Dokter) Memeriksa Kondisi Korban 3 Petugas Medis (Dokter) Memberikan Informasi mengenai hasil pemeriksaaan kepada manager kasus 4 Petugas Medis (Dokter) membuat draft surat rujukan untuk korban yang ditangani, kemudian diajukan kepada Sekretaris 5 Sekretaris memerikas draft rujukan dan meneruskan ke ketua harian untuk ditandatangani 6 Sekretaris mengirimkan surat rujukan kepada pusat pelayanan kesehatan

PELAYANAN RUJUKAN LAYANAN KESEHATAN

PELAYANAN RUJUKAN REHABILITASI SOSIAL di P2TP2A PROV. SULUT No AKTIVITAS 1 Manager Kasus melihat kondisi klien 2 Manager kasus membuat draft surat rujukan kemudian diajukan ke sekretaris 3 Sekretaris meninjau surat rujukan dan meneruskan ke ketua harian 4 Ketua harian menandatangani surat rujukan dan mengembalikan kepada sekretaris 5 Sekretaris mengirimkan surat rujukan kepada Dinas Sosial

PELAYANAN RUJUKAN REHABILITASI SOSIAL di P2TP2A PROV. SULUT

PELAYANAN BANTUAN HUKUM No AKTIVITAS 1 Manager kasus merujuk ke bantuan hukum 2 Div. Pelayanan bantuan hukum melakukan identifikasi pelapor dan analisa duduk perkara 3 Petugas memberikan laporan awal dan kordinasi ke manager kasus untuk memonitoring / memantau proses selanjutnya 4 Petugas menindaklanjuti dari laporan awal & mengkordinasi dengan pihak terkait.

PELAYANAN BANTUAN HUKUM

LAYANAN RUJUKAN PEMULANGAN NO AKTIVITAS 1 Meninjau laporan dari pelapor 2 Menginformasikan kepada kepala badan untuk ditindak lanjuti 3 Kepala badan memerintahkan kepada Kabid PP untuk mempersiapkan Surat tugas penjemputan korban bersama sama dengan pendamping dari badan, advokad & kepolisian. 4 Korban dititipkan di shelter sebelum pemulangan 5 Korban dipulangkan dari shelter ke daerah asal (korban perempuan Dewasa) Manager kasus menghubungi yayasan Compassion First (Anak anak) 6 Compassion first melakukan asessment terhadap korban 7 Ketika dinyatakan lulus korban (anak anak) dibina di yayasan Compassion First

LAYANAN RUJUKAN PEMULANGAN

DATA KASUS YANG DITANGANI OLEH P2TP2A TAHUN 2016

Penanganan kasus TAHUN 2016 JUMLAH KASUS A. Anak : 92 (P :68 , L :24) B. Dewasa : 39 Jumlah : 131 NO JENIS KEKERASAN ANAK DEWASA JUMLAH   P L 1 Fisik 6 5 10 11 2 Psikhis - 3 Kekerasan Seksual 32 7 35 4 Penelantaran Rumah Tangga Trafficking / Eksploitasi Kekerasan Lainnya 12 8 23 Jumlah 68 24 39 92 LAPORAN YANG MASUK ANAK DEWASA JUMLAH   P L KASUS SELESAI 42 16 28 86 DALAM PROSES 26 8 11 45 Jumlah 68 24 39 131

DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI PROVINSI SULAWESI UTARA YANG DITANGANI OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2013 S/D 2017 (maret) SUMBER DATA : P2TP2A PROVINSI SULAWESI UTARA

DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI PROVINSI SULAWESI UTARA YANG DITANGANI OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) PROVINSI SULAWESI UTARA MENURUT JENIS KASUS DAN JUMLAH KORBAN TAHUN 2013     SUMBER DATA : P2TP2A PROVINSI SULAWESI UTARA

DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI PROVINSI SULAWESI UTARA YANG DITANGANI OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) PROVINSI SULAWESI UTARA MENURUT JENIS KASUS DAN KORBAN TAHUN 2014   32 KASUS SUMBER DATA : P2TP2A PROVINSI SULAWESI UTARA

109 KASUS SUMBER DATA : P2TP2A PROVINSI SULAWESI UTARA

PENANGANAN KASUS agustus 2017 P2TP2A Jumlah 74 Kasus NO JENIS KEKERASAN ANAK DEWASA JUMLAH   P L 1 Fisik 2 3 Psikhis 4 8 Kekerasan Seksual 6 7 Penelantaran Rumah Tangga 5 Trafficking / Eksploitasi Kekerasan Lainnya Jumlah 14 17 35

TERIMA KASIH