SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
Advertisements

Rasionalisme dalam Kebijakan Publik
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH DI INDONESIA
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
KONSEP AGAMA DAN NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
POLITIK HUKUM.
SEJARAH, KEBUDAYAAN, IPTEK DAN MASALAH SOSIAL
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
PENGORGANISASIAN MATERI IPS
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.
Pendekatan/Perspektif dalam Sosiologi
Sosiologi Antropologi Pendidikan
(2)KARAKTERISTIK IPS SD
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Konsep dasar antropologi
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Lembaga Sosial (pranata sosial)
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA
PRANATA SOSIAL.
ETIKA BISNIS.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
N E G A R A.
Paradigma Dalam Sosiologi
AGAMA DALAM PERUBAHAN SOSIAL
Definition and Approach
ORGANISASI, KEPEMIMPINAN & PERILAKU ADMINISTRASI
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Hukum Islam Dalam Kurikulum Fakultas Hukum
Negara, Agama dan warga Negara
hukum administrasi (negara)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
BAB III LEMBAGA SOSIAL OLEH: MAHARROMIYATI, S. Pd
Lembaga Sosial (pranata sosial)
Sebutkan beberapa sifat dan hakikat kebudayaan
Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
CABANG-CABANG SOSIOLOGI
N E G A R A.
LEMBAGA SOSIAL HASAN BISRI.
BAB III LEMBAGA SOSIAL.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara, Agama dan warga Negara
Konsep dasar antropologi
POLITIK HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
PENGORGANISASIAN MATERI IPS
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) PERTEMUAN KE 1
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Negara, Agama dan warga Negara
BAB 03 SOCIAL INSTITUTION
N E G A R A.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
KELEMBAGAAN SOSIAL PRANATA SOSIAL SOCIAL INSTITUTION
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
LEMBAGA SOSIAL SOCIAL INSTITUTION
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
TAAT HUKUM.
Studi lapangan ke desa sukasari Minat pemuda desa untuk urbanisasi
Transcript presentasi:

SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR PENGANTAR HUKUM INDONESIA

HUKUM SEBAGAI PRANATA SOSIAL sistem norma yang bertujuan untuk mengatur tindakan maupun kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bermasyarakat bagi manusia 1. Pranata adalah seperangkat norma yang mengatur segala jenis kebutuhan masyakat. 2. jenis pranata banyak karena kebutuhan masyarakat banyak antara lain : pranata keluarga, pranata politik, pranata agama, pranata pendidikan, pranata ekonomi. 3. sisi positif masyarakat teratur dan bisa berkembang kerarah yang lebih baik, sisi negatif kehidupan individu terbelenggu oleh aturan-aturan bersama. 5. Selagi ada kelompok masyarakat maka pranata sosial tetap sangat dibutuhkanPranata (lembaga sosial) adalah sistem nilai dan norma (seperangkat aturan kompleks) yang mengatur tindakan dan perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tertentu. Ada beberapa jenis pranata yaitu pranata keluarga, pranata ekonomi, pranata politik, pranata agama, pranata pendidikan dsb. Untuk memahami lebih jauh, pranata sosial sebenarnya dapat dilihat dari pola-pola tindakan sosial yang terdapat di masyarakat. Mengapa demikian? karena seperangkat norma itu sebenarnya telah mewujud berakar urat (sering disebut "melembaga") dalam kehidupan sosial. Dalam pranata keluarga misalnya, kita dapat melihat bahwa perilaku umum yang berpola di masyarakat adalah dalam membentuk keluarga terjadi proses perkawinan. Dalam proses perkawinan ada banyak aturan (norma) yang tidak sama antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain: ada aturan tentang lamaran, dengan siapa boleh/tidak boleh kawin, tentang mas kawin, tentang menetap setelah menikah, siapa yang menjadi wali dsb. untuk contoh pranata pendidikan, kita dapat melihat banyak praktek yang berkaitan dengan norma di bidang pendidikan, misalnya kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, dsb. Mengenai sisi positif dan negatif dari pranata, lebih baik memakai pendekatan aliran fungsional. Misalnya dalam pranata keluarga fungsi (positif) pendidikan adalah : mempersiapkan generasi muda untuk lebih siap hidup di masa yang akan datang. Fungsi negatif (sering disebut fungsi laten) antara lain : melestarikan perbedaan kelas sosial (untuk kasus-kasus sekolah eksklusif yang mahal). jadi secara umum fungsi negatif nya adalah jadi semacam status quo.

PENGANTAR HUKUM INDONESIA Adalah mata kuliah pengantar yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai garis besar / kerangka hukum yang berlaku di Indonesia beserta azas-azasnya

Beda PTHI dan PHI Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu PTHI objek studinya adalah hanya mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia Obyek PHI:Hukum positif Hukum yang pernah berlaku di Indonesia Hukum yang akan datang dan masih merupakan cita-cita (ius constituendum)

Pengertian: Sejarah Tata Hukum Pencatatan atau penulisan kejadian penting atas perubahan atau penggantian aturan- aturan lama yang sudah dianggap tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dalam rangka mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Pengertian: Politik Hukum Pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum akan dikembangkan Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan per-UU-an

GOLONGAN POLITIK HUKUM KEBIJAKAN DASAR (BASIC POLICY) KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN (ENACTMENT POLICY)

PERBEDAAN KEBIJAKAN DASAR DAN KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN BERSIFAT NETRAL DAN BERGANTUNG PADA NILAI UNIVERSAL BERSIFAT POLITIS, DAN TERGANTUNG PADA APA YANG DIINGINKAN PEMBUAT UU SAMA PADA HAMPIR SEMUA NEGARA FAKTOR PENYEBAB SUBSTANSI SEBUAH UU DI SATU NEGARA BERBEDA DENGAN NEGARA LAINNYA WALAU MEMILIKI DASAR, TUJUAN DAN NAMA YANG SAMA. HANYA SATU KEBIJAKAN DASAR DAPAT LEBIH DARI SATU KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN

PENGANTAR HUKUM INDONESIA dengan PENGANTAR ILMU HUKUM Hubungan antara PENGANTAR HUKUM INDONESIA dengan PENGANTAR ILMU HUKUM

MERUPAKAN PETA DUNIA HUKUM PENGANTAR ILMU HUKUM MK yang menunjukkan jalan ke arah cabang ilmu hukum sebenarnya Memberikan pandangan umum secara ringkas tentang ilmu pengetahuan hukum, kedudukan ilmu pengetahuan hukum Tentang pengertian-pengertian dasar, azas dan penggolongan cabang hukum MERUPAKAN PETA DUNIA HUKUM DALAM SKALA KECIL

PENGANTAR HUKUM INDONESIA MK dasar berkenaan dengan pengetahuan ringkas tentang hukum yang berlaku di Indonesia secara keseluruhan Mempelajari seluruh cabang ilmu hukum yang berlaku di Indonesia secara garis besar PETA HUKUM DI INDONESIA DALAM SKALA KECIL